Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Akankah Kata ‘Haihata’ untuk Budaya Toleransi di Bumi Indonesia saat Ini?

Urusan budaya toleransi, sejatinya tak lepas dari prinsip pepatah, “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
19 April 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Budaya Toleransi

Budaya Toleransi

2
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat apa yang sempat ramai akhir ini lantaran statement Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan kadar volume Toa di masjid dan musala di seluruh Indonesia, membuat saya berkesimpulan bahwa budaya toleransi kita sangat jauh dari yang digariskan Walisongo.

Para ulama kita tempo dulu berhasil mencapai titik maksimal dalam mengejawantahkan budaya toleransi di bumi Nusantara. Setiap agama mampu berdamai dengan yang lain. Wayang salah satu contohnya. Di Jawa, wayang adalah media terampuh untuk melicinkan misi dakwah.

Sebelum Islam datang, Agama Hindu sudah menggunakannya terlebih dahulu. Dan, mereka sukses mendapatkan hasil maksimal untuk membumikan ajarannya. Demikian juga Islam, keberhasilan dakwahnya tak lepas dari media wayang di bawah tangan kreatif Sunan Kalijaga. Melalui pertunjukan wayangnya, ia berhasil menanamkan ajaran tasawuf, moral, dan lain-lain kepada masyarakat Jawa.

Bahkan, setelah Walisongo pun media ini tetap relevan di mata umat. Terbukti, dunia pewayangan mengenal istilah Wayang Krucil. Sebuah pertunjukan wayang yang menceritakan tokoh Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Gunung Jati, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga.

Itu artinya, dahulu agama-agama di Indonesia hidup berdampingan dengan rukun, menyebarkan ajaran luhur mereka dengan media yang sama. Bukan berarti ketika wayang telah digunakan lebih dahulu oleh Hindu, kemudian Islam anti dan menjauhinya. Melainkan, justru semakin dikembangkan. Sebab, mereka semua tahu bahwa wayang hanyalah media. Umat Hindu mengisi konten wayang dengan cerita-cerita Ramayana dan Mahabharata, sedangkan Sunan Kalijaga mengisinya dengan ajaran-ajaran tasawuf dan kisah-kisah sufi.

Terlebih lagi, mereka tidak risih dengan aktivitas dan kegiatan satu sama lain. Saat Islam memainkan wayang, para pembesar Hindu tidak mengajak umatnya untuk mencibir. Demikian pula sebaliknya, cerita-cerita pewayangan Hindu tak pernah sekali pun membuat Sunan Kalijaga-misalnya-merasa terganggu, apalagi sampai mengajak kaumnya untuk mengolok-olok mereka.

Sekarang malah jauh berbeda. Caci maki antar sesama muslim saja tak bisa dibendung, datang dari pelbagai aliran dan kepentingan. Malah, sepertinya kita cenderung lebih akur dengan umat agama lain daripada dengan kaum muslimin sendiri lantaran berbeda paham dan teologi, padahal kita masih meyakini Tuhan dan nabi yang sama. Entah apa yang melatarbelakangi konflik berkepanjangan ini. Atau, apakah ini berarti bahwa misi perdamaian yang dibawa agama lain lebih besar dibandingkan ‘beberapa aliran’ dalam agama kita? Hanya bisa berucap wallahu a’lam.

Jika memang benar-benar demi perdamaian-salah satunya dengan memerdekakan budaya toleransi dari kungkungan stigma negatif, fanatisme; baik kelompok, keyakinan, dan kedaerahan, juga membebaskannya dari egoisme personal-maka kita akan akur dengan siapa saja. Kita bisa dengan lapang dada menoleransi budaya, ritual, paham, dan pola hidup masyarakat sekitar kita. Tanpa perlu diatur Kementerian Agama Republik Indonesia. Aturan itu sebenarnya muncul dari rasa risi kita terhadap sesama; personal maupun kelompok. Wallahu a’lam apakah bapak Menag juga termasuk.

Kalau mengikuti rasa risi, aturan demi aturan untuk menegakkan budaya toleransi tak akan pernah usai. Setiap orang punya rasa risi, jijik, jenuh dan seterusnya, dan rasa itu beranak pinak. Kita tidak bisa membebek itu terus. Kita harus mulai berlapang dada, menerima kondisi masyarakat kita yang multikultural. Selama apa yang mereka lakukan tidak bermaksud mengganggu, murni sedang menjalankan ritual adat, budaya, dan seterusnya.

Urusan budaya toleransi, sejatinya tak lepas dari prinsip pepatah, “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Bila berkunjung ke sebuah kampung sampah di Malang, kita tak boleh tutup hidung berlagak sok bersih, sok higenis. Kita harus menghargai kampung mereka.

Jika ke terminal, jangan larang para sopir menyalakan mesin dengan alasan bau knalpot. Salah. Begitu pun kalau berkunjung ke Pulau Dewata, jangan risih dengan anjing piaraan mereka, posisinya sama seperti gaduh kambing kacang di rumah kita. Pepatah di atas adalah bahasa sederhana dari hakikat budaya toleransi dengan segenap dimensi maknanya.

