Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Kafa’ah sejati dalam etika mubadalah, bukan tentang berasal dari keluarga siapa atau memiliki apa, tetapi ke mana arah hidup ingin dituju bersama.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
27 Mei 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
0
Kafa'ah yang Mubadalah

Kafa'ah yang Mubadalah

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah dua orang layak membangun bahtera rumah tangga bersama hanya karena mereka berasal dari kelas sosial yang sama? Karena menyandang gelar dan nama keluarga yang seimbang? Karena tingkat pendidikan yang setara? Atau karena pekerjaan dan kondisi keuangan mereka kita anggap serupa?

Ataukah—sebaliknya—kesepadanan sejati justru lahir dari kemampuan mereka untuk saling memperlakukan dengan martabat, keadilan, ketulusan, dan tanggung jawab. Terlepas dari latar belakang sosial yang terwariskan?

Selama berabad-abad, kitab-kitab fiqh klasik telah meletakkan kafa’ah (kesepadanan) sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pernikahan. Lima hal yang lazim kita jadikan ukuran adalah: agama, nasab, status sosial, kekayaan, dan kemolekan fisik. Pertimbangan ini muncul dalam kerangka menjaga kehormatan keluarga, menghindari konflik sosial, dan memastikan stabilitas relasi rumah tangga.

Namun, ketika kita hidup di zaman yang semakin menghargai kebebasan memilih, kesetaraan hak, dan kualitas personal, pertanyaan-pertanyaan kritis pun mengemuka. Masih layakkah kesepadanan kita nilai dari faktor-faktor yang terwariskan? Atau justru kita perlu menilai dari faktor-faktor yang bisa kita bentuk, dikembangkan, dan kita rawat dalam proses relasi itu sendiri?

Lebih dari itu, dinamika sosial hari ini meniscayakan mobilitas antardaerah bahkan antarnegara, karena kebutuhan pendidikan, pekerjaan, pilihan politik, atau orientasi hidup yang semakin beragam.

Dalam dunia yang cair dan terbuka seperti ini, kapasitas individu menjadi tolok ukur yang lebih relevan daripada asal-usul kekerabatan. Termasuk dalam hal kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang sehat, setara, dan berkelanjutan.

Maka, dalam konteks hari ini, kafa’ah tidak lagi cukup kita pahami sebagai “keseimbangan status sosial”, melainkan sebagai kesiapan etis dan karakter relasional yang memungkinkan dua insan saling bertumbuh dan saling memuliakan dalam pernikahan mereka.

Moralitas Kafa’ah dalam Perspektif Mubadalah

Hari ini, kita perlu membaca ulang konsep kafa’ah—bukan lagi dengan kacamata status sosial yang terwariskan, tetapi melalui lensa etika relasional yang hidup.

Dalam perspektif Mubādalah, kafa’ah adalah tentang kemampuan dua insan untuk saling merawat, saling menumbuhkan, dan saling memuliakan dalam relasi pernikahan yang setara dan berkeadaban. Inilah yang dapat kita sebut sebagai kafa’ah mubādalah. Kesepadanan yang terbangun dari kesalingan dan komitmen untuk bertumbuh bersama.

Menariknya, semangat ini memiliki resonansi mendalam dengan teori Moral Foundations yang dikembangkan oleh Jonathan Haidt, seorang ilmuwan psikologi moral kontemporer.

Dalam teorinya, Haidt mengusulkan enam fondasi moral universal yang menjadi pijakan etis dalam berbagai budaya dan masyarakat. Kepedulian (care), keadilan (fairness), loyalitas (loyalty), otoritas (authority), kesucian (sanctity), dan kebebasan (liberty) dari segala bentuk penistaan, kekerasan dan kezaliman.

  1. Kepedulian yang Menguatkan

Pasutri yang sekufu adalah mereka yang saling peduli pada penguatan dan perlindungan. Maka, ukuran kafa’ah bukan “berasal dari mana.” Tapi “apakah dia mampu berelasi dengan cinta kasih yang melindungi, menguatkan, dan menentramkan?”

Inilah yang al-Qur’an gambarkan dalam relasi pernikahan: “Litaskunū ilayhā”—agar kalian memperoleh ketenangan darinya— dengan dasar mawaddah (cinta yang hangat) dan rahmah (kasih yang melindungi).

Kesepadanan yang berakar pada kepedulian seperti ini tidak bisa terwariskan oleh nasab, posisi sosial, atau kekayaan. Melainkan terbentuk melalui karakter yang peduli, empatik, dan penuh cinta kasih. Maka jika kita menginginkan relasi pasutri yang demikian, kita perlu melatih generasi sejak dini untuk berelasi secara adil dan setara, baik dalam keluarga maupun di ruang-ruang sosial bersama masyarakat.

Dalam moralitas mubadalah, kafa’ah yang sejati bukan soal siapa orang tuamu. Tapi apakah kamu mampu memperlakukan pasanganmu dengan penuh kasih, seperti kau ingin diperlakukan.

  1. Keadilan dalam Relasi Setara

Seseorang memilih pasangan dengan harapan kita perlakukan secara bermartabat, dihargai, dan dilindungi—dan karenanya, ia pun siap memperlakukan pasangannya dengan cara yang sama. Dalam hal ini, kafa’ah berarti kapasitas diri untuk membangun relasi yang adil dan seimbang.

