Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

Di sana, hampir separuh anak-anak perempuan dinikahkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Bahkan sekitar sepertiga dari semua anak perempuan hamil sebelum berusia 15 tahun yang merampas hak-hak dasar mereka.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
4 Januari 2021
in Aktual, Kolom
A A
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

2
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika banyak perempuan menyambut tahun baru dengan penuh harapan. Kondisi sebaliknya terjadi di Sudan, salah satu negeri yang terus bergulat dengan krisis di benua Afrika. Sepanjang 2020 lalu hingga awal 2021 perjuangan untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak di sana seakan menghadapi jalan buntu.

Selain budaya patriarki yang sangat kental di sana, wabah corona dan pemanasan global yang memicu bencana alam mengakibatkan tingkat kemiskinan warga semakin buruk.  Untuk dapat melanjutkan hidup, acap kali keluarga miskin yang memiliki anak perempuan memaksa mereka untuk menikah agar nantinya mendapat mahar berupa sejumlah sapi atau hewan ternak lainnya atau uang. Mahar tersebut tidak harus dibayarkan secara kontan, keluarga mempelai pria bisa menyerahkan secara bertahap.

Praktik ini membuat hak perempuan dan anak-anak tercerabut paksa, di mana ketika akhirnya mereka memilih putus sekolah dan hanya fokus pada urusan domestik setelah menikah. Di sana, hampir separuh anak-anak perempuan dinikahkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Bahkan sekitar sepertiga dari semua anak perempuan hamil sebelum berusia 15 tahun yang merampas hak-hak dasar mereka.

Meski pemerintah sudah berupaya memenuhi hak perempuan dan anak, dengan menganjurkan agar lebih banyak anak perempuan untuk mengejar pendidikan tinggi, sayangnya hal tersebut tidak diikuti dengan pelarangan tegas melalui undang-undang.

Akibatnya, selama pandemi tingkat pernikahan anak justru melonjak karena banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hingga jamak terdengar jika perempuan di Sudan lahir agar keluarga mereka bisa makan dengan menikahkan mereka secara paksa.

Diskriminasi Perempuan dan Anak di Sudan

Secara umum, Sudan Selatan masih menghadapi krisis kemanusiaan yang hingga kini belum memperlihatkan perbaikan signifikan. Dampaknya, sekitar 7,5 juta warganya menggantungkan hidup hanya dari bantuan sosial tahun lalu. Bahkan 2,6 juta penduduk lainnya harus berpindah negara dengan status sebagai pengungsi di wilayah-wilayah terdekat.

Kondisi memprihatinkan tersebut juga berefek negatif terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak di sana. Tidak hanya menjadi korban pernikahan paksa, sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan rumah tangga, serta harus menyangga beban ganda urusan domestik. Yang menyedihkan, banyak kasus kekerasan yang mereka alami tidak tercatat karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kepercayaan publik terhadap otoritas setempat.

Bahkan pada kasus perkosaan, sangatlah umum bagi keluarga anak perempuan memaksa si pemerkosa untuk menikahi korban agar keluarga kemudian dapat memperoleh uang kompensasi mahar atas apa yang ia lakukan. Hak perempuan diabaikan, bahkan suara anak tak didengarkan sama sekali. Ekspektasi lingkungan sosial yang menekankan perempuan perlu menikah sebelum mengalami pubertas semakin menyulitkan anak-anak perempuan untuk dapat memenuhi hak-hak dasarnya.

Ditambah lagi dengan anggapan bahwa perempuan adalah warga kelas dua yang hanya perlu menyandang gelar istri dan ibu, banyak anak perempuan di sana kemudian tidak berani bermimpi.

Walau masa depan bagi hak perempuan masih terlihat sangat suram, namun dalam satu dasawarsa terakhir, pemerintah setempat telah melakukan beberapa upaya agar hak-hak perempuan dan anak di sana dapat terpenuhi. Salah satunya melalui penandatanganan joint statement untuk menghentikan pernikahan anak pada 2014 lalu.

Meski begitu, di lapangan realisasi untuk mewujudkan undang-undang pelarangan pernikahan anak belum juga tercapai, terutama saat pembatasan bepergian ketika pandemi corona melanda. Banyak kasus pemaksaan pernikahan yang akhirnya tidak terdata oleh otoritas lokal.

Apalagi di sana keikutsertaan pemerintah dalam urusan pribadi justru dapat dianggap memicu konflik berkepanjangan. Sehingga, seringkali pemerintah tidak berdaya untuk menghentikan praktik yang telah membudaya tersebut, yang secara tidak langsung telah merampas hak perempuan dan anak.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah Sudan sendiri selalu menyampaikan bahwa mereka sudah berusaha untuk memprioritaskan perlindungan hak perempuan dan anak, mempromosikan kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan sesuai dengan Konstitusi Transisi 2011.

Sayangnya, sejauh ini wacana tersebut belum membuahkan hasil secara maksimal, menurut data Kementerian Gender, Anak dan Kesejahteraan Sosial, insiden kekerasan berbasis gender justru tercatat naik sebanyak 6.295 kasus sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2020 lalu. Itu pun dengan catatan bahwa, jauh lebih banyak kasus yang tidak terlaporkan karena ketakutan korban hingga akses layanan publik yang berbelit-belit. []

Tags: GenderHak PerempuankeadilanKesetaraanPandemi Covid-19Sudan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Isi Perjanjian Aelia: Relasi Kesalingan untuk Membangun Peradaban

Next Post

Doa Awal Tahun

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Next Post
Doa Agar Rezeki Lancar dan Berlimpah

Doa Awal Tahun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0