Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Orang-orang yang melakukan victim blaming biasanya malah orang-orang dekat korban sendiri, seperti teman, keluarga, bahkan pihak-pihak lain seperti polisi, hakim, tenaga medis, dan lainnya

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Victim blaming merupakan sikap yang menyudutkan serta menyalahkan korban kekerasan seksual, bahkan korban diminta pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dialami. Istilah victim blaming mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita saat ini. Fenomena tersebut biasanya lebih sering tertuju pada korban kasus kekerasan, pelecehan, dan penyerangan seksual hingga pemerkosaan.

Misalnya, ketika seorang perempuan mengalami tindakan pelecehan seksual. Lalu beberapa orang menganggap atau bahkan menuduh kejadian tersebut ialah merupakan akibat dari kesalahan tindakan perempuan itu sendiri. Bahkan, menuntut korban supaya bertanggungjawab atas kerugian dari kejahatan yang telah dialaminya. Anggapan seperti itu merupakan victim blaming atau anggapan yang menyalahkan korban.

Dewasa ini, bukannya menyudutkan si pelaku, publik justru masih banyak yang mencari-cari kesalahan korban. Hal tersebut tentu membuat korban seolah tidak ada serta menghiraukan perasaan dan nilai kemanusiaan. Sikap victim blaming dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap korban, membuat korban menerima beban ganda dari satu tragedi kejahatan seksual, korban mengalami kekerasan seksual sekaligus penyalahan dari sebagian masyarakat.

Kekerasan Seksual

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang marak terjadi menyebabkan perempuan merasa takut meskipun untuk sekedar keluar rumah. Kekerasan seksual yang marak terjadi dewasa ini tidak cuma berbentuk fisik, bahkan juga dalam bentuk verbal. Kekerasan seksual fisik pada umumnya mengarah pada ajakan seksual, seperti meraba, menyentuh, mencium, hingga memaksa orang lain untuk berhubungan seks tanpa adanya persetujuan dari korban.

Sedangkan kekerasan dalam bentuk verbal, seperti catcalling yang apabila memakluminya akan mengarah pada pelecehan dalam bentuk fisik. Di ruang public, catcalling seringkali dianggap sebagai hal yang sepele, bahkan tidak dianggap sebagai suatu pelecehan. Seperti siulan terhadap perempuan yang lewat atau ucapan-ucapan godaan didepan umum. Catcalling merupakan sebuah pelecehan karena perbuatan tersebut menyebabkan orang lain tidak nyaman.

Bagi korban, kekerasan seksual yang dialaminya tentu akan menjadi beban berat, bahkan menjadi kejadian yang tak akan pernah bisa mereka lupakan selama hidupnya. Hal tersebut dikarenakan sesuatu yang sangat berharga darinya telah terenggut dan dirampas oleh orang tak bertanggung jawab.

Hal-hal seperti di atas akan membuat korban memiliki anggapan bahwa kejadian tersebut merupakan aib baginya. Meskipun kejadian tersebut terjadi di luar atau tanpa persetujuan korban. Jika kondisi seperti ini dibiarkan atau bahkan dianggap hal biasa terjadi di masyarakat, maka akan sangat berbahaya terhadap kesehatan mental korban, seperti trauma atau depresi, bahkan bisa sampai mengarahkan korban bunuh diri.

Menyalahkan Korban

Kurang tegasnya sanksi yang diberikan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Justru sebaliknya, dapat memicu seseorang berbuat pelecehan seenaknya, tanpa rasa takut apabila korban melaporkannya. Bahkan, lebih parah, alih-alih memberikan sanksi serta efek jera bagi pelaku, justru malah menjadi berbalik dengan menyalahkan korban yang sepatutnya mendapatkan perlindungan. Lebih dari itu, korban sering kali diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang merugikan mereka.

Orang menyalahkan korban biasanya karena hanya ingin mencari aman. Orang-orang seperti itu tidak ingin hal-hal buruk menimpa mereka. Dalam kasus kekerasan seksual yang disalahkan biasanya justru pihak korban, misalnya perempuan. Jenis pakaian korban yang dikenakan saat kejadian biasanya dijadikan alasan. Selain itu, keluar malam sendirian tanpa teman, hidup dalam lingkungan yang kurang mendukung atau ekslokalisasi, dan alasan lainnya.

Bentuk-bentuk perilaku victim blaming antara lain, tidak percaya terhadap cerita korban, menyalahkan korban, tuduhan sama-sama mau, memaklumi atau menganggap wajar kekerasan yang dialami korban, hingga perlakuan yang tidak sesuai setelah kejadian oleh pihak yang mempunyai otoritas.

Orang-orang yang melakukan victim blaming biasanya malah orang-orang dekat korban sendiri, seperti teman, keluarga, bahkan pihak-pihak lain seperti polisi, hakim, tenaga medis, dan lainnya. Akan tetapi, korban juga kerap kali disalahkan oleh orang yang tidak dikenal, apalagi ketika kasus yang dialaminya menjadi buah bibir.

Perilaku victim blaming seperti di atas tentu akan menjadi beban ganda bagi korban, karena membuat korban kesulitan untuk melawan. Bahkan, korban akan kesulitan ketika hendak melaporkan kejadian yang telah dialaminya, baik kepada orang terdekatnya atau bahkan kepada pihak berwenang yang mempunyai otoritas. Victim blaming justru akan memperkuat pelaku dan menjadikannya bak seorang predator yang tak terkalahkan. Padahal, korban tidak seharusnya mendapat hukuman atas tindakan kejahatan yang bahkan sama sekali tidak di inginkan.

Batasan yang Harus Dipahami

Mengaitkan ‘nafsu binatang’ pelaku dengan pakaian yang dikenakan korban merupakan hal yang salah kaprah. Karena meski sudah menggunakan pakaian yang tertutup, memakai jilbab, cadar, bahkan menundukkan pandangannya ketika berpapasan dengan lawan jenis sekalipun, apabila akal pikiran pelaku sudah tidak waras dan nafsunya meronta-ronta, pelecehan dan kekerasan seksual akan tetap terjadi.

Islam merupakan agama yang sempurna, seperti yang diungkapkan Aridhanyati Arifin, seorang Dosen Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) dalam tulisannya bahwa Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Seperti dijelaskan dalam QS An-Nur ayat 33 yang artinya: “…dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi”.

Ayat tersebut menjelaskan tentang kesopanan, memerangi terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Seperti menjaga pandangan, menahan nafsu, dan melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan lainnya. Bukan malah menjadikan seseorang sebagai objek dalam melampiaskan hawa nafsu belaka.

Untuk itu, penulis hendak mengajak para pembaca untuk mendukung, melindungi, dan memberikan empati terhadap korban kekerasan, dan pelecehan seksual yang berani menyuarakan kejahatan yang dialaminya. Mari sama-sama menghindari perilaku victim blaming, dan lebih peduli dengan menaruh perhatian pada kondisi fisik dan mental korban.

Upaya tersebut bisa dilakukan dari hal-hal kecil, seperti mendengarkan cerita korban, mempercayainya, dan mendukung serta membantu mereka untuk speak up. Dan yang tidak kalah penting, kita jangan pernah menganggap cat calling sebagai hal sepele. Sebab, jika kita anggap wajar, dengan tanpa sadar hal tersebut dapat memperparah kerusakan moral. []

Tags: CatcallingKekerasan seksualpelecehan seksualVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Percaya Berita Seksis, Sudah Pasti itu Hoaks

Next Post

Potret Desa Rehoboth (Tamiyang) Indramayu, Berbeda itu Indah!

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Next Post
Islam Moderat

Potret Desa Rehoboth (Tamiyang) Indramayu, Berbeda itu Indah!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0