“Kenapa diem aja, harusnya melawan!”
“Kalo emang gak mau harusnya melawan dong!”
Mubadalah.id – Ketika kita membaca atau mendengar kisah korban kekerasan seksual, kerap kali kita menjumpai komentar yang menyalahkan korban karena tidak melawan, Faktanya, tidak semua kondisi yang terjadi seperti itu. Padahal kondisi ini bisa ada penjelasan secara medis mengapa tubuh korban seketika tidak bisa berbuat apa-apa.
Dalam hal ini Scientific American memperjelasnya, bahwa korban kekerasan seksual yang memutuskan bersuara, kerap dibombardir dengan pertanyaan bernada sangsi semisal “Apakah kamu tidak melawan?”, “Apakah kamu tidak berteriak?”. Respons semacam itu tak hanya menyakitkan bagi korban, tak jarang mereka malah diliputi rasa bersalah dan malu. Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Masyarakat kebanyakan mengira bahwa naluri alami seseorang saat ancaman mendekati seharusnya bersikap agresif seperti melawan, berteriak, berlari, dan sebagainya. Namun, mitos ini terbantahkan oleh publikasi dari Maryland Coalition Against Sexual Assault (MCASA).
Sebenarnya, apa yang terjadi pada tubuh seseorang ketika mengalami kekerasan seksual?
Menurut MCASA, secara ilmiah setiap orang pasti akan mengalami freeze atau kelumpuhan sementara ketika menghadapi bahaya meskipun hanya sepersekian detik. Setelah mengalami kekerasan, korban secara naluriah akan mengambil tindakan antara tiga hal, yaitu melawan jika bahayanya ia rasa dapat teratasi, lari ketika dia melihat peluang untuk melarikan diri, atau tetap membeku jika bahaya yang ia alami sangat menghimpit.
Masih sedikit penelitian dan informasi mengenai hal tersebut yang dapat kita akses dengan bebas. Meskipun sebelumnya telah ada penelitian pada tentara dalam pertempuran serta penyintas pelecehan seksual.
Melansir dari halodoc, Ketika tubuh kita mengenali ancaman, otak dan sistem saraf otonom kita bereaksi dengan cepat, kemudian melepaskan hormon kortisol dan adrenalin. Hormon-hormon tersebut memicu perubahan fisik yang membantu mempersiapkan kita untuk menghadapi ancaman, baik itu melibatkan bahaya fisik, emosional, atau bahaya yang kita rasakan. Namun, tak semua manusia memiliki kondisi yang sama. Hal ini dinamakan Tonic Immobility.
Menurut J.M.E. Kuiling, F. Klaassen dan M.A. Hagenaars dalam penelitiannya menyebutkan bahwa tonic immobility juga ditandai dengan penghambatan motorik yang mendalam, kekakuan otot, dan perilaku vokal yang tertekan. Jadi, dalam kondisi tonic immobility, walaupun seseorang menginginkan perlawanan seperti berteriak, mendorong, melawan, dan sejenisnya, namun tubuh malah bertindak sebaliknya.
Tidak bisa bertindak bukan berarti dia tidak sadar akan perilaku pelecehan seksual yang sedang ia alami. Melainkan, si korban hanya tak bisa bergerak saat menerima pelecehan seksual. Mereka merasa tidak memiliki kontrol atau kuasa penuh kepada tubuh, dan memiliki rasa bersalah kepada diri sendiri karena tidak mampu melawan.
Dari temuan beberapa penelitian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kelumpuhan sementara yang mendera korban kekerasan seksual merupakan respons bawaan tubuh. Tanpa ia sengaja, dan berada di luar kendali korban.
Lalu, apakah semua korban kekerasan seksual mengalami Tonic Immobility?
Berdasarkan riset Anna Moller, Hans Peter Sondergaard, dan Lotti Helstrom pada Acta Obstetricia et Ginecológica Scandanavica, menyatakan bahwa dari 298 perempuan yang mengalami kekerasan seksual, ada 70% yang mengalami tonic immobilty, dan 48% mengalami tonic immobility ekstrim.
Penelitian telah menunjukkan bahwa mirip dengan hewan, manusia yang berhadapan dengan ancaman dapat mengeluarkan reaksi yang menghambat sistem motorik. Pada hewan, reaksi ini dianggap sebagai pertahanan adaptif terhadap serangan predator ketika bentuk pertahanan lain tidak memungkinkan.
Dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa ketika dalam ancaman tersebut, sebagian orang akan mengalami tonic immobility. Jadi jangan mudah menuduh korban kekerasan seksual tidak melakukan perlawanan.
Yang lebih miris, istilah tonic immobility tidak diperkenalkan dalam hukum dan pengadilan. Pengetahuan mengenai Tonic Immobility seharusnya secara luas diperkenalkan kepada lembaga hukum dan masyarakat agar korban tidak merasa dihakimi saat mereka tidak bisa melawan. Akibatnya, ketika korban berhadapan dengan proses hukum, maka mereka kesulitan menjelaskan kondisi mereka saat kejadian.
Hilangkan mindset bahwa korban tidak berusaha untuk melawan saat mengalami pelecehan secara seksual. Bagikan informasi ini ke lingkungan terdekat maupun media sosial, agar semakin banyak yang paham dan tidak menghakimi korban kekerasan seksual. []