Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Job Fair, Pengangguran Struktural, dan Nilai Humanisme

Fenomena rangkap jabatan di tubuh pemerintahan ini beririsan dengan banyak orang di level alit sedang berburu peluang kerja.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
14 Juni 2025
in Publik
A A
0
Job Fair

Job Fair

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang teman, Mulyadi (bukan nama sebenarnya), sudah hampir setengah tahun ini hidup luntang lantung nggak karuan. Dia hanya menghabiskan waktunya di rumah dengan rebahan, rebahan, dan rebahan. Tidak banyak aktivitas yang ia lakukan. Sesekali ia memang lari-lari kecil kalau pagi, namun intensitasnya rendah.

Mulyadi adalah lulusan sekolah menengah atas. Terakhir kali ia bekerja sebagai buruh pabrik sebelum akhirnya kena PHK. Ia lalu mencoba mendaftar pekerjaan di banyak tempat lain. Namun, ijazah SMA nya tak mampu mengantarkan dirinya menduduki kursi-kursi pekerjaan yang didambakan. Ia tertolak berkali-kali.

Mulyadi menjadi pengangguran sudah lima bulan. Ia tak tau arah harus mencari pekerjaan kemana lagi. Ia mengaku masih menunggu panggilan kerja di sebuah tempat yang gajinya UMR. Jika tidak diterima lagi, Mulyadi mengaku akan mengambil pekerjaan apa saja, yang penting halal dan mendapat penghasilan.

Kisah di atas hanya fiktif belaka. Namun, realitanya sering kita jumpai kisah-kisah seperti Mulyadi dan mungkin jutaan orang lain yang sedang berjuang memperoleh pekerjaan yang sesuai harapan. Kisah di atas juga linier dengan data dari BPS, yang menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Angka ini naik dibandingkan Februari 2024 yang mencapai 7,20 juta orang.

Job Fair Hanya Formalitas

Ketika jutaan orang sedang dilanda kecemasan karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan, ketika banyak orang lagi nyari kerja, sebuah kabar di media sosial menghentak kita semua. Ajang job fair ternyata hanya formalitas semata. 

Sekitar 90 persen perusahaan peserta job fair ternyata tidak sedang membuka lowongan kerja. Fakta tersebut terungkap oleh seorang praktisi Human Resource Development (HRD) melalui akun Instagram @folkkonoh. Pernyataan ini muncul tak lama setelah peristiwa para pencari kerja di event Job Fair Bekasi yang berdesak-desakan dan berakhir ricuh. 

Sang HRD mengklaim, keikutsertaan banyak perusahaan dalam job fair tidak selalu menandakan bahwa mereka benar-benar mencari kandidat pekerja. Bahkan, ia menyebutkan bahwa sebagian besar hanya datang untuk memenuhi kerjasama dengan instansi pemerintah atau sekadar branding institusi. Jika tak ikut job fair, perusahaan akan kena denda dari otoritas penguasa.

Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di kalangan warganet dan para pencari kerja, terutama mereka yang pernah datang langsung ke lokasi Job Fair.

Berita itu bisa saja kurang tepat, bisa juga benar. Jika apa yang HRD sampaikan adalah benar, tentu ini menjadi pukulan telak bagi kita, terutama masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Kita tentu tak habis pikir kalau ternyata ajang Job Fair hanya sebatas seremonial. Lalu dimanakah prinsip keadilan yang sering digaung-gaungkan pemerintah itu?

Keadilan Sosial

Keadilan sosial tidak hanya terlukis pada sila kelima Pancasila, melainkan juga terdapat dalam Asta Cita pemerintahan RI 2024-2029. Dari delapan pilar yang tersusun di asta cita, satu di antaranya menekankan keadilan sosial (social justice) bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan di poin tiga, tersebutkan secara jelas: meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas. 

Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya ingin mewujudkan keadilan sosial melalui peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Saya yakin setiap pemimpin menginginkan rakyatnya sejahtera, makmur, dan sentosa. Tidak ada bos apalagi sekaliber presiden ingin rakyatnya miskin terus dan berakhir meminta-minta. Tidak. Itu tidak ada.

Akan tetapi, manusia hanya bisa berencana. Selebihnya Tuhan yang menentukan. Sebagus apapun rencana dan program kerja sebuah pemerintahan, tak akan berjalan dengan baik apalagi sempurna jika dinding sistem oligarki masih sangat tebal dan sulit kita runtuhkan.

Oligarki sangat berbahaya bagi rakyat seperti kita karena menyebabkan ketimpangan sosial-ekonomi, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Kelompok kecil yang berkuasa memiliki kendali penuh atas keputusan penting, sementara mayoritas masyarakat tidak memiliki suara yang signifikan.

Rakyat kecil hanya bisa berdoa, berdoa, dan berdoa, semoga tuhan memberinya nasi yang bisa ia makan keesokan hari. Dia memohon semoga dijauhkan dari nasib buruk yang bisa menimpanya kapan saja. 

