Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

Jenis kekerasan yang dialami oleh artis GA adalah revenge porn (sekarang termasuk malicious distribution) adalah kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa consent.

Hoerunnisa Hoerunnisa
7 April 2021
in Personal
0
Artis

Artis

150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu dunia maya dihebohkan oleh sebuah video intim yang melibatkan artis berinisial GA. Menariknya GA divonis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, padahal GA adalah korban dari kejahatan pelaku penyebaran videonya. Karena, berhubungan intim dan mendokumentasikannya bukanlah hal yang kriminal, dan begitupun mengambil video dengan alasan untuk konsumsi pribadi sah-sah saja. Lantas apa yang membuat GA menjadi tersangka?.

Konon katanya GA terjerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, tertulis “Bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualnelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”

Maksud dari penjelasan kata “membuat” dikecualikan jika diperuntukan untuk dirinya sendiri atau kepentingan pribadi. Tetapi jika video tesebut sudah tersebar luas maka akan dipidana, begitu? Jelas sekali pasal ini adalah pasal karet, pasal yang tidak benar-benar berpihak pada korban. Padahal ini adalah murni tindak kejahatan pelaku, mengapa korban yang terus disalahkan dan disorot?

Berat sekali dampak yang dialami artis GA, dari mulai sanksi sosial, gangguan psikis, trauma, gangguan fisik, cyber bullying, dan pemutusan kerja oleh beberapa perusahan. Bahkan sanksi sosial dan cyber bullying juga diterima oleh keluarganya, salah satunya anak GA yang baru berumur 4 tahun. Lalu sekarang akan ditambah beban menjadi tersangka. Berat sekali!

Walaupun artis GA tidak jadi untuk ditahan karena alasan GA tidak pernah menutupi barang bukti, kooperatif dalam penyelidikan dan memiliki anak dibawah umur. Tetapi tetap saja dia tersangka yang mendapatkan dispensasi. Harusnya GA dibebaskan karena dia tidak salah apa-apa. Sehingga hal ini menimbulkan anggapan buruk masyarakat terhadap artis GA, salah satunya anggapan bahwa GA mendapat privillage karena dia artis dan orang kaya.

Tidak mudah menjadi kuat seperti artis GA! Dia adalah korban kekerasan online  dengan segala penghakiman, seharusnya kita semua menguatkan GA, dari mulai memerhatikan penanganan secara psikis, perlindungan hukum sampai support system, tapi bagaimana faktanya? Semuanya nol. Saya salut sama GA! dia tetap kuat, bertahan dan bangkit ditengah penghakimannya.

Gambaran ini  membuktikan bahwa masih kuatnya budaya misoginis dan patriarki, menjadikan budaya ini kerap kali mengecilkan dan bahkan menormalisasikan kekerasan terhadap perempuan di ranah online, sehingga dianggap tidak perlu ada penanganan. Budaya ini pula yang mendorong tingginya victim blaming dan stigmatisasi sehingga korban sering disalahkan, seperti yang terjadi pada GA.

Apa yang terjadi pada artis GA ini bisa dikategorikan pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam Buku Saku 1 KGBO yang dinisiasi oleh PurpleCode Collective dijelaskan bahwa KBGO adalah kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku diranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium, dan ini tidak terbatas pada yang tertransmisikan melalui internet.

Jenis kekerasan yang dialami oleh artis GA adalah revenge porn (sekarang termasuk malicious distribution) adalah kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa consent. Foto atau video itu bisa jadi dibuat secara konsensual oleh korban bersama pelaku atau oleh korban saja dan dibagikan kepada pelaku, namun penyebarannya tidak konsensual. Dan pelakunya seringkali orang terdekat: pasangan atau mantan pasangan, teman kencan,namun bisa saja pelaku tidak dikenal.

Namun, jenis KGBO ini bukan hanya revenge porn saja. Tapi ada banyak deretan lagi, yaitu: Troling, revenge porn (Penyebaran video atau foto nonconsensual), Pemerasan, Online stalking, Techenabled Surveillance,  Doxing, Outing, Impersonasi, Peretesan, Pornografi, Manipulasi foto dan video, Honey Trap, Porno grafi anak online, Cyber Grooming.

Revenge porn adalah jenis kekerasan yang paling banyak terjadi, terbukti dalam Catatan Komnas Perempuan Tahun 2019 terdapat fenomena baru kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber atau dunia maya, yang pada Catahu 2018 sebesar 65 kasus, dalam tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk KtP dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).

Yang sering menjadi korban dalam kasus KGBO ini adalah perempuan. Kenapa? Karena budaya patriarki yang masih diadopsi oleh masyarkat menjadikan perempuan sebagai objek yang empuk dalam kasus kekerasan. Budaya patriarki mempopulerkan bahwa perempuan itu tidak berdaya dan lemah sehingga perempuan mudah diperdaya dan dilemakan dalam sebuah relasi.

Sejauh ini belum ada payung hukum untuk mengatur jenis KBGO ini, aturan yang digunakan untuk menangani kasus KBGO saat ini mengacu pada beberapa regulasi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ketiga regulasi tersebut sebenarnya tidak secara spesifik memberikan jaminan perlindungan pada korban karena rumusannya yang sangat umum dengan unsur-unsur yang terbatas. Untuk itu kawal terus RUU PKS sampai tuntas! Karena dalam RUU PKS ini sudah diatur secara spesifik mengenai hal ini. Kekerasan seksual bukan hanya sekadar angka, ini menyangkut keberlangsungan hidup seseorang. []

Tags: Diskriminasi GenderGenderKBGOkeadilanKekerasan seksualKesetaraanKomnas PerempuanperempuanSahkan RUU PKS
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Harimau Sumatra
Publik

Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

10 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID