Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Orang-orang yang melakukan victim blaming biasanya malah orang-orang dekat korban sendiri, seperti teman, keluarga, bahkan pihak-pihak lain seperti polisi, hakim, tenaga medis, dan lainnya

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
31 Januari 2022
in Publik
A A
0
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Victim blaming merupakan sikap yang menyudutkan serta menyalahkan korban kekerasan seksual, bahkan korban diminta pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dialami. Istilah victim blaming mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita saat ini. Fenomena tersebut biasanya lebih sering tertuju pada korban kasus kekerasan, pelecehan, dan penyerangan seksual hingga pemerkosaan.

Misalnya, ketika seorang perempuan mengalami tindakan pelecehan seksual. Lalu beberapa orang menganggap atau bahkan menuduh kejadian tersebut ialah merupakan akibat dari kesalahan tindakan perempuan itu sendiri. Bahkan, menuntut korban supaya bertanggungjawab atas kerugian dari kejahatan yang telah dialaminya. Anggapan seperti itu merupakan victim blaming atau anggapan yang menyalahkan korban.

Dewasa ini, bukannya menyudutkan si pelaku, publik justru masih banyak yang mencari-cari kesalahan korban. Hal tersebut tentu membuat korban seolah tidak ada serta menghiraukan perasaan dan nilai kemanusiaan. Sikap victim blaming dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap korban, membuat korban menerima beban ganda dari satu tragedi kejahatan seksual, korban mengalami kekerasan seksual sekaligus penyalahan dari sebagian masyarakat.

Kekerasan Seksual

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang marak terjadi menyebabkan perempuan merasa takut meskipun untuk sekedar keluar rumah. Kekerasan seksual yang marak terjadi dewasa ini tidak cuma berbentuk fisik, bahkan juga dalam bentuk verbal. Kekerasan seksual fisik pada umumnya mengarah pada ajakan seksual, seperti meraba, menyentuh, mencium, hingga memaksa orang lain untuk berhubungan seks tanpa adanya persetujuan dari korban.

Sedangkan kekerasan dalam bentuk verbal, seperti catcalling yang apabila memakluminya akan mengarah pada pelecehan dalam bentuk fisik. Di ruang public, catcalling seringkali dianggap sebagai hal yang sepele, bahkan tidak dianggap sebagai suatu pelecehan. Seperti siulan terhadap perempuan yang lewat atau ucapan-ucapan godaan didepan umum. Catcalling merupakan sebuah pelecehan karena perbuatan tersebut menyebabkan orang lain tidak nyaman.

Bagi korban, kekerasan seksual yang dialaminya tentu akan menjadi beban berat, bahkan menjadi kejadian yang tak akan pernah bisa mereka lupakan selama hidupnya. Hal tersebut dikarenakan sesuatu yang sangat berharga darinya telah terenggut dan dirampas oleh orang tak bertanggung jawab.

Hal-hal seperti di atas akan membuat korban memiliki anggapan bahwa kejadian tersebut merupakan aib baginya. Meskipun kejadian tersebut terjadi di luar atau tanpa persetujuan korban. Jika kondisi seperti ini dibiarkan atau bahkan dianggap hal biasa terjadi di masyarakat, maka akan sangat berbahaya terhadap kesehatan mental korban, seperti trauma atau depresi, bahkan bisa sampai mengarahkan korban bunuh diri.

Menyalahkan Korban

Kurang tegasnya sanksi yang diberikan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Justru sebaliknya, dapat memicu seseorang berbuat pelecehan seenaknya, tanpa rasa takut apabila korban melaporkannya. Bahkan, lebih parah, alih-alih memberikan sanksi serta efek jera bagi pelaku, justru malah menjadi berbalik dengan menyalahkan korban yang sepatutnya mendapatkan perlindungan. Lebih dari itu, korban sering kali diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang merugikan mereka.

