Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), Apa Mungkin?

KBGO sangat mungkin menimpa siapa saja dengan cara yang sangat beragam

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
30 April 2024
in Pernak-pernik
0
KBGO

KBGO

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konde.co mengadakan pelatihan bagi para jurnalis perempuan untuk mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online. Pelatihan ini mereka laksanakan dengan menjunjung tinggi kesetaraan hak dan keamanan privasi setiap peserta yang mengikutinya. Sejumlah aturan dan kontrak belajar tersampaikan dan kita sepakati bersama sebelum acara mulai.

Langkah-langkah tersebut sungguh menciptakan rasa nyaman dan aman bagi para peserta dengan consent yang berbeda-beda. Terlebih di awal pembukaan, tersedia pre-test yang sangat berguna bagi para awam seperti saya dalam memandang penting isu KBGO ini.

Sebagai pemateri awal, Naila Rizqi (Advokasi dan Training Manager Lintas Feminis Jakarta) memaparkan tentang ontologi dari KBGO dengan sangat clear. KBGO meliputi dua aspek penting dalam pemaknaannya. Yakni kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual.

Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang tertuju pada seseorang karena ekspektasi gender. Sedangkan kekerasan seksual adalah perilaku atau pendekatan yang berkaitan dengan seks (tidak hanya berupa hubungan badan, tetapi juga dalam bentuk ciuman atau juga pelukan) yang tidak kita inginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender. Di mana dalam KBGO, kekerasan ini dilakukan secara daring.

Pengertian tersebut merupakan pengertian yang dihasilkan atas pelanggaran terhadap prinsip ‘persetujuan’ atau consent. Setidaknya ada lima jenis persetujuan yang dapat kita gunakan untuk menguji apakah sebuah tindakan termasuk KBGO atau tidak. Yakni: freely given (persetujuan tanpa tekanan, ancaman, manipulasi, dan dalam keadaan sadar), reversible (perubahan pikiran terhadap persetujuan yang telah disampaikan), informed (jujur), enthusiastic (diberikan secara senang, tidak ragu-ragu), specific (persetujuan ‘iya’ tidak berlaku umum untuk hal berbeda).

Jenis-jenis Kekerasan

Kekerasan sendiri meliputi kekerasan fisik, verbal, mental, ekonomi, seksual, dan daring. Tercatat 430.000 kasus KBGS (kekerasan berbasis gender dan seksual) yang sudah terlaporkan dengan 90% pelaku adalah laki-laki, dan 80% korban adalah perempuan. Atau dalam skala perbandingan, setidaknya 1 dari 3 perempuan mengalami KBGS.

KBGS sangat mungkin terjadi karena: para pelaku dapat bersembunyi/tidak menampakkan diri pada publik (situasi yang berbeda dengan dunia nyata), sehingga pelaku sangat leluasa melakukan kekerasan tersebut. Kurangnya regulasi yang mengikat; budaya masyarakat adalah budaya kekerasan. Kekerasan sebagai budaya ini merupakan aktivitas sehari-hari yang kerap dilakukan sebagai akibat dari budaya patriarki.

Kekerasan tersebut lahir dari beberapa hal: keyakinan dan cara pikir yang mewajarkan kekerasan, rape jokes dan victim blaming. Lalu Praktik kekerasan yang merendahkan, catcalling, NCII, pelecehan verbal, dan lain-lain. Perampasan otonomi (pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, dan lain-lain); perkosaan; pembunuhan (femisida).

Ada 9 jenis KBGO yang harus khalayak ketahui: peretasan, pelecehan daring, impersonasi, rekrutmen daring, stalking secara daring. Sepanjang tidak memiliki niatan buruk dan mengakibatkan objek merasa tidak nyaman. Selain itu distribusi jahat untuk merusak reputasi, penyebaran konten intim non-konsensual, pengiriman konten intim tanpa konsen, morphing (memanipulasi konten orang lain).

Tidak hanya jenisnya, khalayak juga harus memperhatikan hal berikut untuk menghindari KBGO. Privasi, persetujuan, ekosistem digital secara global, memahami karakteristik digital yang rentan diduplikasi dan meninggalkan jejak digital.

Pentingnya Memahami KBGO

Tiap individu seyogyanya memiliki pengetahuan akan KBGO ini. Mengingat dampak dari terjadinya KBGO tidak main-main, karena dapat mengakibatkan: korban menjadi tidak percaya diri, kehilangan kemandirian, kehilangan pekerjaan, luka fisik bahkan sampai mengakibatkan disabilitas permanen. Selain itu, kehamilan tidak diinginkan, kerusakan alat reproduksi, depresi sampai pada trauma berat, gangguan mental, PTSD, dan juga kematian.

Namun, jika khalayak mengalami salah satu dari jenis KBGO, maka lakukan hal berikut: segera amankan tubuh digital (akun), menggunakan fitur aduan dari platform, memblokir akses pelaku, melakukan pemetaan risiko, dan membuat ajakan melaporkan/memblokir/tidak menyebarkan/tidak membuka konten bersangkutan.

Dan apabila korban KBGO terjadi pada orang lain yang kita kenal, maka: percaya cerita korban. Dokumentasikan bukti-bukti, ceritakan pada orang yang kita percayai, membangun sistem dukungan, jauhi pelaku, cari bantuan, dan juga laporkan pelaku.

Demikian seluk beluk tentang KBGO yang Kak Naila sampaikan. Paparan ini menggambarkan pada kita, bahwa KBGO sangat mungkin menimpa siapa saja dengan cara yang sangat beragam. Oleh karena itu, pengetahuan akan KBGO menjadi sebuah fardlu ‘ain bagi setiap individu di era globalisasi yang tidak terhindarkan dari aktivitas digital yang ada. Semoga pengetahuan yang ia bagikan dapat menjadi pengetahuan kita bersama. Tujuannya agar kita semua dapat terhindarkan dari menjadi pelaku atau korban dalam isu tersebut. Amiiin. []

Tags: KBGOKeamanan DigitalKekerasan Berbasis GenderKonde.cokorbanpenyintasperempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID