• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Anjuran Bekerja Bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Bekerja dalam Islam bernilaikan ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik, misalnya untuk mencari nafkah keluarga, membekali diri dan keluarga agar terhindar dari kebodohan, dan lain-lain.

Redaksi Redaksi
25/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bekerja dalam Islam

Bekerja dalam Islam

515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad menganjurkan setiap orang untuk bekerja. Nabi tidak pernah menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan, bisa pekerjaan wiraswasta, jasa, buruh, guru, pedagang, petani, profesional, dan lain-lain.

Islam mengutuk orang-orang yang berpangku tangan karena malas, membiarkan keluarganya terlantar, kelaparan, dan anak-anaknya tidak dididik secara baik.

Bekerja dalam Islam bernilaikan ibadah jika kita lakukan dengan niat yang baik, misalnya untuk mencari nafkah keluarga, membekali diri dan keluarga agar terhindar dari kebodohan, dan lain-lain.

Anjuran untuk berusaha dan bekerja banyak sekali kita temukan dalam berbagar ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi. Dalam suatu ayat al-Qur’an, malah anjuran untuk bekerja itu langsung setelah menunaikan shalat Jumat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (9) فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (10)

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila berkumandang panggilan untuk sembahyang pada hari Jum’at, maka bergegaslah (hadir) untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah aktivitas jual beli. Demikian itu adalah lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. Apabila telah menunaikan sembahyang, maka bergegaslah menyebar ke (penjuru) bumi, carilah rizki Allah dan ingatlah Allah sesering mungkin. Agar kamu menjadi orang-orang yang sukses.” (QS. al-Jumu’ah ayat 9-10)

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Mencari Rezeki

Dalam ayat ini, mencari penghidupan (ma’isyah) langsung Allah perintahkan bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat. Ayat ini bahkan menganjurkan seseorang untuk bertebaran ke berbagai penjuru bumi untuk mencari rezeki Allah SWT.

Dengan cara ini, seseorang akan Allah mudahkan jalan rezekinya ketimbang hanya berdiam diri di kampung. Anjuran ini bisa kita temukan juga dalam Ayat 14 dari Surat al-Mulk.

Juga, mudah kita temukan ayat-ayat yang memberikan apresiasi terhadap segala usaha untuk mencari penghidupan di dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya.” (QS. al-Mulk ayat 15). []

Tags: anjuranbekerjaislamlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID