Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kala Cinta Menggoda, Manusia Bisa Apa?

Cinta memang sehebat itu. Mampu menggoda manusia, dan membutakannya. Karena itu, banyak yang menyebutkan bahwa letak cinta tertinggi adalah saat kamu tak lagi mencintai selain-Nya.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
28 Februari 2021
in Personal
A A
0
Cinta

Cinta

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak kecil kita mungkin sudah mengenal kata cinta. Apalagi sejak banyaknya tontonan yang menayangkan drama percintaan. Anak usia sepuluh tahun di kampungku bahkan sudah saling meledek temannya dengan cinta-cintaan. Cinta selalu identik dengan asmara, romantisme dan jalinan rasa kedua manusia. Makna cinta begitu luas jika didefinisikan. Setiap orang punya pandangan yang berbeda mengenai kata cinta.

Sebagai remaja, mungkin kita akan memandang cinta sebagai perasaan kepada lawan jenis. Dengan anggapan bahwa cinta adalah segalanya. Dan sebagai orang dewasa, pemahaman kita mengenai cinta tak mungkin sama dengan pandangan ketika masih remaja. Cinta yang dikenal oleh orang dewasa sangat luas cakupannya. Di fase ini juga kita mampu membedakan mana cinta dan mana yang hanya nafsu belaka.

Definisi cinta bukan hanya tentang dua insan manusia, karena ada juga cinta orang tua terhadap anaknya dan sebaliknya, ada cinta pada sesama manusia sebagai bentuk hubungan sosial dan kemanusiaan. Dan ada cinta yang lebih tinggi lagi derajatnya, yaitu mencintai-Nya. Sang maha cinta.

Beberapa hari ini sosial media kita kembali diramaikan dengan berbagai kisah percintaan. Ada pasangan selebgram yang memilih berpisah secara tiba-tiba dengan bumbu tudingan orang ketiga didalamnya, padahal kelihatannya selama ini mereka baik-baik saja. Walaupun belum ada fakta yang membenarkan tudingan tersebut. Toh keduanya kompak untuk tetap menjadi figur orang tua dihadapan anak-anaknya.

Selanjutnya, yang paling ramai dibahas saat ini, berita mengenai seorang vokalis band yang diduga menjadi orang ketiga dan menjadi penyebab retaknya rumah tangga sang rekan kerja. Dan label pelakor yang langsung disematkan oleh netizen kepadanya dengan stigma negatif lainnya yang dikaitkan dengan tampilan visual dirinya di layar kaca. Seperti kebiasaan, setiap ada perceraian selalu terhembus berita perselingkuhan dan orang ketiga didalamnya.

Cinta selain anugerah adalah cobaan dan godaan bagi manusia. Akan menjadi anugerah ketika kita mencintai seseorang yang tepat di waktu yang tepat. Menjadi anugerah pula saat seorang hamba mampu beribadah tanpa keluh kesah karena rasa cintanya lebih besar kepada-Nya. Namun cinta dapat menjadi ujian bagi mereka yang diuji oleh-Nya.

Nabi Daud As pernah diuji dengan mencintai istri orang lain. Saya teringat pada kisah nabi Daud As dalam kitab Uqudulijain. Nabi Daud yang tanpa sengaja jatuh hati kepada istri Auriya bin Hannan hanya melalui pandangan mata. Ia lantas berkata, “Ceraikanlah istrimu agar aku menikahinya.” Auriya malu untuk menolak permintaan Nabi Daud. Ia pun menceraikan istrinya.

Hal semacam ini menurut riwayat tersebut boleh dalam syariat Nabi Daud As dan telah menjadi tradisi saat itu. Umat Nabi Daud kala itu juga melakukan hal yang sama, jika tertarik kepada istri orang lain, ia lalu meminta suaminya agar menceraikan istrinya. Hanya saja hal itu menjadi tidak patut dilakukan oleh Nabi Daud As sebagai seorang nabi, sehingga Allah SWT menegur Nabi Daud.

Karena, sepantasnya ia bisa menahan diri karena telah memiliki 99 istri, sedangkan Auriya hanya punya satu istri. Hal ini menurut ulama menjadi hal yang menyebabkan Nabi Daud tidak bisa memberi syafa’at kepada umatnya kelak. Allahu a’lam bii showab.

Semua tradisi itu adalah proses yang kemudian dihapuskan oleh Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sejalan dengan visi dan misinya untuk menyempurnakan akhlak manusia.  Bahwa batasan dalam memperistri perempuan adalah 4. Itupun harus dengan prilaku yang seadil-adilnya.

Sesuatu hal yang kini banyak ditentang oleh para aktivis. Bukan Al-Qur’an nya yang menjadi pertentangan. Melainkan ketidakadilan yang kerap diterima oleh perempuan dalam poligamilah yang ditentang. Allah menyerukan hambanya untuk berprilaku adil. Baik kepada pasangan, keluarga dan sesama manusia lainnya.

Tak ada yang salah dengan cinta. Dan menikah tidak otomatis membuat kita berhenti jatuh cinta. Akan selalu hadir cinta yang baru dalam perjalanan hidup ini, komitmenlah yang membuat pernikahan bertahan. Janji dihadapan Allah bukanlah permainan yang bisa diputus kapan saja. Kesetiaan, kesalingan, dan komunikasi sebagai ikhtiar dari kunci keberhasilan sebuah hubungan.

Godaan bagi setiap pasangan berbeda-beda. Ada yang diuji dengan harta, keturunan dan pasangan. Cinta dapat menggoda siapa saja, baik suami maupun istri keduanya sama-sama berpotensi. Cinta juga tak bisa diatur kepada siapa ia jatuh, contohnya dengan mencintai pasangan orang lain. Cinta urusannya dengan hati dan perasaan, karena itulah gunanya akal dan logika, untuk mengontrol cinta dan hawa nafsu. Orang yang berkomitmen tidak akan kalah begitu saja oleh cinta. Mereka akan menggunakan logika dan akal sehat sebelum dikendalikan oleh perasaan dan hawa nafsu.

Budaya patriarki dan misoginis yang kerap menempatkan perempuan sebagai orang yang dirugikan dari prahara cinta tersebut. Dari kasus perselingkuhan, timbul sebutan “Pelakor” yaitu perebut laki orang. Stigma itu dialamatkan kepada perempuan yang menjadi selingkuhan. Padahal kata perebut digunakan apabila seseorang mengambil barang secara paksa.

Sedangkan dalam konteks perselingkuhan laki-laki disamakan dengan barang yang dimiliki. Jika perempuan yang diselingkuhi terlihat “tidak baik” maka ia akan disalahkan dengan cap tidak pandai mengurus suami. Tak ada satupun yang menyudutkan laki-laki sebagai pelaku. Paling hanya dibilang kurang bersyukur. Setelah itu bebas, tak ada stigma yang melekat dalam diri laki-laki.

Beda kasus dengan perempuan. Walaupun peristiwa sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Tetap akan dikaitkan dan diungkit ketika menemukan sesuatu yang menghubungkan. Sebagai korban perselingkuhan, perempuan akan dikenang sebagai sosok menyedihkan padahal faktanya kini dia telah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang. Cinta memang sehebat itu. Mampu menggoda manusia, dan membutakannya. Karena itu, banyak yang menyebutkan bahwa letak cinta tertinggi adalah saat kamu tak lagi mencintai selain-Nya. []

 

Tags: CintakeluargaKisah NabikomitmenLogikaperkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Bahasa
Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

5 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0