Seseorang yang membawa warisan dominasi—baik dalam bentuk nasab, kelas, ras, atau lainnya—bukanlah representasi dari kafa’ah yang mubādalah. Etika Mubādalah meniscayakan karakter yang membuka ruang bagi keadilan dan keseimbangan, tanpa superioritas atau subordinasi.

Nasab tinggi atau harta melimpah, tanpa etika mubādalah, tidak menghadirkan kafa’ah yang hasanah. Bahkan dengan sesama yang setara, apalagi dengan yang dianggap lebih rendah.

  1. Loyalitas terhadap Nilai Kebaikan Keluarga

Dalam etika relasi yang mubadalah, loyalitas yang harus terbangun dan kita rawat adalah pada nilai dan visi bersama dalam berkeluarga. Dalam Islam, tentu saja, semua orang ingin masuk surga, bahagia di dunia dan akhirat, dengan beriman, berbuat baik dan berakhlak mulia. Hal ini bisa menjadi dasar nilai bagi visi bersama berumah tangga.

Dengan loyalitas seperti ini, dalam etika relasi mubadalah, kesetiaan bukan hanya tentang tidak berselingkuh. Ia adalah komitmen untuk tetap berjuang bersama ketika badai datang. Ia adalah loyalitas terhadap visi hidup yang berbasis norma Islami, tetapi detailnya dibicarakan dan disusun berdua.

Maka, pasangan yang kafa’ah, dalam perspektif fondasi moral mubadalah, adalah yang siap menjadi sahabat dan mitra untuk mewujudkan visi berkeluarga dalam suka dan duka, saling menguatkan, saling menolong, dan saling melindungi.

  1. Otoritas yang Etis

Otoritas tertinggi bagi umat Islam adalah Allah Swt yang firman-Nya turun dalam bentuk al-Qur’an, yang diterjemahkan dalam teladan Nabi Muhammad Saw, yang bisa kita temukan dalam catatan kitab-kitab Hadits. Dalam banyak tradisi, laki-laki dianggap pemimpin rumah tangga.

Karena itu, karakter kafaah yang harus kita pilih untuk mengarungi relasi yang mubadalah antara pasutri adalah mereka yang merujuk pada otoritas ini. Allah dan Rasul-nya sebagai otoritas di antara pasangan suami dan istri. Mereka yang memandang dirinya sebagai otoritas yang harus selalu dirujuk, kapanpun dan dalam keadaan apapun, oleh pasanganya, tidak akan bisa kafaah dengan siapapun.

Ketika Allah dan Rasul-Nya mengajarkan nilai-nilai rahmah, akhlak karimah, ta’awun, dan musyawarah, maka merujuk pada nilai-nilai ini adalah salah satu bentuk ketundukan pada otoritas Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan kita pada Allah Swt, dalam hal relasi pasutri, adalah dengan mengamalkan nilai-nlai etis ini. Begitupun ketundukan kita pada Nabi Muhammad Saw, dalam hal berkeluarga dan berumah tangga, adalah dengan mengamalkan teladan nilai-nilai akhlak ini.

  1. Menjaga Kesucian Relasi

Salah satu tuntutan dan teladan Nabi Muhammad Saw adalah pentingnya menjaga kesucian relasi pasutri. Hal ini, hanya mungkin, jika relasi yang terbangun adalah kesalingan dan kerjasama, di mana masing-masing, baik suami maupun istri, berkomitmen untuk menjaga diri dan menjaga relasi.

Pasutri yang hanya menuntut perempuan untuk menjaga tubuh dan perilakunya demi relasi, sementara yang laki-laki tidak kita tuntut hal yang sama, adalah sama sekali tidak akan melahirkan kesucian relasi. Model relasi seperti ini rentan penyelewengan perkawinan dan perusakan keluarga.

  1. Perkawinan yang Bebas dari Penistaan

Tidak ada orang yang menikah untuk dinista, dipukul, apalagi dizalimi. Karena itu, karakter kafaah yang harus kita perhatikan adalah sesuatu yang ada pada seseorang yang membuatnya tidak melukai pasanganya, menista, menzalimi. Dalam Islam, setiap orang adalah berhak untuk terbebas dari segala bentuk keburukan dan mudarat (dharar), serta kezaliman, baik dalam hal jiwa, harta, akal, dan agama.

Etika relasi mubadalah, karena itu, meniscayakan cara pandang pada diri dan pasangan secara bermartabat, adil, dan maslahat. Cara pandang ini menjadi modal mitigasi dari segala bentuk penistaan, kekerasan, dan kezaliman.

Bukan dari Mana, Tapi ke Mana

Kafa’ah sejati dalam etika mubadalah, yang utama, bukan tentang berasal dari keluarga siapa atau memiliki apa, tetapi tentang ke mana arah hidup ingin kita tuju bersama. Ia bukan tentang menyamakan status, tapi menyatukan tujuan dan nilai.

Jika dua jiwa saling berkomitmen secara bertanggung-jawab, saling menghormati dengan jujur, dan saling bertumbuh dalam cahaya iman dan kasih, maka mereka telah lebih dari sekufu—mereka telah saling menguatkan untuk menghadapi tantangan-tantangan kehidupan rumah tangga dan keluarga. Demikianlah makna kafa’ah yang mubadalah, dalam moralitas kesalingan dan kerjasama. []

Tags: kafaahKesalinganKesetaraanperkawinanperspektif mubadalahRelasirumah tanggaSekufu
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?
  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID