Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Istri Bekerja, Apakah Nafkah Suami Menjadi Gugur?

Kewajiban nafkah itu selamanya tidak mengenal kata gugur. Sebab nafkah itu menjadi salah satu dari sekian banyak kebutuhan pokok dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
12 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

9
SHARES
441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang bertanya seperti di bawah ini. Saya akan mencoba untuk menjawabnya pelan-pelan dan hati-hati.

“Ketika seorang istri merupakan perempuan karir atau pekerja apakah masih berhak atas nafkah yang wajib diberikan oleh suaminya? Dengan kata lain, apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah pada istri pekerja/karir itu?”

Dasar dari segala apapun yang akan dibahas berkaitan dengan persoalan dalam rumah tangga, adalah makna pernikahan itu sendiri. Pernikahan yang dimaknai sebagai ibadah yang meniscayakan adanya keridaan bersama antara istri dan suami. Keduanya, istri dan suami sama-sama rida dan oleh karena itu, segala konsekuensinya ke depan–pasca pernikahan–harus selalu dihadapi dan menjadi tanggungjawab bersama. Tak terkecuali perihal nafkah. Jika selama ini nafkah hanya menjadi kewajiban suami, saya ingin melampaui itu, bahwa sesuai dasar kebersamaan, maka nafkah dalam rumah tangga menjadi urusan bersama.

Ada sikap yang dewasa di sini yang dikedepankan. Jadi tidak ada lagi dikotomi dan pengkotak-kotakan: ini pekerjaan istri dan itu pekerjaan suami. Istri di rumah saja, sementara suami di luar saja. Prinsip kebersamaan tadi diperkuat dengan prinsip kesalingan dan berbagi peran. Menurut saya, sikap-sikap tersebut jauh lebih adil dan mengedepankan proporsionalitas. Sehingga ketika dalam kehidupan sosial banyak terjadi, para istri yang bekerja, rumah tangganya ya berjalan seperti biasa. Istri bekerja, suami juga demikian.

Sering kali kejadian, ketika “publik” dan “domestik” dikotak-kotakkan akibatnya istri dan suami saling menuntut dan menagih. Wilayah publik jatahnya suami berkaitan dengan nafkah, sehingga istri berhak menuntut jika suami mencari nafkah tetapi perolehannya sedikit. Istri merasa bahwa selama ini pengorbanannya bekerja mengurusi keperluan rumah tangga dan mengasuh anak tidak dihargai, lantaran nafkah yang diberikan suami sedikit, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan istri.

Begitu pun dengan suami, akan menuntut jika istri kurang cekatan dalam mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Melihat kondisi rumah yang berantakan, masakan yang tidak enak, anak yang kelihatan sulit diatur, istri yang terlihat jarang dandan dan lain sebagainya, itu akan dijadikan bulan-bulan suami untuk memojokkan istri. Tidaklah aneh jika inilah asal-muasal dari rentannya sebuah jalinan rumah tangga sehingga menjadi retak dan mudah roboh. Rumah tangga yang fondasinya tidak dibangun atas dasar kebersamaan, kesalingan dan berbagi peran.

Anggap saja ini adalah ikhtiar kita dalam meracik formula. Formula yang resepnya bisa digunakan oleh siapa saja. Formula untuk kehidupan rumah tangga yang basis relasinya selalu ditanggung bersama. Di mana istri dan suami saling melengkapi dan saling waspada. Tidak terjebak dalam momen menunggu kesalahan masing-masing pasangan. Inilah cara agar di antara istri dan suami tidak saling mengandalkan atau menuntut, tetapi justru saling menginisiasi, saling memaklumi. Sehingga kalau ada kesalahan atau kekurangan pun istri atau suami tidak cepat menyalahkan.

Lebih daripada itu, ketika istri bekerja dan suami bekerja, ini sudah tidak lagi bicara apakah suami wajib menafkahi atau tidak. Mengerti kan maksud saya? Apalagi nafkah itu kan bukan hanya dalam bentuk materi atau uang, melainkan juga nafkah batin. Nafkah yang berkaitan dengan kecerdasan emosional dan spiritual. Jadi pada akhirnya sih, baik istri dan suami saling membutuhkan nafkah lahir maupun batin. Jadi istri butuh nafkah dari suami, begitu pun dengan suami, butuh nafkah dari istri. Saling mengisi dan saling memahami posisi. Sebab ada kalanya istri yang pandai mencari nafkah, juga ada kalanya suami yang pandai mencari nafkah.

Jadi kewajiban nafkah itu selamanya tidak mengenal kata gugur. Sebab nafkah itu menjadi salah satu dari sekian banyak kebutuhan pokok dalam membangun kehidupan rumah tangga. Saya bahkan menemukan istri yang memang penghasilannya lebih besar daripada suami, tetapi itu bukan berarti menjadikan istri “menjajah” suami seenaknya saja. Ada kalanya suami juga dihadapkan pada PHK atau selama bertahun-tahun seperti sulit mendapatkan pekerjaan yang baru. Di sinilah peran istri berfungsi, untuk bisa terus mensupport suami, mendoakannya sampai kemudian bisa bekerja kembali.

Walhasil, sekalipun istri bekerja, entah itu menjadi guru, dosen, pengusaha atau lainnya, bukan berarti suami berdiam diri, berpangku tangan, malah mengandalkan istrinya. Karena ada banyak kejadian, di mana istri bekerja di luar negeri, sekalipun misalnya gajinya besar tetapi taruhannya nyawa, eh suaminya malah asyik-asyik saja di rumah, hanya menunggu kiriman uang dari istri, lalu setelah itu suami foya-foya, tidak urus anak dan malah menikah lagi. Begitu jawaban saya. Semoga berkenan dan bermanfaat. Wallaahu a’lam. []

Tags: GenderistriIstri BekerjakeadilankeluargaKesalinganKesetaraannafkahperempuan kepala keluargaperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sebuah Kajian: Reinterpretasi Ayat-ayat Bias Gender

Next Post

Nasihat bagi Para Pencari Jodoh, Ibrah dari Nabi Zakaria

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Nabi Zakaria

Nasihat bagi Para Pencari Jodoh, Ibrah dari Nabi Zakaria

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0