• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Bebankan Penggunaan Alat Kontrasepsi Hanya pada Tubuh Perempuan

Penggunaan alat kontrasepsi harus kita diskusikan dengan baik. Tujuannya agar di kemudian hari pasangan suami istri tidak saling menyalahkan

Khotimah Khotimah
09/04/2023
in Personal
0
Penggunaan Alat Kontrasepsi

Penggunaan Alat Kontrasepsi

946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan mengenai masalah rumah tangga tidak pernah selesai dalam satu titik saja. Masalah satu selesai masalah berikutnya akan muncul. Hal ini bukan bermaksud bahwa kehidupan rumah tangga dipenuhi dengan masalah. Akan tetapi realitas kehidupan memang selalu demikian. Hanya orang yang hilang rasa dan akal yang tidak merasakan masalah dalam kehidupannya.

Dalam konteks rumah tangga, permasalahan besar terkadang dianggap hal biasa. Bahkan ada yang terabaikan, hal itu ditentukan bagaimana sikap seorang suami dan istri menentukan dan menyepakati suatu keputusan. Misalnya menyepakati soal penggunaan alat kontrasepsi, kapan akan hamil, ingin memiliki anak atau tidak. Jika ingin memiliki berapa jumlah anaknya, dan berapa tahun jarak dari anak pertama ke berikutnya.

Apabila hal ini kita bahas dan mampu membangun kesepakatan, maka akan menghasilkan keputusan bagaimana untuk memprogram dengan memakai alat kontrasepsi. Atau yang kita sebut dengan program Keluarga Berencana (KB).

Program KB Bukanlah Kewajiban Sang Istri

Program Keluarga Berencana atau KB adalah program yang pemerintah rancang untuk mengatur populasi pertumbuhan penduduk dari jumlah. Selain itu juga bisa untuk melakukan penundaan kehamilan atau mencegah kehamilan, dengan memakai alat kontrasepsi.

Seorang suami yang bijak seharusnya memperhatikan dan harus tahu bagaimana alat kontrasepsi yang akan ia gunakan. Apa saja efek yang akan ia rasakan. Sebab penggunaan alat kontrasepsi tidak melulu kita bebankan pada seorang istri. Melainkan seorang suami juga perlu turut andil ketika sudah keputusan bersama untuk memakai alat kontrasepsi.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Akan tetapi, kebanyakan para suami tidak peduli mengenai alat kontrasepsi yang istrinya gunakan. Suami tidak mau tahu, yang penting ketika ingin melakukan hubungan intim, ia mau dilayani oleh istri dan tidak mau hamil. Ini akan menjadi permasalahan bagi keharmonisan hubungan suami dan istri jika tidak ada pengertian satu sama lain.

Menurut penjelasan dalam kitab Manbaussa’adah bahwa pemakaian alat kontrasepsi haruslah berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa ada pemaksaan satu sama lain. Jika dalam hal ini perempuan yang merasa nyaman, maka perempuan yang memakai. Namun jika perempuan memiliki masalah kesehatan yang mengakibatkan tidak bisa memakai alat kontrasepsi, atau laki-laki yang merasa nyaman dalam pemakaian, maka laki-laki lah yang memakai alat kontrasepsi tersebut.

Maka dari itu, penggunaan KB bukanlah wilayah untuk perempuan saja, yang sampai saat ini perempuan masih menjadi objek dari program KB ini. Jika tujuannya adalah untuk kesejahteraan, kestabilan ekonomi dan sosial, maka yang perlu kita perhatikan adalah program ini bukan merupakan kewajiban perempuan saja.

Solusi terbaik dalam keputusan penggunaan alat kontrasepsi ini adalah pemahaman bersama antara suami dan istri. Yakni untuk saling menjaga dan merawat keharmonisan hubungan.

Hukum Memakai Alat Kontrasepsi Dalam Islam

Penggunaan alat kontrasepsi tidak berdasarkan hanya kepada hal-hal yang tidak memiliki maslahat. Misalnya untuk menjaga kecantikan dan merawat tubuh agar tetap bugar. Karena pada umumnya, perempuan yang usai melahirkan memiliki beran badan yang kurang stabil dan penampilan yang kurang menarik.

Sebaliknya, penggunaan alat kontrasepsi harus berdasarkan alasan yang tepat. Misalnya sang Istri memiliki penyakit dan dalam kondisi lemah sehingga tidak mampu mengandung dan melahirkan seorang anak. Dan faktor lainnya adalah ekonomi, bila keduanya dalam keadaan yang fakir, sehingga menyebabkan ia tidak mampu mengurus anak. Maka melihat kondisi tersebut dalam penggunaan alat kontrasepsi bukan hanya bersifat mubah (boleh), akan tetapi sudah sampai kepada sunnah.

Penggunaan kontrasepsi bisa juga melalui cara-cara tradisional. Yakni tanpa peralatan teknologi seperti azl (senggama terputus), kalender, suhu basal, lendir servik, sympo termal dan lain-lain. Penggunaan kontrasepsi tradisional ini dianggap lebih aman, dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap tubuh.

Dengan demikian penggunaan alat kontrasepsi harus kita diskusikan dengan baik. Tujuannya agar di kemudian hari pasangan suami istri tidak saling menyalahkan. Kunci dari keutuhan rumah tangga adalah adanya komitmen mendasar bahwa segala hal yang ada di rumah tangga harus dikomunikasikan dengan baik. Sehingga, ketika ada keretakan sedikit saja dalam biduk rumah tangga, bisa segera terlapisi dengan komunikasi. []

 

Tags: Alat KontrasepsiBKKBNkeluargakeluarga berencanaProgram KB
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version