Orang menyalahkan korban biasanya karena hanya ingin mencari aman. Orang-orang seperti itu tidak ingin hal-hal buruk menimpa mereka. Dalam kasus kekerasan seksual yang disalahkan biasanya justru pihak korban, misalnya perempuan. Jenis pakaian korban yang dikenakan saat kejadian biasanya dijadikan alasan. Selain itu, keluar malam sendirian tanpa teman, hidup dalam lingkungan yang kurang mendukung atau ekslokalisasi, dan alasan lainnya.

Bentuk-bentuk perilaku victim blaming antara lain, tidak percaya terhadap cerita korban, menyalahkan korban, tuduhan sama-sama mau, memaklumi atau menganggap wajar kekerasan yang dialami korban, hingga perlakuan yang tidak sesuai setelah kejadian oleh pihak yang mempunyai otoritas.

Orang-orang yang melakukan victim blaming biasanya malah orang-orang dekat korban sendiri, seperti teman, keluarga, bahkan pihak-pihak lain seperti polisi, hakim, tenaga medis, dan lainnya. Akan tetapi, korban juga kerap kali disalahkan oleh orang yang tidak dikenal, apalagi ketika kasus yang dialaminya menjadi buah bibir.

Perilaku victim blaming seperti di atas tentu akan menjadi beban ganda bagi korban, karena membuat korban kesulitan untuk melawan. Bahkan, korban akan kesulitan ketika hendak melaporkan kejadian yang telah dialaminya, baik kepada orang terdekatnya atau bahkan kepada pihak berwenang yang mempunyai otoritas. Victim blaming justru akan memperkuat pelaku dan menjadikannya bak seorang predator yang tak terkalahkan. Padahal, korban tidak seharusnya mendapat hukuman atas tindakan kejahatan yang bahkan sama sekali tidak di inginkan.

Batasan yang Harus Dipahami

Mengaitkan ‘nafsu binatang’ pelaku dengan pakaian yang dikenakan korban merupakan hal yang salah kaprah. Karena meski sudah menggunakan pakaian yang tertutup, memakai jilbab, cadar, bahkan menundukkan pandangannya ketika berpapasan dengan lawan jenis sekalipun, apabila akal pikiran pelaku sudah tidak waras dan nafsunya meronta-ronta, pelecehan dan kekerasan seksual akan tetap terjadi.

Islam merupakan agama yang sempurna, seperti yang diungkapkan Aridhanyati Arifin, seorang Dosen Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) dalam tulisannya bahwa Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Seperti dijelaskan dalam QS An-Nur ayat 33 yang artinya: “…dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi”.

Ayat tersebut menjelaskan tentang kesopanan, memerangi terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Seperti menjaga pandangan, menahan nafsu, dan melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan lainnya. Bukan malah menjadikan seseorang sebagai objek dalam melampiaskan hawa nafsu belaka.

Untuk itu, penulis hendak mengajak para pembaca untuk mendukung, melindungi, dan memberikan empati terhadap korban kekerasan, dan pelecehan seksual yang berani menyuarakan kejahatan yang dialaminya. Mari sama-sama menghindari perilaku victim blaming, dan lebih peduli dengan menaruh perhatian pada kondisi fisik dan mental korban.

Upaya tersebut bisa dilakukan dari hal-hal kecil, seperti mendengarkan cerita korban, mempercayainya, dan mendukung serta membantu mereka untuk speak up. Dan yang tidak kalah penting, kita jangan pernah menganggap cat calling sebagai hal sepele. Sebab, jika kita anggap wajar, dengan tanpa sadar hal tersebut dapat memperparah kerusakan moral. []

Tags: CatcallingKekerasan seksualpelecehan seksualVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Percaya Berita Seksis, Sudah Pasti itu Hoaks

Next Post

Potret Desa Rehoboth (Tamiyang) Indramayu, Berbeda itu Indah!

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Islam Moderat

Potret Desa Rehoboth (Tamiyang) Indramayu, Berbeda itu Indah!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0