Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Rempang, Investasi yang Kurang Humanis?

Setiap keputusan yang Pemerintah ambil haruslah berdasarkan kepentingan rakyat, dan bukan kepentingan partikular dari kalangan elit saja

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
26 September 2023
in Publik
A A
0
Kasus Rempang

Kasus Rempang

135
SHARES
6.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Istilah eco city sudah sangat ramah, namun bagaimana implementasinya pada kasus Rempang? Apakah sudah ramah dan humanis untuk masyarakat?

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu media sempat memberitakan kejadian miris berupa aksi aparat yang menembakkan gas air mata ke sekolah-sekolah di Rempang. Kasus ini tidak hanya memberikan trauma bagi anak-anak tetapi juga para guru dan masyarakat. Kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Menurut pemberitaan, kasus Rempang, Batam tersebut sampai sekarang juga masih belum menemui titik terang. Konflik bermula dari keinginan pemerintah untuk membangun kawasan Eco City. Makna dari eco city sendiri berarti kota ramah lingkungan, yakni pemukiman manusia yang meniru struktur dan fungsi ekosistem alami yang mampu menopang dirinya sendiri.

Definisi ini pertama kali dicetuskan oleh sebuah organisasi nirlaba Ecocity Builders milik Richard Register. Istilah tersebut terdengar sangat ramah. Namun bagaimanakah dengan pengimplementasian proyek eco city itu sendiri? Apakah sudah ramah dan humanis untuk masyarakat?

Proyek yang Menimbulkan Konflik

Pembangunan tersebut tentu saja melibatkan investor dan rencana bertempat di Pulau Rempang, Batam. Namun sayangnya komunikasi yang terjalin dengan masyarakat adat setempat yang sudah bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut kurang maksimal.

Puncaknya terjadi konflik antara warga dan aparat yang hendak merelokasi kawasan tersebut. Warga bersikeras untuk tetap mempertahankan tanah adatnya. Sementara pemerintah tetap ingin proyek pembangunan Eco City tersebut terlaksana. Tambahan lagi, tekanan dari para investor yang menginginkan agar lahan sudah kosong mulai tanggal 28 September 2023 ini.

Masyarakat merasa terpaksa dengan adanya relokasi tersebut. Banyak yang melakukan penolakan dengan aksi protes yang menimbulkan ketegangan antara aparat dan warga. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan warga, sehingga jauh dari kata humanis.

Pembangunan yang Mendapat Banyak Sorotan

Banyak pihak yang menyoroti kejadian miris ini. Alih-alih mengayomi dan melindungi masyarakat, ternyata pemerintah malah berpihak kepada investor. Hal demikian akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat Rempang itu sendiri untuk melakukan penolakan yang berujung pada aksi anarkis.

Adanya aksi anarkis pada akhirnya menimbulkan banyak korban. Beberapa anak harus mengalami trauma.  Kejadian yang menimbulkan trauma menakutkan dan membutuhkan penyembuhan. Begitu juga beberapa warga yang harus menjalani penahanan oleh pihak kepolisian karena dinilai menjadi provokator.

Mengutip dari detiknews, Komnas HAM yang menyoroti kasus ini menghendaki adanya dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk segera dilakukan penyelesaian. Lebih lanjut wakil ketua MPR dalam laman Instagram resminya juga memberikan tanggapan agar investasi harus humanis dan tidak mengorbankan rakyat.

Simpang Siur Pemberitaan

Banyaknya pemberitaan dan simpang siur berita menjadikan konflik Rempang semakin menajam. Terlebih masalah ganti rugi dari pemerintah dan keinginan keras warga untuk tetap bertahan. Bahkan berita terakhir warga menyatakan siap mati terkubur di tanah mereka sendiri demi mempertahankan tanah adat tinggalan nenek moyang.

Di sisi yang lain, pihak pemerintah Batam menyatakan bahwa masyarakat awalnya setuju untuk direlokasi dengan mendapatkan tempat tinggal serta ganti rugi. Terdengar pula bahwa masyarakat tidak bersedia direlokasi meskipun mendapatkan ganti rugi. Lantas mana yang harus dipercayai?

Dari sudut pandang para investor sebagai pemenang proyek pun menanggapi konflik ini sebagai konflik bisnis. Konflik yang berawal dari ketidaksenangan investor asing yang kalah tender. Sehingga melakukan propoganda terhadap masyarakat.

Pembangunan Harus Mengedapankan Sikap Humanis

Sebenarnya kasus seperti ini sudah sering terjadi di negeri ini. Berulangkali masyarakat harus mengalami relokasi dan ganti rugi yang rasanya tidak sebanding. Sehingga hal seperti inilah yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Termasuk yang terjadi pada suku Dayak Kalimantan beberapa tahun silam.

Proyek-proyek pemerintah acap kali menggusur pemukiman warga yang sudah tinggal lama di sana. Di mana mereka menggantungkan nasib dari hasil ekonomi di tempat tersebut. Pemerintah saat merelokasi tidak memberikan solusi jaminan lapangan pekerjaan kepada masyarakat, sehingga hal ini memberatkan masyarakat apalagi jika mereka terpaksa.

Proyek-proyek pemerintah harusnya berpihak pada rakyat, karena pemerintah adalah wakil rakyat dan mendapatkan mandat untuk mengelola sumber daya alam yang ada untuk sebaik-baiknya kepentingan rakyat. Setiap keputusan yang Pemerintah ambil haruslah berdasarkan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan partikular dari kalangan elit saja.

Perlu juga mempertimbangkan bagaimana dampak dari relokasi tersebut untuk anak-anak, para perempuan yang tinggal di sana dan juga kelompok rentan lainnya. Sehingga proyek-proyek semacam ini tidak dipenuhi dengan ganti rugi tapi ganti untung.

Negara tidak akan perhitungan untuk memberikan ganti untung yang lebih humanis untuk rakyat, jika saja proyek bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Demikian juga, adanya dialog dan sosialisasi yang memadai antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi kebutuhan untuk mencapai kesepakatan dan kemajuan dalam pembangunan bersama. []

Tags: BatamEco CityKasus RempangkemanusiaanRelokasi Lahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

Next Post

Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Next Post
Lagu Teman temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob

Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu "Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0