Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Ada Predator Seks di Antara Kita

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
12 Oktober 2020
in Personal
0
Jangan Ada Predator Seks di Antara Kita
212
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

            “Orang pinter, udah sekolah tinggi-tinggi, jauh pula, kok gitu?”

            “Katanya Ustadz, kok bejat?!”

Kejadian yang ramai diperbincangkan masyarakat akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang mencengangkan. Dua kasus tersebut membuktikan, bahwa predikat seseorang tidak menjamin perilakunya. Siapa pun itu berpeluang menjadi predator seks atau korban, mengapa? Karena semua manusia memiliki alat kelamin dan anus yang menjadi sasaran para predator seks. Siapa yang menjadi korban? Tentunya siapa pun yang memiliki alat kelamin dan anus sama-sama berpeluang menjadi korban.

Korban predator seks berasal dari berbagai kalangan, entah itu perempuan, laki-laki bahkan anak-anak sekali pun. Tentunya membuat khawatir bagi orang tua yang memiliki anak, terlebih anak-anak yang sudah tidak dalam pengawasan langsung orang tua, seperti berada di daerah yang berbeda (sekolah, pesantren, kuliah, kerja, dan sejenisnya).

Adanya rasa khawatir berseberangan dengan rasa aman. Lantas bagaimana menghilangkan rasa khawatir dan menciptakan rasa aman kepada diri sendiri dan orang-orang tersayang? Dalam ilmu Budaya Dasar dijelaskan, manusia diciptakan sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, seseorang berhak mengakses segala hal untuk memenuhi hak pribadinya. Juga sebagai makhluk sosial, seseorang pun berhak mencukupi hak bersamanya.

Memang, sebagai makhluk individu seseorang dapat dengan bebas melakukan apa pun yang dianggap adalah haknya, namun tidak boleh dilupakan, bahwasanya ia juga adalah makhluk sosial, sehingga pemenuhan hak atas dirinya tidak boleh mengganggu hak atas diri orang lain.

Oleh karena itu, dalam menjalankan hidup, manusia tidak mungkin terlepas dari norma-norma berikut sangsinya yang berlaku. Norma-norma inilah yang mengatur bagaimana seseorang dapat memenuhi hak pribadinya tanpa merugikan orang lain, tidak lain tujuannya agar hubungan di dalam masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan, yakni aman, tertib, dan damai, demikian ujar Soerjono Soekanto, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia.

Norma-norma yang dimaksud adalah norma susila (yang datang dari hati nurani), norma kesopanan (lahir dari hubungan sosial di masyarakat), norma agama (bersumber dari doktrin agama), norma kebiasaan, dan norma hukum. Penerapan norma-norma ini bisa dipraktekkan dalam melakukan pendekatan preventif kepada orang-orang terdekat, termasuk diri sendiri, agar tidak menjadi pelaku atau korban predator seks.

Pendekatan preventif yang penulis maksudkan dapat dilakukan dengan tiga cara yang saling melengkapi, yakni: pendekatan individu, pendekatan agama, dan pendekatan sosial.

Pendekatan individu dapat dilakukan dengan memperkenalkan sedini mungkin alat-alat vital reproduksi yang terdapat dalam tubuh, seperti payudara, vagina, berikut anus untuk perempuan, penis dan juga anus untuk laki-laki. Tidak cukup hanya diperkenalkan saja, setiap individu juga harus mengetahui cara menggunakan berikut fungsinya.

Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan agama. Menjadi penting karena dengan pendekatan agama seseorang dapat memiliki batas dalam memahami dan menggunakan alat-alat vital reproduksinya. Setiap agama tentu memiliki aturan pada hal seksualitas, dalam nash-nash agama Islam juga demikian.

Segala hal yang berhubungan dengan alat vital reproduksi memiliki dasar hukumnya masing-masing sejak lahir. Seperti perbedaan penyucian air seni bagi perempuan dan laki-laki (perbedaan kadar bakteri yang terkandung antar keduanya), masa menstruasi dan mimpi basah sebagai tanda mukallaf, kehalalan hubungan badan hanya setelah ada akad perkawinan, menjaga kemaluan dan pandangan bagi mukallaf, batas aurat, dan lainnya. Pasal-pasal tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa kita harus apik terhadap alat vital reproduksi yang kita miliki serinci mungkin.

Dua pendekatan tersebut harus diiringi dengan pendekatan sosial. Pendekatan sosial ialah dengan menampilkan identitas diri selayaknya yang berlaku di masyarakat. Pemilihan lingkungan yang baik dan sehat sangat mempengaruhi karakter pada diri seseorang. Baik di sini maksudnya adalah lingkungan bersangkutan adalah lingkungan yang dapat memberikan pengaruh positif pada perilaku tiap individu, sedangkan lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang memberikan pengaruh positif pada kesehatan fisik dan psikis (kejiwaan) para individunya.

Tidak hanya pemilihan lingkungan yang baik dan sehat saja, aktifitas atau kegiatan pun hendaknya merupakan wujud dari identitas diri. Aktifitas yang bersebrangan umumnya meninggalkan jejak yang bersebrangan pula, seperti anak laki-laki yang dibiasakan main boneka, anak perempuan yang dipakaikan pakaian laki-laki atau berambut pendek seperti laki-laki, atau lainnya, kebanyakan akan berpengaruh atau memiliki kecenderungan terhadap lawan dari identitas dirinya.

Sebenarnya sah-sah saja demikian, namun harus dengan catatan, yakni tidak boleh sampai memudarkan atau menghilangkan identitas dirinya. Boleh berambut pendek bagi perempuan, namun bagaimanakah rambut pendek yang baik untuk perempuan, rambut pendek ketika orang melihatnya tidak mengira dia laki-laki. Laki-laki juga boleh bermain boneka, namun jangan sampai menghilangkan jati dirinya sebagai laki-laki, seperti bermain boneka hewan atau robot.

Perempuan juga boleh menggunakan celana yang secara konstruk sosial merupakan pakaian laki-laki, namun celana bagaimana-kah yang tidak menghilangkan identitas keperempuannya. Perihal ini dijelaskan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani dalam kitab Al-Ghunyah, bahwa pakaian yang harus dihindari adalah setiap pakaian yang aneh dalam pandangan orang lain dan tidak ada dalam kebiasaan masyarakat serta keluarga.

Dimana dengan memakai pakaian itu, orang lain akan membicarakan dirinya dan akhirnya menjadi bahan bagi mereka untuk ghibah, sehingga pemakainya ikut berbuat dosa. Lagi-lagi, manusia berhak bebas atas dirinya, namun jangan sampai mengganggu hak sesama lainnya, terlebih untuk berbuat dosa.

Tiga pendekatan ini adalah bentuk ikhtiar sebagai manusia, agar dunia hasanah dan akhirat hasanah dapat diwujudkan. Tentunya dengan pendekatan ini pula setiap individu dapat leluasa mengunakan hak seksnya tanpa memberikan kerugian terhadap sesama, sehingga sebagai makhluk sosial kita dapat saling memberikan rasa aman, rasa damai, rasa tenang, dan tentunya rasa yang membahagiakan. Wallah A’lam bi al-Shawwaab.[]

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID