• Login
  • Register
Sabtu, 2 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pentingnya Tanamkan Relasi Kesalingan Bagi Suami dan Istri

Redaksi Redaksi
19/04/2022
in Aktual, Hikmah
0
Perempuan bukan budak suami

Perempuan bukan budak suami

51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kaysi Buntet, Cirebon, Nyai Hj. Fadillah Munawaroh mengatakan dalam kehidupan rumah tangga, sebaiknya pasangan suami dan istri menanamkan sikap relasi kesalingan (mubadalah).

Sikap berelasi itu, menurut perempuan yang kerap disapa Nyai Fadillah, suami dan istri tidak ada yang merasa lebih unggul, dan lebih menguasai.

“Jadi harus ada relasi mubadalah (kesalingan) dan saling keterbukaan bagi suami dan istri. Keduanya itu harus berelasi bukan malah satu merasa lebih unggul atau lebih tinggi dari salah satunya,” kata Nyai Fadillah, dalam video Ngaji Cinta di akun Facebook Mubadalah.id.

Ketika relasi itu menjadi pondasi bagi suami dan istri, Nyai Fadillah menegaskan, maka akan terwujudnya wa’asyiruhunna bil ma’ruf (saling berbuat baik).

“Itu adalah patokan utama, al-ma’ruf adalah kebaikan, yang mana kebaikan kita harus selalu dijaga,” tegasnya.

Baca Juga:

Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Pekerjaan Rumah Tangga adalah Tanggung Jawab Bersama

“Menjaganya bagaimana ? tentu kita harus berbuat baik kepada istri, agar istripun berbuat baik kepada suami,” tambahnya.

Nyai Fadillah mengingatkan bahwa suami istri juga harus saling melengkapi satu dengan yang lainnya.

“Jadi keduanya adalah bukan merupakan konco wingkin, tetapi keduanya itu adalah saling melengkapi, yang satunya melengkapi kekurangnya begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

Nyai Fadillah juga meminta suami dan istri juga jangan saling merendahkan satu dengan yang lain. Melainkan keduanya harus saling menguatkan.

“Jika kita menjadi suami istri jangan sampai kita merendahkan salah satu dari suami atau istri, tapi harus saling menguatkan, nanti akan terjadi mitsaqon ghalidzan, jadilah keluarga yang maslahah dan kokoh,” tutupnya. (Rul)

Tags: istriKesalinganMubadalahRelasisikapsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah

Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022
Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022
Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari

Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?

1 Juli 2022
menggabungkan niat puasa Dzulhijjah dengan membayar hutang puasa Ramadhan

Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

1 Juli 2022
Hikmah Ibadah Haji

Simbol dan Hikmah Ibadah Haji (Bagian Kedua)

1 Juli 2022
niat Puasa Dzulhijjah

Ini Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

30 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Era Digital 4.0

    Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simbol dan Hikmah Ibadah Haji (Bagian Kedua)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah
  • Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah
  • Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?
  • Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?
  • UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist