Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

Kini publik hanya bisa berharap, Argo mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Khairul Anwar Khairul Anwar
31 Mei 2025
in Publik
0
Kasus Argo

Kasus Argo

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika ada kasus Argo UGM, di mana kecelakaan yang korbannya kaum alit, dan penabraknya sosok elite, di situ saya sedih, lalu mikir. Apakah bakal ada keadilan untuk si korban? Sebab, berkali-kali kita dihantam realitas yang bikin kita geleng-geleng kepala, sebuah kenyataan yang tak berpihak pada korban. Yang membuat kita kemudian bertanya-tanya: “Mau sampai kapan nunggu viral dulu baru diusut?”

Pertanyaan itu saya ajukan bukan untuk kaum alit, tapi untuk elite, spesifik kaum polisi. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum dan keamanan warga, justru menjadi kalangan berseragam yang tidak hanya dibenci masyarakat, tapi juga tidak masyarakat percayai.

Lha bagaimana? Wong masyarakat ketika butuh pertolongan yang seharusnya minta tolongnya ke polisi, malah minta bantuannya ke Damkar.

“Saya nggak setuju, nyatanya masih banyak kok polisi yang baik hati, yang suka menolong warga, misal saat menyeberang jalan, saat dibegal, saat warga kehilangan barang, dan lain-lain,” ujar seorang teman, dengan sangat menggebu-gebu, seolah ingin membela kaum berseragam coklat-coklat itu.

Betul, tidak semua polisi jahat. Ada pula yang baik hati. Tapi, coba kita bandingkan dua aspek tersebut. Yang jahat dan baik. Saya memang belum menemukan data yang menunjukan jumlah polisi yang baik dan jahat. Namun, kita coba pakai hasil survei “profesi yang paling tidak dipercaya publik”. Polisi dengan angka 41%, ,menempati urutan ketiga setelah politisi dan pejabat kementerian.

Hasil survei Ipsos, sebuah perusahaan riset pasar global itu, menunjukkan bahwa masyarakat sudah muak dengan polisi. Bahkan, beberapa orang tua mengatakan, “boleh jadi apapun, asal jangan jadi polisi”. Itu disampaikan kepada anaknya. Padahal, dulu, ketika guru bertanya di sekolah, banyak anak bercita-cita jadi polisi. Saya nggak tahu, apakah di era kini, masih banyak anak SD yang bermimpi jadi polisi.

Kematian Argo di Tangan Mahasiswa UGM

Tentu ada alasan kenapa tak sedikit masyarakat membenci polisi. Dan alasan itu yang kita sudah paham. Selain suka merazia kendaraan yang ujung-ujungnya ‘minta duit’, lapor harus pakai duit. Selain itu juga dalam beberapa (banyak) kasus, polisi lamban menanganinya. Kaum bersenjata pistol itu nunggu kasus viral dulu baru mau menindak.

Belakangan, rumus “viral dulu baru diusut” dipakai untuk mengurus kasus tewasnya mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi (19 tahun). Argo yang menaiki Honda Vario meregang nyawa setelah tertabrak mobil BMW yang pengemudinya Christiano (21) mahasiswa FEB UGM. Kejadiannya pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman.

Sejumlah pengguna jalan menduga bahwa Cristiano mengemudi dalam keadaan mabuk. Meski begitu, Polres Sleman membantah tudingan tersebut setelah hasil tes urin menunjukkan Christiano negatif alkohol dan narkoba. Namun, publik tetap meminta polisi untuk usut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan untuk kasus Argo.

Sebab, dalam kasus Argo ini, ada kesenjangan sosial. Argo adalah kaum alit, sementara Christiano, bisa kita katakan adalah manusia golongan kelas atas. Beberapa sumber menyebutkan, Christiano adalah anak dari Setia Budi Tarigan, sosok penting di dunia keuangan dan otomotif Indonesia. Ayahnya menjabat sebagai Operational Director di FIF Group, sebuah perusahaan pembiayaan otomotif ternama.

Dari kelas sosial saja sudah menunjukkan adanya ketimpangan. Saya, dan mungkin publik khawatir, ketimpangan ini akan terus berlanjut pada proses hukum. Bahwa hukum kerap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Orang kaya, dengan segudang harta kemewahannya, akan dengan mudah beraksi melalui lobi-lobi ke aparat penegak hukum. Tujuannya supaya anaknya tidak masuk penjara, dan lain sebagainya.

Penetapan Tersangka

Sampai artikel ini saya tulis, polisi pada Selasa (27/5) memang telah menaikkan status perkara dan menetapkan Christiano sebagai tersangka. Status penetapan tersangka ini diputuskan empat hari pasca kejadian, dan tentu saja nunggu viral dulu, usai publik ramai-ramai memasang tagar #JusticeForArgo. Akan tetapi, meski sudah menetapkan Christiano sebagai tersangka, polisi belum menahan sang pelaku.

Status sosial yang Christiano sandang dianggap publik berpengaruh terhadap tidak tertahannya tersangka. Kini publik hanya bisa berharap, Argo mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sejujur-jujurnya. Argo mendapat keadilan, sementara sang pelaku terhukum seberat-beratnya. Itu harapan kita semua bukan?

Tapi, sebesar-besarnya harapan yang kita panjatkan, ada kekecewaan besar pula yang selalu kita rasakan, bukan?

Ketika kita sangat mendambakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ada rasa cemas dan takut yang kerap menghujani perasaan kita. Bukan karena cemas bakal tidak mendapat daging qurban di hari raya nanti. Melainkan cemas melihat perilaku-perilaku aparat penegak hukum, dan para pejabat publik, yang tak bisa menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.

Viral Dulu, Diproses Kemudian

Kasus Argo yang baru tertangani setelah nunggu viral dulu, mengingatkan kita akan kejadian serupa di masa lalu. Tercatat, ada banyak kasus yang penegak hukum baru memproses pasca geger di medsos dulu. Saya sebutkan di antaranya yang masih ingat, kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lalu kasus pembunuhan Afif Maulana dan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Utara; serta sederet kasus lainnya.

Fenomena no viral no justice tentu mencoreng nama baik Polri. Sekaligus menggerus kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara. Saya yakin, fenomena no viral no justice masih akan terus ada sampai kapan pun jika tidak ada perubahan yang signifikan di tubuh lembaga ini. Sampai Raffi Ahmad jadi presiden pun, publik tak akan percaya kepada polri jika yang dipikiran mereka hanya soal mengisi perut agar tidak kelaparan.

Akhir cerita, Polri harus berubah agar lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Kualitas SDM perlu mereka tingkatkan, perbaikan sistem kerja, dan pembenahan budaya organisasi. Perubahan juga kita perlukan untuk mengoptimalkan kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Semoga kinerja polri dan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia, semakin baik dan progresif. Selain itu mengutamakan integritas, dan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat tertindas.

Hanya Ada 3 Polisi Jujur

Btw ngomongin polisi, saya tiba-tiba jadi ingat Gus Dur. Menurut Gus Dur, hanya ada tiga polisi yang jujur. Pak Hoegeng (Kapolri 1968-1971), patung polisi, dan polisi tidur. Itu celotehan. Namun, tentu saja ada makna di balik setiap guyonan sang mantan presiden, yang tentu berdasarkan fakta dan realitas yang terjadi.

Pernyataan Gus Dur tersebut tentunya masih akan sangat relevan, dalam beberapa tahun mendatang jika Polri tidak berbenah dalam banyak aspek. Tentu saja untuk melakukan perubahan itu perlu dukungan dari sistem pemerintahan dan budaya korupsi salah satunya, yang menjadi akar keburukan, perlu kita tumpas sedalam-dalamnya.

Polri dan lembaga apa pun, yang kinerjanya tidak pernah memuaskan publik, saya kira perlu membaca dan memahami Al-Quran Surat Ar-Ra’d ayat 11, yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” []

Tags: #JusticeForArgokinerja polisimahasiswa ugmNo viral no justicepolisi jujur
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

#JusticeForArgo
Publik

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID