Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

Banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Januari 2024
in Ayat Quran, Hadits, Rekomendasi, Rujukan
0
Menghindari Zina

Menghindari Zina

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang senang merujuk pada pandangan para ulama yang mengatakan bahwa menikah itu wajib, atau minimal sunnah. Tetapi sedikit sekali para penceramah yang mengadopsi pandangan Imam Syafi’i yang mengatakan: bahwa menikah itu pada dasarnya mubah saja. Padahal, mazhab utama umat Islam di Indonesia, adalah Syafi’i.

Pandangan wajib beralasan pada redaksi perintah untuk menikah dalam beberapa ayat al-Qur’an (QS. An-Nur, 24: 32) dan Hadits (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120). Pandangan sunnah berargumentasi bahwa menikah adalah baik, teladan Nabi Saw, dan terungkapkan dalam redaksi perintah di berbagai teks dasar. Sehingga minimal hukumnya adalah sunnah.

Sementara pandangan mubah, dari kalangan Mazhab Syafi’i, beralasan bahwa menikah jika dasarnya urusan pemenuhan syahwat seks secara halal, maka ia sama saja dengan makan dan minum yang juga pemenuhan syahwat secara halal. Ayat perintah tentang menikah sama persis dengan ayat perintah makan dan minum, karena berurusan dengan syahwat, ia hanya mengindikasikan kebolehan (mubah) semata.

Kecuali, jika ada faktor-faktor lain yang mengangkatnya menjadi sunnah, atau bahkan wajib, bahkan bisa mengubahnya menjadi haram.

Di samping itu, kita juga sering mendengar bahwa menikah itu secara fiqh, dalam berbagai mazhab, bisa menjadi wajib bagi seseorang yang membutuhkannya untuk melampiaskan nafsu syahwat seksnya. Di mana jika tidak menikah, dia sangat khawatir dengan dirinya terjerumus pada zina.

Argumentasinya, bahwa menjaga diri dari zina yang haram adalah wajib. Sementara jalan untuk itu dalam Islam adalah dengan menikah, maka menikah menjadi wajib. Kaidahnya: suatu hal yang membuat kewajiban tidak terlaksana tanpanya, maka hal itu juga menjadi wajib (ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib).

Perlindungan Diri dari Zina

Kesimpulan ini tidak sepenuhnya benar. Karena, para ulama fiqh juga membahas tentang perlindungan diri (isti’faf) dari zina, tidak hanya dengan menikah. Misalnya dengan berpuasa, mengaktifkan diri pada kegiatan-kegiatan positif seperti belajar dan beribadah, dan mengurangi segala aktifitas yang dapat membangkitkan nafsu seks. Beberapa ulama fiqh, bahkan, membolehkan onani dan masturbasi, jika persoalannya hanya sekedar pelampiasan seks daripada zina.

Menikah tidak bisa kita pandang hanya pelampiasan nafsu syahwat seksual semata. Karena ia memiliki dimensi relasi yang luas, antara dua diri, laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya.

Isyarat mengenai keharaman menikah seperti ini juga disuarakan Kitab fiqh Syafi’i I’anah ath-Thalibin karya as-Sayyid al-Bakry. Artinya, akhlak relasi justru menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan hukum menikah bagi seseorang.

Karena itu, akhlak relasi seharusnya bisa menjadi orientasi dalam menengahi dan mengambil sari pati dari perbedaan hukum menikah di kalangan para ulama fiqh tersebut. Penjelasanya mungkin seperti ini: bahwa menikah hukum dasarnya adalah boleh jika seseorang hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu biologis semata.

Pelampiasan nafsu biologis ini, dengan melalui perkawinan, hukumnya sama dengan pemenuhan kebutuhan makan dan minum secara halal. Yaitu boleh atau mubah saja. Perintah literal dalam berbagai teks sumber terkait hal-hal yang bersifat alamiah manusia. Seperti makan, minum, dan aktivitas seks hanya menunjukan kelumrahan manusia, bukan berarti ajaran, apalagi kewajiban. Secara hukum, ini hanya berada di level izin dan boleh, atau mubah dalam istilah fiqh.

Hukum Menikah

Namun, tentu saja, secara fiqh hukum menikah ini bisa meningkat dari mubah menjadi sunnah, jika seseorang melakukanya bertujuan ingin berbuat baik. Seperti tujuan mengikuti perintah Allah Swt dan ajaran Nabi Saw untuk mewujudkan relasi yang baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), memperoleh ketenangan hidup (sakinah) dan memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah) melalui hubungan yang halal.

Lalu mewujudkan kebaikan hidup (amr al-ma’ruf dan jalb al-mashalih) dan menghindari keburukannya (nahy al-munkar dan dar’ al-mafasid). Selain itu melatih dan mematangkan diri untuk akhlak berelasi yang sempurna (tatmim al-akhlaq), dan meneruskan ajaran dan akhlak mulia pada anak keturunan yang akan dilahirkannya.

Seseorang yang secara finansial mampu dan secara mental diri dan relasi juga matang, ketika nafsu syahwatnya sulit terkendalikan, sementara dia berada pada kondisi yang mungkin terjerumus pada hubungan seksual yang haram (zina), maka hukum menikah baginya juga bisa wajib.

Namun, alasan menghindari zina, dalam kondisi apapun, tidak bisa menjadi alasan untuk membolehkan seseorang yang mental diri dan relasinya tidak sehat (toxic), terutama jika suka menyakiti. Menghindari yang haram (zina), tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang juga haram (menikah yang menyakiti). Kaidahnya adalah adh-dharar la yuzal bi adh-dharar, kerusakan tidak bisa dihapus dengan kerusakan.

Menghindari zina bisa kita lakukan dengan banyak sekali cara, baik biologis, psikologis, maupun sosial. Jika dasarnya adalah hormon seks yang besar, maka bisa kita kendalikan dengan penyeimbangan hormon. Jika karena persoalan psikis dan sosial, maka bisa kita lakukan dengan cara terapi psikis dan disiplin pergaulan.

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Pernikahan adalah soal relasi seseorang dengan orang lain yang menjadi pasangannya. Ia tidak boleh dilangsungkan hanya untuk memenuhi kebutuhan salah satu, dan justru membawa malapetaka bagi yang menjadi pasanganya.

Orang yang secara diri dan relasi adalah toxic kepada orang lain, bisa kita anggap sebagai orang yang belum mampu untuk menikah dan tidak disarankan untuk menikah. Orang seperti ini, kata al-Qur’an, harus melatih dan mendisiplinkan diri, atau isti’faf (QS. An-Nur, 24: 33). Orang ini juga, jika merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120), adalah orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah.

Orang seperti ini, kata Nabi Saw, diminta untuk berpuasa. Puasa ini secara fisik adalah meninggalkan makan dan minum. Tetapi secara mental dan sosial, adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu syahwatnya.

Menyakiti pasangan yang sudah terikat dalam perkawinan, terutama oleh laki-laki terhadap perempuan yang menjadi istrinya adalah haram (QS. Al-Baqarah, 2: 231). Ketika relasi pernikahan yang toxic ini haram, maka melakukan akad untuk relasi seperti itu juga haram.

Abd al-Karim Zaydan menegaskan dalam hal ini, bahwa mayoritas ulama fiqh memandang: pernikahan yang mendatangkan kemudaratan dan kezaliman adalah haram. Karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk menghindari zina, yang membenarkan seseorang yang toxic untuk menikah.

Yaitu, seseorang yang memiliki karakter diri dan relasi yang berpotensi menyakiti dan menzalimi pasangannya. Hal ini untuk melindungi orang yang ia nikahi menjadi korban kezalimanya. Apalagi, al-Qur’an dan Hadits juga memberi jalan dan cara mengelola diri agar disiplin dan terhindar dari zina. []

 

Tags: hukumKDRTMenghindari Zinamenikahperspektif mubadalahRelasi Toxic
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID