Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

Banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Januari 2024
in Ayat Quran, Hadits, Rekomendasi, Rujukan
A A
0
Menghindari Zina

Menghindari Zina

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang senang merujuk pada pandangan para ulama yang mengatakan bahwa menikah itu wajib, atau minimal sunnah. Tetapi sedikit sekali para penceramah yang mengadopsi pandangan Imam Syafi’i yang mengatakan: bahwa menikah itu pada dasarnya mubah saja. Padahal, mazhab utama umat Islam di Indonesia, adalah Syafi’i.

Pandangan wajib beralasan pada redaksi perintah untuk menikah dalam beberapa ayat al-Qur’an (QS. An-Nur, 24: 32) dan Hadits (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120). Pandangan sunnah berargumentasi bahwa menikah adalah baik, teladan Nabi Saw, dan terungkapkan dalam redaksi perintah di berbagai teks dasar. Sehingga minimal hukumnya adalah sunnah.

Sementara pandangan mubah, dari kalangan Mazhab Syafi’i, beralasan bahwa menikah jika dasarnya urusan pemenuhan syahwat seks secara halal, maka ia sama saja dengan makan dan minum yang juga pemenuhan syahwat secara halal. Ayat perintah tentang menikah sama persis dengan ayat perintah makan dan minum, karena berurusan dengan syahwat, ia hanya mengindikasikan kebolehan (mubah) semata.

Kecuali, jika ada faktor-faktor lain yang mengangkatnya menjadi sunnah, atau bahkan wajib, bahkan bisa mengubahnya menjadi haram.

Di samping itu, kita juga sering mendengar bahwa menikah itu secara fiqh, dalam berbagai mazhab, bisa menjadi wajib bagi seseorang yang membutuhkannya untuk melampiaskan nafsu syahwat seksnya. Di mana jika tidak menikah, dia sangat khawatir dengan dirinya terjerumus pada zina.

Argumentasinya, bahwa menjaga diri dari zina yang haram adalah wajib. Sementara jalan untuk itu dalam Islam adalah dengan menikah, maka menikah menjadi wajib. Kaidahnya: suatu hal yang membuat kewajiban tidak terlaksana tanpanya, maka hal itu juga menjadi wajib (ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib).

Perlindungan Diri dari Zina

Kesimpulan ini tidak sepenuhnya benar. Karena, para ulama fiqh juga membahas tentang perlindungan diri (isti’faf) dari zina, tidak hanya dengan menikah. Misalnya dengan berpuasa, mengaktifkan diri pada kegiatan-kegiatan positif seperti belajar dan beribadah, dan mengurangi segala aktifitas yang dapat membangkitkan nafsu seks. Beberapa ulama fiqh, bahkan, membolehkan onani dan masturbasi, jika persoalannya hanya sekedar pelampiasan seks daripada zina.

Menikah tidak bisa kita pandang hanya pelampiasan nafsu syahwat seksual semata. Karena ia memiliki dimensi relasi yang luas, antara dua diri, laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya.

Isyarat mengenai keharaman menikah seperti ini juga disuarakan Kitab fiqh Syafi’i I’anah ath-Thalibin karya as-Sayyid al-Bakry. Artinya, akhlak relasi justru menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan hukum menikah bagi seseorang.

Karena itu, akhlak relasi seharusnya bisa menjadi orientasi dalam menengahi dan mengambil sari pati dari perbedaan hukum menikah di kalangan para ulama fiqh tersebut. Penjelasanya mungkin seperti ini: bahwa menikah hukum dasarnya adalah boleh jika seseorang hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu biologis semata.

Pelampiasan nafsu biologis ini, dengan melalui perkawinan, hukumnya sama dengan pemenuhan kebutuhan makan dan minum secara halal. Yaitu boleh atau mubah saja. Perintah literal dalam berbagai teks sumber terkait hal-hal yang bersifat alamiah manusia. Seperti makan, minum, dan aktivitas seks hanya menunjukan kelumrahan manusia, bukan berarti ajaran, apalagi kewajiban. Secara hukum, ini hanya berada di level izin dan boleh, atau mubah dalam istilah fiqh.

Hukum Menikah

Namun, tentu saja, secara fiqh hukum menikah ini bisa meningkat dari mubah menjadi sunnah, jika seseorang melakukanya bertujuan ingin berbuat baik. Seperti tujuan mengikuti perintah Allah Swt dan ajaran Nabi Saw untuk mewujudkan relasi yang baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), memperoleh ketenangan hidup (sakinah) dan memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah) melalui hubungan yang halal.

Lalu mewujudkan kebaikan hidup (amr al-ma’ruf dan jalb al-mashalih) dan menghindari keburukannya (nahy al-munkar dan dar’ al-mafasid). Selain itu melatih dan mematangkan diri untuk akhlak berelasi yang sempurna (tatmim al-akhlaq), dan meneruskan ajaran dan akhlak mulia pada anak keturunan yang akan dilahirkannya.

Seseorang yang secara finansial mampu dan secara mental diri dan relasi juga matang, ketika nafsu syahwatnya sulit terkendalikan, sementara dia berada pada kondisi yang mungkin terjerumus pada hubungan seksual yang haram (zina), maka hukum menikah baginya juga bisa wajib.

Namun, alasan menghindari zina, dalam kondisi apapun, tidak bisa menjadi alasan untuk membolehkan seseorang yang mental diri dan relasinya tidak sehat (toxic), terutama jika suka menyakiti. Menghindari yang haram (zina), tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang juga haram (menikah yang menyakiti). Kaidahnya adalah adh-dharar la yuzal bi adh-dharar, kerusakan tidak bisa dihapus dengan kerusakan.

Menghindari zina bisa kita lakukan dengan banyak sekali cara, baik biologis, psikologis, maupun sosial. Jika dasarnya adalah hormon seks yang besar, maka bisa kita kendalikan dengan penyeimbangan hormon. Jika karena persoalan psikis dan sosial, maka bisa kita lakukan dengan cara terapi psikis dan disiplin pergaulan.

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Pernikahan adalah soal relasi seseorang dengan orang lain yang menjadi pasangannya. Ia tidak boleh dilangsungkan hanya untuk memenuhi kebutuhan salah satu, dan justru membawa malapetaka bagi yang menjadi pasanganya.

Orang yang secara diri dan relasi adalah toxic kepada orang lain, bisa kita anggap sebagai orang yang belum mampu untuk menikah dan tidak disarankan untuk menikah. Orang seperti ini, kata al-Qur’an, harus melatih dan mendisiplinkan diri, atau isti’faf (QS. An-Nur, 24: 33). Orang ini juga, jika merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120), adalah orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah.

Orang seperti ini, kata Nabi Saw, diminta untuk berpuasa. Puasa ini secara fisik adalah meninggalkan makan dan minum. Tetapi secara mental dan sosial, adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu syahwatnya.

Menyakiti pasangan yang sudah terikat dalam perkawinan, terutama oleh laki-laki terhadap perempuan yang menjadi istrinya adalah haram (QS. Al-Baqarah, 2: 231). Ketika relasi pernikahan yang toxic ini haram, maka melakukan akad untuk relasi seperti itu juga haram.

Abd al-Karim Zaydan menegaskan dalam hal ini, bahwa mayoritas ulama fiqh memandang: pernikahan yang mendatangkan kemudaratan dan kezaliman adalah haram. Karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk menghindari zina, yang membenarkan seseorang yang toxic untuk menikah.

Yaitu, seseorang yang memiliki karakter diri dan relasi yang berpotensi menyakiti dan menzalimi pasangannya. Hal ini untuk melindungi orang yang ia nikahi menjadi korban kezalimanya. Apalagi, al-Qur’an dan Hadits juga memberi jalan dan cara mengelola diri agar disiplin dan terhindar dari zina. []

 

Tags: hukumKDRTMenghindari Zinamenikahperspektif mubadalahRelasi Toxic
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejumlah Keterlibatan Perempuan di Ruang Publik pada Masa Nabi Saw

Next Post

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Next Post
Aurat

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0