• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Suami Boleh Poligami, Apakah Istri Boleh Poliandri?

Yaqut Al Amnah Yaqut Al Amnah
26/09/2020
in Keluarga, Kolom
0
187
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam, sebagai agama dengan nilai-nilai kemanusiaan yang lekat di dalamnya telah menuntun sekaligus mengatur banyak sisi kehidupan manusia, termasuk perkawinan. Dalam QS. Ar-Rum [30] : (21), perkawinan digambarkan sebagai sesuatu yang indah dan mulia;

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan mersa tentran kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berpikir.”

Di dalam ayat tersebut dapat kita lihat ada sakinah (tenteram) dan juga mawaddah wa rahmah yang dipahami berbeda-beda. Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis, mengartikannya dengan kasih sayang yang amat tulus tak bertepi. Dia juga menjadikan mawaddah wa rahmah ini sebagai salah satu prinsip yang utama dalam perkawinan.

Tujuan yang amat mulia tersebut tentu sangat sulit dicapai jika perkawinannya bukan monogami. Kenapa monogami? Dalam hal ini, ada satu perspektif menarik dalam memandang perkawinan Islam, baik yang tertuang dalam al-Qur’ān maupun Hadis, yaitu perspektif mubādalah.

Mubādalah sendiri memiliki arti mengganti, mengubah dan bisa juga berarti menukar (Faqihuddin Abdul Kodir: 2019). Sebagai perspektif, mubādalah menekankan pentingnya menggali kembali pemahaman antar relasi berdasarkan nilai-nilai kerjasama, timbal balik dan kesalingan.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Dalam memahami sebuah teks keagamaan, kita dapat melihatnya berdasarkan dua sudut pandang, yaitu laki-laki dan perempuan, meskipun teks tersebut ditujukan atau mengandung arti hanya laki-laki atau perempuan saja. Misalnya perinatah membaca, iqra’.

Walaupun dalam kaidah gramatika bahasa Arab, ditujukan bagi laki-laki, tetapi jika kita lihat menggunakan perspektif mubādalah, perintah tersebut  juga ditujukan bagi perempuan. Dibaca secara umum. Lintas jenis kelamin, lintas usia. Karena membaca itu baik, maka semua diperintahkan membaca.

Dalam Alquran, ada ayat yang mengatur tentang poligami. Menikahi perempuan lebih dari satu dengan ketentuan adil (Q.S al-Nisa: 3). Dalam perspektif mubādalah, kita juga bisa membacanya secara umum, artinya, ayat tersebut juga mengatur perkawinan poliandri bagi perempuan. Menikahi lebih dari satu laki-laki, dengan ketentuan atau syarat yang sama.

Jika laki-laki diperintahkan membaca, maka perempuan juga membaca. Jika perempuan diperintahkan untuk berbuat baik (ahsinū), maka perempuan juga demikian. Tetapi, jika poligami bagi laki-laki dipahami dengan sesuatu yang dibolehkan, apakah perempuan juga boleh poliandri?

Semangat mubādalah adalah semangat kesalingan, kesetaraan, keadilan. Untuk kebaikan bersama, menghindari kemudharatan. Sementara itu, poligami seringkali membawa mudharat yang lebih banyak. Menyakiti istri, anak-anak hingga segenap keluarga. Dan, tidak ada kesalingan dalam perbuatan menyakiti, tidak ada kesalingan dalam berbuat tercela.

Maka, yang ada, jika perempuan tidak boleh poliandri, maka laki-laki pun tidak boleh poligami. Jika ada poligami, maka ada poliandri, terlepas dari perbedaan tradisi dan konstruksi masyarakat tentang keduanya. Jika laki-laki dianggap boleh mengawini lebih dari satu orang perempuan, maka perempuan pun boleh menikahi lebih dari satu laki-laki atau poliandri.

Ketika poligami dan poliandri semakin menjauh dari tujuan utama perkawinan Islam, maka bukankah lebih baik untuk tidak melakukan keduanya? Jika poligami akan menyakiti bukankah poliandri pun akan demikian? Maka kesalingan dalam perkawinan adalah dengan bersama-sama setia (monogami) tanpa poligami ataupun poliandri. []

Tags: istriKesalinganMubadalahperkawinanPoliandripoligamisuami
Yaqut Al Amnah

Yaqut Al Amnah

Content Writer Muslimah Reformis Foundation

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version