Mubadalah.id – Konde.co mengadakan pelatihan bagi para jurnalis perempuan untuk mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online. Pelatihan ini mereka laksanakan dengan menjunjung tinggi kesetaraan hak dan keamanan privasi setiap peserta yang mengikutinya. Sejumlah aturan dan kontrak belajar tersampaikan dan kita sepakati bersama sebelum acara mulai.
Langkah-langkah tersebut sungguh menciptakan rasa nyaman dan aman bagi para peserta dengan consent yang berbeda-beda. Terlebih di awal pembukaan, tersedia pre-test yang sangat berguna bagi para awam seperti saya dalam memandang penting isu KBGO ini.
Sebagai pemateri awal, Naila Rizqi (Advokasi dan Training Manager Lintas Feminis Jakarta) memaparkan tentang ontologi dari KBGO dengan sangat clear. KBGO meliputi dua aspek penting dalam pemaknaannya. Yakni kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual.
Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang tertuju pada seseorang karena ekspektasi gender. Sedangkan kekerasan seksual adalah perilaku atau pendekatan yang berkaitan dengan seks (tidak hanya berupa hubungan badan, tetapi juga dalam bentuk ciuman atau juga pelukan) yang tidak kita inginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender. Di mana dalam KBGO, kekerasan ini dilakukan secara daring.
Pengertian tersebut merupakan pengertian yang dihasilkan atas pelanggaran terhadap prinsip ‘persetujuan’ atau consent. Setidaknya ada lima jenis persetujuan yang dapat kita gunakan untuk menguji apakah sebuah tindakan termasuk KBGO atau tidak. Yakni: freely given (persetujuan tanpa tekanan, ancaman, manipulasi, dan dalam keadaan sadar), reversible (perubahan pikiran terhadap persetujuan yang telah disampaikan), informed (jujur), enthusiastic (diberikan secara senang, tidak ragu-ragu), specific (persetujuan ‘iya’ tidak berlaku umum untuk hal berbeda).
Jenis-jenis Kekerasan
Kekerasan sendiri meliputi kekerasan fisik, verbal, mental, ekonomi, seksual, dan daring. Tercatat 430.000 kasus KBGS (kekerasan berbasis gender dan seksual) yang sudah terlaporkan dengan 90% pelaku adalah laki-laki, dan 80% korban adalah perempuan. Atau dalam skala perbandingan, setidaknya 1 dari 3 perempuan mengalami KBGS.
KBGS sangat mungkin terjadi karena: para pelaku dapat bersembunyi/tidak menampakkan diri pada publik (situasi yang berbeda dengan dunia nyata), sehingga pelaku sangat leluasa melakukan kekerasan tersebut. Kurangnya regulasi yang mengikat; budaya masyarakat adalah budaya kekerasan. Kekerasan sebagai budaya ini merupakan aktivitas sehari-hari yang kerap dilakukan sebagai akibat dari budaya patriarki.
Kekerasan tersebut lahir dari beberapa hal: keyakinan dan cara pikir yang mewajarkan kekerasan, rape jokes dan victim blaming. Lalu Praktik kekerasan yang merendahkan, catcalling, NCII, pelecehan verbal, dan lain-lain. Perampasan otonomi (pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, dan lain-lain); perkosaan; pembunuhan (femisida).
Ada 9 jenis KBGO yang harus khalayak ketahui: peretasan, pelecehan daring, impersonasi, rekrutmen daring, stalking secara daring. Sepanjang tidak memiliki niatan buruk dan mengakibatkan objek merasa tidak nyaman. Selain itu distribusi jahat untuk merusak reputasi, penyebaran konten intim non-konsensual, pengiriman konten intim tanpa konsen, morphing (memanipulasi konten orang lain).
Tidak hanya jenisnya, khalayak juga harus memperhatikan hal berikut untuk menghindari KBGO. Privasi, persetujuan, ekosistem digital secara global, memahami karakteristik digital yang rentan diduplikasi dan meninggalkan jejak digital.
Pentingnya Memahami KBGO
Tiap individu seyogyanya memiliki pengetahuan akan KBGO ini. Mengingat dampak dari terjadinya KBGO tidak main-main, karena dapat mengakibatkan: korban menjadi tidak percaya diri, kehilangan kemandirian, kehilangan pekerjaan, luka fisik bahkan sampai mengakibatkan disabilitas permanen. Selain itu, kehamilan tidak diinginkan, kerusakan alat reproduksi, depresi sampai pada trauma berat, gangguan mental, PTSD, dan juga kematian.
Namun, jika khalayak mengalami salah satu dari jenis KBGO, maka lakukan hal berikut: segera amankan tubuh digital (akun), menggunakan fitur aduan dari platform, memblokir akses pelaku, melakukan pemetaan risiko, dan membuat ajakan melaporkan/memblokir/tidak menyebarkan/tidak membuka konten bersangkutan.
Dan apabila korban KBGO terjadi pada orang lain yang kita kenal, maka: percaya cerita korban. Dokumentasikan bukti-bukti, ceritakan pada orang yang kita percayai, membangun sistem dukungan, jauhi pelaku, cari bantuan, dan juga laporkan pelaku.
Demikian seluk beluk tentang KBGO yang Kak Naila sampaikan. Paparan ini menggambarkan pada kita, bahwa KBGO sangat mungkin menimpa siapa saja dengan cara yang sangat beragam. Oleh karena itu, pengetahuan akan KBGO menjadi sebuah fardlu ‘ain bagi setiap individu di era globalisasi yang tidak terhindarkan dari aktivitas digital yang ada. Semoga pengetahuan yang ia bagikan dapat menjadi pengetahuan kita bersama. Tujuannya agar kita semua dapat terhindarkan dari menjadi pelaku atau korban dalam isu tersebut. Amiiin. []