Kamis, 8 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jangan Jadi Dayyuts dan Tanggung Jawab Mewujudkan Keluarga Maslahah

Perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat, turut mempengaruhi bagaimana relasi keluarga kontemporer yang seharusnya

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
25 Agustus 2023
in Keluarga
0
Keluarga Maslahah

Keluarga Maslahah

797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jangan jadi suami dayyuts!!. begitulah judul salah satu meme, unggahan @UMMUQANITAH_. Larangan ini tertuju pada suami yang membiarkan wajah istri tersebar di media sosial, meski memakai cadar. Lantas muncul pertanyaan di benak saya, “benarkah demikian pemaknaannya???”

Dayyuts dalam hadis Musnad Ahmad nomor 69, tertuju pada seseorang yang membiarkan keluarganya berbuat kekejian. Maka pemaknaan dayyuts dalam meme bisa jadi hanya sisipan dari pembuatnya. Dosa menjadi dayyuts berkorelasi erat dengan kekejian, keburukan, dan kerusakan (mafsadah) yang terjadi dalam keluarga. Lantas, apa hanya suami saja yang berpotensi menjadi dayyuts?

Jika menilik media pemberitaan, kerap kali disajikan berbagai problematika yang berkaitan dengan lingkup relasi keluarga.

Seperti halnya isu perselingkuhan yang terjadi dalam relasi suami istri. Potensi terhadap munculnya hal ini kerapkali tidak pandang bulu. Ada kalanya seorang suami yang shalih dikhianati oleh istrinya. Sebaliknya, istri baik-baik yang shalihah pun terkadang masih dikhianati oleh suaminya.

Bahkan dalam relasi rumah tangga yang harusnya mewujudkan sakinah, mawaddah, warrahmah kemudian berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pelakunya adalah kepala keluarga.

Dalam kasus lain, kekerasan anak dalam keluarga pun tidak -disangka-sangka- pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi mereka.

Ada pula yang memperlihatkan bagaimana perilaku anak yang tidak mencerminkan bentuk penghomatan kepada orang tua dengan menelantarkannya ataupun melakukan tindak kekerasan kepadanya. Ini adalah contoh kecil bagaimana tanggung jawab keluarga bukanlah hal yang mudah.

Beban Berat Laki-Laki sebagai Kepala Keluarga dan Labelisasi Dayyuts

Salah satu hadis yang diriwayatkan dari Imam Ahmad menyebutkan bagaimana Nabi begitu keras memperingatkan agar kita tidak menjadi pihak yang membiarkan keluarga berbuat kekejian (fahsya), keburukan (mafsadah), dan kemaksiatan.

Nabi melabeli seseorang yang mengabaikan tanggung jawab ini sebagai seorang dayyuts. Dalam hadis tersebut, dayyuts tergolong dosa besar yang menyebabkan seseorang haram masuk surga.

Al-Qur’an pun menegaskan tentang pentingnya menjaga keluarga dari siksa api neraka (QS. Al-Tahrim [66]: 6) dan menciptakan relasi rumah tangga yang  sakinah, mawaddah, wa rahmah dan maslahah (QS. Al-Rum [30]: 21).

Hanya saja, tafsir agama, konstitusi, maupun pandangan masyarakat masih menimpakan tanggung jawab besar pada pundak laki-laki sebagai kepala keluarga.

Dalam konteks hadis tersebut, seseorang yang masuk kategori dayyuts –oleh sebagian pihak- tertuju bagi laki-laki sebagai kepala keluarga.  Peringatan dalam ayat pun dimaknai sebagai perintah Allah teruntuk laki-laki melalui redaksi qū anfusakum wa ahlīkum nāran (jagalah [wahai para laki-laki] dirimu dan keluargamu dari api neraka).

Secara literal, seakan-akan sasaran pembicaraan dalam ayat ini adalah laki-laki sebagai kepala keluarga. Begitu pula dalam keyakinan masyarakat kita, konsep keluarga saat ini masih menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan bersifat patron-klien.

Jangan Jadi Dayyuts dan Kiat Membangun Relasi Setara dalam Keluarga

Pandangan di atas bisa jadi tidak sepenuhnya relevan dengan realitas keluarga saat ini.  Pembagian peran  dalam keluarga sekarang ini lebih bersifat cair.

Seorang ibu bisa jadi berperan sebagai kepala keluarga. Anak [baik laki-laki maupun perempuan] bisa saja berfungsi sebagai pencari nafkah. Ayah pun berperan sebagai kepala rumah tangga dalam keluarga.

Perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat turut mempengaruhi bagaimana relasi keluarga kontemporer yang seharusnya.

Begitu pula dalam persoalan moralitas dan agama pun harus menjadi tanggung jawab keluarga bersama. Orang tua memberikan teladan akhlak mulia agar anak-anak mampu menginternalisasikannya dalam pandangan dan perilaku sehari-hari.

Orang tua pun harus  selalu bersikap terbuka, demokratis, dan selalu mengevaluasi apakah pandangan, sikap, dan perilakunya dalam keluarga sudah tepat atau belum.

Sebuah hadis menyatakan bahwa setiap dari manusia merupakan pemimpin yang berperan sesuai dengan tanggung jawabnya (kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ila ra’iyyatihi ).

Jika selama ini kita lekat dengan slogan “surga ada di bawah telapak kaki ibu”, maka bisa jadi surga orang tua (bapak maupun ibu) terletak pada sejauh mana mereka memperlakukan anak dengan baik.

Kedua pasangan, baik suami maupun istri, harus selalu mengupayakan diri menjadi baik dan shalih dan shalihah. Jika menginginkan istri yang shalihah, maka suami pribadi harus memantaskan diri menjadi sosok yang shalih.

Membangun Keluarga Maslahah di Era Kekinian

Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKK-NU) memperkenalkan konsep keluarga maslahah.  Saat ini, konsep keluarga maslahah menjadi topik utama dalam berbagai kesempatan. Ia menjadi sebagai salah satu konsep keluarga ideal, selain sakinah mawaddah warrahmah.

Istilah ini tertuju pada keluarga yang bahagia, sejahtera dan taat kepada ajaran Agama. Maslahah menjadi sarana dalam menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia. Berdasar prinsip menciptakan kebaikan dan manfaat (maslahah)  dan menolak kerusakan (mafsadah).

“Maslahah” dalam hal ini memiliki visi kebaikan dan kesejahteraan. Dalam keluarga, tentu saja tertuju pada seluruh anggota, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan ke luar keluarga, yakni untuk tetangga, bahkan  masyarakat yang lebih luas hingga dalam lingkup dunia.

Alissa Wahid menuturkan ada tiga pondasi utama bangunan keluarga maslahah : mu’adalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Agar berdiri kokoh, perlu tertanam juga pilar-pilar yang bisa mengokohkan. Maka ada lima pilar penyangga yang harus ada : zawaj (pasangan suami-istri), mitsqalan ghalidzan (perjanjiang agung); mu’asyarah bil ma’rif (hubungan yang baik), taradlin (saling meridloi), dan musyawarah.

Alissa melanjutkan, selain pondasi dan pilar yang kokoh, kemaslahatan menjadi penting karena ia adalah atap bangunan keluarga maslahah.

Kembali pada hadis di atas, larangan menjadi dayyuts  secara mubadalah bukan melulu berada di pundak laki-laki saja. Peringatan dalam hadis “Jangan Jadi Dayyuts” pada dasarnya memerintahkan setiap muslim agar senantiasa menjauhi kemaksiatan, kekejian, dan keburukan yang dapat mengantarkan pada labelisasi dayyuts dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, dan maslahah. []

 

Tags: hadis dayyutsislamkeluargamaslahahMemeMubadalahRelasisetara
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia
  • Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim
  • Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID