Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jangan Jadi Dayyuts dan Tanggung Jawab Mewujudkan Keluarga Maslahah

Perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat, turut mempengaruhi bagaimana relasi keluarga kontemporer yang seharusnya

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
25 Agustus 2023
in Keluarga
0
Keluarga Maslahah

Keluarga Maslahah

793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jangan jadi suami dayyuts!!. begitulah judul salah satu meme, unggahan @UMMUQANITAH_. Larangan ini tertuju pada suami yang membiarkan wajah istri tersebar di media sosial, meski memakai cadar. Lantas muncul pertanyaan di benak saya, “benarkah demikian pemaknaannya???”

Dayyuts dalam hadis Musnad Ahmad nomor 69, tertuju pada seseorang yang membiarkan keluarganya berbuat kekejian. Maka pemaknaan dayyuts dalam meme bisa jadi hanya sisipan dari pembuatnya. Dosa menjadi dayyuts berkorelasi erat dengan kekejian, keburukan, dan kerusakan (mafsadah) yang terjadi dalam keluarga. Lantas, apa hanya suami saja yang berpotensi menjadi dayyuts?

Jika menilik media pemberitaan, kerap kali disajikan berbagai problematika yang berkaitan dengan lingkup relasi keluarga.

Seperti halnya isu perselingkuhan yang terjadi dalam relasi suami istri. Potensi terhadap munculnya hal ini kerapkali tidak pandang bulu. Ada kalanya seorang suami yang shalih dikhianati oleh istrinya. Sebaliknya, istri baik-baik yang shalihah pun terkadang masih dikhianati oleh suaminya.

Bahkan dalam relasi rumah tangga yang harusnya mewujudkan sakinah, mawaddah, warrahmah kemudian berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pelakunya adalah kepala keluarga.

Dalam kasus lain, kekerasan anak dalam keluarga pun tidak -disangka-sangka- pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi mereka.

Ada pula yang memperlihatkan bagaimana perilaku anak yang tidak mencerminkan bentuk penghomatan kepada orang tua dengan menelantarkannya ataupun melakukan tindak kekerasan kepadanya. Ini adalah contoh kecil bagaimana tanggung jawab keluarga bukanlah hal yang mudah.

Beban Berat Laki-Laki sebagai Kepala Keluarga dan Labelisasi Dayyuts

Salah satu hadis yang diriwayatkan dari Imam Ahmad menyebutkan bagaimana Nabi begitu keras memperingatkan agar kita tidak menjadi pihak yang membiarkan keluarga berbuat kekejian (fahsya), keburukan (mafsadah), dan kemaksiatan.

Nabi melabeli seseorang yang mengabaikan tanggung jawab ini sebagai seorang dayyuts. Dalam hadis tersebut, dayyuts tergolong dosa besar yang menyebabkan seseorang haram masuk surga.

Al-Qur’an pun menegaskan tentang pentingnya menjaga keluarga dari siksa api neraka (QS. Al-Tahrim [66]: 6) dan menciptakan relasi rumah tangga yang  sakinah, mawaddah, wa rahmah dan maslahah (QS. Al-Rum [30]: 21).

Hanya saja, tafsir agama, konstitusi, maupun pandangan masyarakat masih menimpakan tanggung jawab besar pada pundak laki-laki sebagai kepala keluarga.

Dalam konteks hadis tersebut, seseorang yang masuk kategori dayyuts –oleh sebagian pihak- tertuju bagi laki-laki sebagai kepala keluarga.  Peringatan dalam ayat pun dimaknai sebagai perintah Allah teruntuk laki-laki melalui redaksi qū anfusakum wa ahlīkum nāran (jagalah [wahai para laki-laki] dirimu dan keluargamu dari api neraka).

Secara literal, seakan-akan sasaran pembicaraan dalam ayat ini adalah laki-laki sebagai kepala keluarga. Begitu pula dalam keyakinan masyarakat kita, konsep keluarga saat ini masih menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan bersifat patron-klien.

Jangan Jadi Dayyuts dan Kiat Membangun Relasi Setara dalam Keluarga

Pandangan di atas bisa jadi tidak sepenuhnya relevan dengan realitas keluarga saat ini.  Pembagian peran  dalam keluarga sekarang ini lebih bersifat cair.

Seorang ibu bisa jadi berperan sebagai kepala keluarga. Anak [baik laki-laki maupun perempuan] bisa saja berfungsi sebagai pencari nafkah. Ayah pun berperan sebagai kepala rumah tangga dalam keluarga.

Perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat turut mempengaruhi bagaimana relasi keluarga kontemporer yang seharusnya.

Begitu pula dalam persoalan moralitas dan agama pun harus menjadi tanggung jawab keluarga bersama. Orang tua memberikan teladan akhlak mulia agar anak-anak mampu menginternalisasikannya dalam pandangan dan perilaku sehari-hari.

Orang tua pun harus  selalu bersikap terbuka, demokratis, dan selalu mengevaluasi apakah pandangan, sikap, dan perilakunya dalam keluarga sudah tepat atau belum.

Sebuah hadis menyatakan bahwa setiap dari manusia merupakan pemimpin yang berperan sesuai dengan tanggung jawabnya (kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ila ra’iyyatihi ).

Jika selama ini kita lekat dengan slogan “surga ada di bawah telapak kaki ibu”, maka bisa jadi surga orang tua (bapak maupun ibu) terletak pada sejauh mana mereka memperlakukan anak dengan baik.

Kedua pasangan, baik suami maupun istri, harus selalu mengupayakan diri menjadi baik dan shalih dan shalihah. Jika menginginkan istri yang shalihah, maka suami pribadi harus memantaskan diri menjadi sosok yang shalih.

Membangun Keluarga Maslahah di Era Kekinian

Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKK-NU) memperkenalkan konsep keluarga maslahah.  Saat ini, konsep keluarga maslahah menjadi topik utama dalam berbagai kesempatan. Ia menjadi sebagai salah satu konsep keluarga ideal, selain sakinah mawaddah warrahmah.

Istilah ini tertuju pada keluarga yang bahagia, sejahtera dan taat kepada ajaran Agama. Maslahah menjadi sarana dalam menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia. Berdasar prinsip menciptakan kebaikan dan manfaat (maslahah)  dan menolak kerusakan (mafsadah).

“Maslahah” dalam hal ini memiliki visi kebaikan dan kesejahteraan. Dalam keluarga, tentu saja tertuju pada seluruh anggota, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan ke luar keluarga, yakni untuk tetangga, bahkan  masyarakat yang lebih luas hingga dalam lingkup dunia.

Alissa Wahid menuturkan ada tiga pondasi utama bangunan keluarga maslahah : mu’adalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Agar berdiri kokoh, perlu tertanam juga pilar-pilar yang bisa mengokohkan. Maka ada lima pilar penyangga yang harus ada : zawaj (pasangan suami-istri), mitsqalan ghalidzan (perjanjiang agung); mu’asyarah bil ma’rif (hubungan yang baik), taradlin (saling meridloi), dan musyawarah.

Alissa melanjutkan, selain pondasi dan pilar yang kokoh, kemaslahatan menjadi penting karena ia adalah atap bangunan keluarga maslahah.

Kembali pada hadis di atas, larangan menjadi dayyuts  secara mubadalah bukan melulu berada di pundak laki-laki saja. Peringatan dalam hadis “Jangan Jadi Dayyuts” pada dasarnya memerintahkan setiap muslim agar senantiasa menjauhi kemaksiatan, kekejian, dan keburukan yang dapat mengantarkan pada labelisasi dayyuts dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, dan maslahah. []

 

Tags: hadis dayyutsislamkeluargamaslahahMemeMubadalahRelasisetara
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID