Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Viral Mempermudah Penegakan Hukum atau Sebaliknya?

Hukum memang sesuatu yang sakral dan terkadang juga mahal

Salsabila Septi by Salsabila Septi
26 Juni 2024
in Publik
A A
0
Kasus Viral

Kasus Viral

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Perkembangan teknologi yang begitu pesat menyebabkan banyaknya informasi yang kita dapat. Jika dahulu orang tua atau kakek kita mendapat informasi melalui surat kabar atau televisi, saat ini kita dapat memperolehnya hanya dengan gadget atau smartphone. Bukan saja informasi yang kita dapatkan, melainkan juga respon para pembaca yang dapat kita ketahui dengan mudah. Smartphone yang selalu ada dalam genggaman, jadi salah satu alat pembuka dunia.

Dari adanya realitas tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa ada banyak informasi yang tersebar di media sosial. Informasi tersebut dapat berubah kebenaran, hoax, provokasi bahkan ujaran kebencian. Walau demikian, masih ada sisi positif dari adanya perkembangan teknologi ini. Salah satunya dengan menjamurnya kasus viral atau pengungkapan tindak kejahatan yang menyebar secara virtual.

Makna Viral

Viral sendiri menurut KBBI memiliki arti penyebaran secara luas seperti virus. Dan arti viral dalam penggunaan media digital merupakan sebuah informasi atau kejadian yang tersebar dengan cepat. Percepatan penyebaran antara lain karena pengaruh  beberapa faktor, seperti kesamaan nasib, sosial media, dan juga faktor lainnya. Salah satunya adalah penyelesaian hukum pada kasus-kasus yang viral.

Walaupun perkembangan teknologi sangat pesat, tetapi masih banyak pelayanan publik yang tidak memperbaiki sistem yang mereka punya. Masih banyak hal ribet yang harus dibenahi pelayanan publik ini. Salah satunya adalah kepolisian, lembaga yang memiliki tugas dalam penegakan hukum tingkat pertama ini harusnya dapat jadi lembaga pelayanan publik yang kreatif dan inovatif dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Benarkah Berita Viral Dapat Membantu Korban?

Dari adanya hal tersebut, penyelesaian sebuah masalah akan lebih baik jika dilakukan secara memviralkan kasus-kasus itu di media sosial. Para korban dengan keberanian penuh membagi kisahnya ke publik, dan publik lah yang membantu menggiring kasus tersebut dalam meja peradilan. Adanya berita yang viral dan fokus masyarakat, secara tidak langsung akan mengawasi  lembaga yang sedang menyelesaikan kasusnya tersebut.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa penanganan kasus viral ini sebenarnya masih perlu perbaikan. Baik itu dari segi perundang-undangan, penyelesaian kasus, hingga hukuman yang akan pelaku dapatkan. Kasus viral sering disangkutkan dengan UU ITE atau undang-undang Informasi Teknologi Elektronik. Yang mana dalam pelaksanaannya UU ini masih jadi pasal yang karet.

Rentetan Kasus Viral di Indonesia

Dan berikut beberapa contoh kasus viral yang mungkin tidak asing bagi kalian semua.

1. Kasus kematian Vina dan Egi

Sejak kemunculan film “Vina Sebelum Tujuh Hari” kasus pembunuhan yang telah terjadi 6 tahun silam kembali terkuak. Terdapat tersangka baru yang juga nasibnya abu-abu dalam kasus ini. Walau begitu, hukuman yang telah diberikan pada tersangka sebelumnya sudah berjalan. Kasus ini kembali jadi perbincangan karena viral tadi. Dan sampai tulisan ini ada, pegi atau perong selaku tersangka masih menjalankan persidangan.

2. Kematian Brigadir Josua

Jika tahun ini televisi dan linimasa sosial media kita dipenuhi oleh vina, barang kali tahun lalu kasus inilah yang terus jadi pembahasan masyarakat. Sambo yang pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal Polisi dengan kekuasaan yang dimiliki membunuh brigadir josua hutabarat yang tak lain adalah bawahannya.

Kasus ini viral dan cukup membantu penyidik dalam menghukum sambo. Selain pembunuhan, kasus lain dapat ditemui ketika mengusut kasus ini. Seperti adanya perselingkuhan hingga bandar perjudian yang sambo lakukan. Akhirnya sambo mendapatkan hukuman mati yang akhirnya mendapat keringanan hukuman seumur hidup.

3. Kasus stalker 10 tahun

Jika ketika menonton drama Korea kalian pernah melihat kasus stalker atau stalking, kasus ini juga pernah dialami oleh perempuan di Surabaya. Stalking yang dia alami bukan hanya stalking melalui media sosial. Melainkan sampai meneror langsung ke rumahnya. Pelaku tak lain adalah teman SMP korban yang dulunya pernah korban tolong dengan memberikan uang Rp. 5000,-

Pelaku membuat ratusan akun instagram untuk terus meneror dengan memberikan pesan-pesan pada korban. Pesan yang ia kirim juga banyak yang mengandung unsur kekerasan seksual hingga ancaman pembunuhan pada pacar korban.

Akhirnya, melalui akun X pribadinya, korban membagikan cerita terkait stalking ini. Pelaku pun diringkus oleh kepolisian dengan hukuman UU ITE. Tetapi, hukuman ini belum masuk pada kekerasan seksual atau ancaman yang telah pelaku lakukan.

Viral, Bukan Berarti Baik Penangannannya

Ketiga kasus itu mungkin hanya segelintir kasus yang dapat terselesaikan dengan viral tadi. Walau bagaimanapun hukum yang berlaku akan tetap memihak pada yang benar. Meski demikian, kelemahan hukum dapat saja muncul dalam penanganan kasus tersebut.

Kita lihat dalam kasus stalker 10 tahun. Dalam kasus tersebut, kepolisian menghubungi korban. Yang mana polisi meminta korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Dan sampai tulisan ini ada, pihak berwajib hanya meminta korban  untuk mengumpulkan bukti terkait kejahatan elektronik dan hukuman UU ITE.

Hukum memang sesuatu yang sakral dan terkadang juga mahal. Semestinya kondisi viral ini benar-benar jadi manfaat bagi korban dan mereka yang berpihak pada kebenaran. Semestinya dengan viralnya kasus-kasus kejahatan dan desakan publik pihak berwajib harus bekerja lebih baik dari biasanya. Pihak berwajib tidak boleh sembrono dalam mengambil keputusan hingga menyebabkan salah tangkap atau sebagainya.[]

Tags: hukumIndonesiaKasus Viralkemanusiaanpembunuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anjuran Bekerja Bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Next Post

Dalam Memenuhi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Nabi Saw Anjurkan untuk Bekerja

Salsabila Septi

Salsabila Septi

Menulis untuk ketenangan, dan menjaga alam untuk kemaslahatan.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Bekerja

Dalam Memenuhi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Nabi Saw Anjurkan untuk Bekerja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0