Kemanusiaan yang Tak Terbangun

Kembali ke job fair. Banyak dari kita mungkin sangat sedih membaca pernyataan HRD tersebut. Ucapan yang bisa saja benar mengingat tak sedikit para pelamar kerja job fair, yang berkas lamaran pekerjaannya hanya berakhir di meja HRD tanpa ada tindak lanjutnya lagi. 

Tidak ada rasa kemanusiaan yang terbangun, ketika ratusan ribu orang rela antri panas-panasan menghabiskan biaya untuk melamar kerja, banyak dari kita terhantam gelombang PHK, dan tak sedikit orang yang berjuang hidup di garis kemiskinan, para pengendali kebijakan di negara kita malah justru memperlihatkan perilaku yang kadang membuat masyarakatnya kecewa.

Kebijakan yang membuat kita lesu, dalam konteks ini, adalah aturan job fair yang tidak berpihak ke rakyat jelata. Ketika perusahaan tidak sedang membutuhkan karyawan, namun terpaksa ikut job fair dengan ancaman denda jika tidak ikut, aturan ini tentu perlu kita ubah. Pemerintah dan perusahaan harus benar-benar bisa menyediakan pekerjaan yang dibutuhkan umatnya.

Dalam pandangan saya, job fair yang katanya hanya formalitas, dan juga insiden kericuhan di job fair Kabupaten Bekasi, menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menangani animo masyarakat yang tinggi terhadap lapangan kerja. Job fair bukan sekadar ajang seremonial tahunan. Melainkan, representasi dari masalah pengangguran struktural.

Pengangguran Struktural

Karl Marx mendefinisikan, pengangguran struktural sebagai keadaan di mana terdapat perbedaan antara jumlah pekerja yang tersedia dan pekerjaan yang tersedia, yang disebabkan oleh perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Contohnya, seseorang yang kehilangan pekerjaan karena perubahan teknologi yang menggantikan pekerjaannya, atau petani yang kehilangan lahan pertanian karena pembangunan industri.

Contoh yang kedua saya yakin kerap terjadi di banyak tempat. Ketika lahan sawah bertransformasi menjadi gedung-gedung, industri dan perumahan, para petani kehilangan nafkah utamanya. Pada akhirnya mereka yang tadinya beraktivitas di ladang, harus berurbanisasi ke kota, dan di kota mereka hanya menjadi buruh yang digaji rendah. Gaji yang di bawah standar membuat mereka kesulitan menafkahi anak-anak dan istrinya.

Gaji rendah, pengangguran, kemiskinan, kurangnya kesejahteraan masyarakat, adalah beberapa problem yang harus menjadi perhatian penuh dedikasi para pemegang kekuasaan. Aturan dan kebijakan yang dibuat harus berlandaskan pada sisi humanisme, yakni yang mempertimbangkan dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi.

Dalam hal apapun, dimanapun, dan oleh siapapun, nilai-nilai humanisme ini patut untuk kita lestarikan. Termasuk dalam hal memberi akses pada pengangguran untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Kemanusiaan harus kita tempatkan di atas segala-galanya. Rakyat jelata yatim yang lagi nyari kerja misalnya, perlu kita dukung dengan nilai-nilai humanisme.

Nilai Kemanusiaan

Kemanusiaan sangat penting dalam membangun negara karena menjadi dasar bagi keadilan, perdamaian, dan kemajuan bangsa. Nilai kemanusiaan, menurut Gus Dur, harus menjadi pondasi utama dalam kehidupan, terutama bagi umat beragama. Sialnya, kita jarang melihat nilai-nilai tersebut terimplementasi dalam kehidupan bernegara belakangan ini.

Selain dibikin dongkol dengan ketidakmampuan pemerintah memberikan kesempatan kerja yang pantas kepada rakyat, kita juga dibuat kesal dengan para penguasa yang sudah memiliki jabatan tapi diberi lagi tugas sebagai Komisaris BUMN. Sudah kaya makin kaya. Luar biasa. Kita yang lagi nyari kerja, hanya bisa makan mie goreng ditambah nasi.

Fenomena rangkap jabatan di tubuh pemerintahan ini beririsan dengan banyak orang di level alit sedang berburu peluang kerja. Namun di ranah elite, malah bagi-bagi jabatan dan pekerjaan. Lantas, di mana letak nilai keadilan dan humanisme-nya? []

Tags: HRDjob fairKeadilan Sosialnilai humanismepengangguran strukturalPrabowo-Gibran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Next Post

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Ekonomi Guru
Kolom

Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

28 November 2025
Tragedi Ojek Online
Publik

Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

1 September 2025
Keadilan Sosial
Publik

Mengapa Keadilan Sosial di Indonesia Masih Jauh dari Harapan?

19 Maret 2025
Next Post
Relasi Suami dan Istri

Ayat Al-Qur'an tentang Relasi Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0