Ada sebuah kaidah fikih yang cukup keren yang mungkin luput dipahami serius. Dalam I’anah at-Thalibin ‘ala Halli Alfadhzi Fathil Mu’in (juz 2, hal. 316) syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi-seorang ulama kesohor kelahiran Makkah al-Mukarramah pada tahun 1226 H-1310 H-menulis:

أن حق الله مبني على المسامحة وحق الأدمي مبني على المشاحة

“Sungguh, hak Allah berdiri tegak di atas maaf, dan hak sosial itu berpangku di atas egoisme dan pertikaian.”

Dalam kitab-kitab fikih, berdasar pada kaidah ini, kita kerap diajarkan bahwa hak Allah itu bisa ditunda ketika berhadapan dengan hak sosial yang lebih mendesak. Seperti dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (juz 2, hal. 1053) Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, sang mufasir besar, faqih (pakar fikih), juga ushuli (pakar ushul fiqh) kelahiran Damaskus ini menjelaskan konsep perihal kebolehan memutus shalat bagi seseorang yang mengetahui keberadaan tunanetra atau anak kecil yang akan tercebur ke sumur. Alasannya, selain karena shalat bisa dikerjakan nanti, juga merupakan bagian dari hak Allah yang berdiri di atas pengampunan.

Berarti, menyelamatkan satu nyawa jauh lebih berpahala daripada meneruskan shalat sekaligus membiarkannya masuk sumur. Sehingga, dalam satu kondisi bukan hanya boleh, tetapi wajib memutus shalat. Perlu diketahui, ada satu sudut pandang yang penting ditekankan pada kaidah dan contoh di atas, yaitu sudut pandang toleransi. Jika tidak, maka hanya akan menjadi sebatas hiasan hafalan dan contoh fikih yang jarang ditemukan.

Mari kita pahami dan kaji perspektif lebih jauh. Saya ingin mengawalinya dengan pertanyaan, Mengapa dalam kaidah di atas menggunakan redaksi ‘musyȃhhah’? Mengapa tidak menggunakan redaksi ‘at-ta’ȃwun ‘ala al-birri wa at-taqwa’ saja? Bukankah inti dari hak sosial adalah tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan?

Baik, kita mulai. Secara bahasa, musyȃhhah adalah derivasi dari kata syȃhha-yusyȃhhu yang menyimpan dua makna; (1) bermakna dhanna (kikir), seperti dalam contoh syȃhha bi mȃlihi ‘ala ahlihi (Dia kikir terhadap keluarganya). (2) bermakna khȃshama (memusuhi atau bertikai), seperti contoh syȃhha shȃhibahu (Dia memusuhi sahabatnya). Makna yang kedua inilah yang paling sesuai dengan maksud kaidah tersebut diucapkan.

Adapun alasan menggunakan kata musyȃhhah, secara tersirat yaitu untuk menggambarkan watak manusia pada umumnya-yang banyak salah lagi berlumur dosa-di mana, mereka mudah berpecah belah, berbuat kerusakan, dan melakukan pertumpahan darah.

Terkait watak manusia kelas ini, imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari menjelaskannya dalam tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an (juz 1, hal. 289) saat menafsiri surah al-Baqarah:[30]. Selain itu, secara tidak langsung menginformasikan akan minimnya manusia dengan mental pemaaf, rata-rata manusia menyimpan stok benci dan dendam lebih banyak daripada stok maafnya.

Lalu, alasan tajam tidak menggunakan kata ‘at-ta’ȃwun ‘ala al-birri wa at-taqwa’, yaitu karena tolong-menolong dalam kebaikan bukanlah karakter dan prinsip hidup umat manusia kebanyakan. ta’ȃwun di sini hanya dimiliki oleh segelintir orang. Mereka yang memiliki budi luhur, pemahaman mendalam, kemampuan tafakur yang menembus masa lalu, dan rasa syukur yang tinggi lah yang dihiasi karakter ta’ȃwun ini.

Maka wajar ketika kita terus diseru oleh penggalan surah al-Maidah:[6], Wa ta’ȃwanȗ ‘ala al-birri wa at-taqwa, walȃ ta’ȃwanȗ ‘ala al-itsmi wa al-‘udwȃn, “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman”.

Oleh karena hak anak Adam berdiri di atas musyȃhhah, maka budaya toleransi harus ditegakkan setegak-tegaknya, mesti dibumikan seluas-luasnya, wajib ditanamkan sedalam-dalamnya, dan patut dijunjung setinggi-tingginya. Inilah kajian dengan perspektif toleransi yang kami maksud di atas.

Namun, untuk mencapai budaya toleransi itu semua, seluruh umat, khususnya di bumi Indonesia membutuhkan kedewasaan yang matang dan moralitas yang tinggi. Kedewasaan itu bersumber dari pengalaman, sedangkan moralitas tumbuh dari pendidikan. Lalu, sudah sampai manakah budaya toleransi kita saat ini? lihat saja sampai mana kedewasaan dan moralitas anak bangsa. ‘Haihata’ (sungguh sangat jauh) mungkin kata yang tepat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

Tags: IndonesiakeberagamanNusantaraPerdamaiantoleransiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Tanamkan Relasi Kesalingan Bagi Suami dan Istri

Next Post

Pasca UU TPKS Disahkan, Selanjutnya Apa? Perspektif Jaringan Ulama Perempuan Jawa Timur

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Next Post
UU TPKS Disahkan

Pasca UU TPKS Disahkan, Selanjutnya Apa? Perspektif Jaringan Ulama Perempuan Jawa Timur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan
  • Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari
  • Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
  • Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?
  • Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0