Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengapa Aturan Toa Masjid Kemenag Bikin Gaduh?

Diskusi ini memberikan insight kepada kita semua, bahwa pro dan kontra adalah keniscayaan. Bagaimana menyikapi pro-kontra toa masjid ini agar tidak menjadi sumbu perpecahan adalah kewajiban kita bersama

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
25 Februari 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Toa Masjid

Toa Masjid

7
SHARES
337
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seluruh masyarakat Indonesia pastiĀ  mengetahui tentang hal yang sedang ramai dibicarakan, perihal kontroversi pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat ditanya mengenai Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022, yakni tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola. Pernyataan beliau menjadi kontroversi karena disinyalir menyamakan suara Toa Masjid dengan suara gonggongan Anjing yang kerap dianggap ā€œmengganggu.ā€

Tentu sebagai seseorang yang tidak kompeten dalam hal ini, penulis tidak berani banyak berkomentar secara pribadi, melainkan merujuk pada pakar-pakar yang dapat melihat hal ini dari berbagai perspektif, supaya apa? Supaya kita tidak gampang terpengaruh dan dapat imbang dalam melihat suatu fenomena. Tidak lain supaya hal ini tidak menjadi bola panas yang terus bergulir dan menyebabkan berbagai persoalan baru yang muncul dalam ruang lingkup warga Negara kita yang heterogen.

Kali ini, penulis mendapatkan sudut pandang berbeda setelah menyimak kajian antara M. Masrur Irsyadi, Pengamat Islam Digital, sebagai moderator; dan Ahmad Makki, Pemerhati Komunikasi Kebijakan Publik, sebagai pembicara pada Live Streaming Instagram yang diadakan oleh media Bincang Syariah, Kamis 24 Februari 2022.

Sebagai pembicara, Ahmad Makki menjelaskan, bahwasanya dalam Surat Edaran ini terdapat dua pihak yang terlibat, yakni pemerintah dan publik (masyarakat), namun kita melupakan pihak ketiga, yakni media. Dalam kasus ini, kita harus memperhatikan betul posisi pihak ketiga, yakni media.

Pada mulanya berawal dari keluarnya SE tersebut, yang kemudian disusul pernyataan Gus Yaqut yang kemudian ramai karena dianggap menyamakan toa dan gongongan anjing, menurut Makki, ini adalah dua hal yang berbeda, walaupun dalam konteks yang sama.

Makki melanjutkan, media sebenarnya tahu akan hal ini, akan tetapi media memiliki framming tersendiri. Baik pemerintah, publik, maupun media, ketiga pihak ini sama-sama memiliki andil dalam keributan yang terjadi. Kita tidak bisa melepaskan media sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam hal ini, harusnya inilah yang menjadi tugas media, yakni menjadi sarana dan tempat pernyataan ini untuk diproses agar dapat diterima baik oleh publik.

Lagi-lagi ditegaskan kembali oleh Makki, Gus Yaqut menyatakan hal kontroversi itu faktual, hal tersebut tidak dapat diterima oleh kelompok tertentu juga faktual, akan tetapi sesungguhnya di sinilah peran media untuk menyampakain maksud dari Gus Yaqut untuk diterima oleh publik dengan baik dan tidak menimbulkan kontroversi.

Sebagaimana pernyataan Masrur yang diiyakan oleh Makki, seyogyanya memang pejabat publik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan atau juru bicara, agar pernyataan-pernyataan terkait kebijakannya tidak menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, jika sebagian orang yang telah mengenal Gus Yaqut dengan baik, maka tidak akan heran dengan karakter beliau yang ceplas-ceplos. Sesungguhnya bukan itu masalahnya, namun hal ini menjadi hal yang menyulut bagi sebagian kelompok. Intinya, komunikasi adalah permasalahan dan akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

Selanjutnya, Makki memaparkan, keributan ini bermula dari Surat Edaran, bukan Undang-Undang, Surat Edaran bersifaf pengumuman dan anjuran. Tentunya banyak hal menarik dalam Surat Edaran ini, namun orang-orang telah terpolarisai secara politik, sehingga enggan secara detail mempelajari Surat Edaran (SE) ini secara keseluruhan.

Keberadaan Masjid punya sejarah panjang di Indonesia, terutama sebagai pusat kegiatan komunitas, pun masyarakat dengan perubahan teknologi terbaru harus dapat menyesuaikan diri. Sekali lagi dalam SE itu sebenarnya sudah dijalankan oleh kita semua dan merupakan common sense. Akan tetapi, di sisi lain kita juga harus mengkritisi publik, publik hendaknya membaca ulang sebelum menyimpulkan sesuatu. Namun tidak bisa dipungkiri, masyarakat kita sudah terbagi-bagi secara politik.

Sebagai penutup, Makki mengatakan bahwa kita harus ingat bahwa ada peran media dalam keributan soal toa masjid ini, keributan ini adalah tontonan yang menguntungkan media dan pihak-pihak tertentu. Kendati demikian, setidaknya kegaduhan ini menunjukkan bahwa demokrasi kita berjalan dengan baik, karena orang-orang dapat berpendapat dengan mudah dan berani, sungguh ini menunjukkan bahwa demokrasi kita tidak jelek-jelek amat-lah. Demikian pungkasnya.

Diskusi ini memberikan insight kepada kita semua, bahwa pro dan kontra adalah keniscayaan. Bagaimana menyikapi pro-kontra toa masjid ini agar tidak menjadi sumbu perpecahan adalah kewajiban kita bersama sebagai pejabat; publik; maupun media; yang hendaknya adil dan berimbang dalam memberi dan menerima segala hal yang bersifat umum. Wallahu a’lam bishshawwaab.Ā []

 

Tags: Gus YaqutMenteri AgamaToa Masjid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Perempuan Muslim Masa Lalu dalam Sains dan Matematika

Next Post

Apakah Rasulullah Pernah Berdebat dengan Istrinya?

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Apresiasi untuk Masjid
Khazanah

Ramadan dan Apresiasi untuk Masjid

7 Maret 2025
KUA Milik Bersama
Publik

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

29 Februari 2024
Lukman Hakim KUPI II
Aktual

Lukman Hakim Saifuddin Berikan Apresiasi untuk KUPI II

21 November 2022
Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan dan Toleransi
Publik

Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan dan Toleransi

2 November 2022
Eisegesis
Publik

Tafsir Eisegesis Atas Pernyataan Menteri Agama

1 November 2022
Next Post
Rasulullah Pernah Berdebat dengan Istrinya

Apakah Rasulullah Pernah Berdebat dengan Istrinya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0