Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), Apa Mungkin?

KBGO sangat mungkin menimpa siapa saja dengan cara yang sangat beragam

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 April 2024
in Pernak-pernik
A A
0
KBGO

KBGO

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konde.co mengadakan pelatihan bagi para jurnalis perempuan untuk mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online. Pelatihan ini mereka laksanakan dengan menjunjung tinggi kesetaraan hak dan keamanan privasi setiap peserta yang mengikutinya. Sejumlah aturan dan kontrak belajar tersampaikan dan kita sepakati bersama sebelum acara mulai.

Langkah-langkah tersebut sungguh menciptakan rasa nyaman dan aman bagi para peserta dengan consent yang berbeda-beda. Terlebih di awal pembukaan, tersedia pre-test yang sangat berguna bagi para awam seperti saya dalam memandang penting isu KBGO ini.

Sebagai pemateri awal, Naila Rizqi (Advokasi dan Training Manager Lintas Feminis Jakarta) memaparkan tentang ontologi dari KBGO dengan sangat clear. KBGO meliputi dua aspek penting dalam pemaknaannya. Yakni kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual.

Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang tertuju pada seseorang karena ekspektasi gender. Sedangkan kekerasan seksual adalah perilaku atau pendekatan yang berkaitan dengan seks (tidak hanya berupa hubungan badan, tetapi juga dalam bentuk ciuman atau juga pelukan) yang tidak kita inginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender. Di mana dalam KBGO, kekerasan ini dilakukan secara daring.

Pengertian tersebut merupakan pengertian yang dihasilkan atas pelanggaran terhadap prinsip ‘persetujuan’ atau consent. Setidaknya ada lima jenis persetujuan yang dapat kita gunakan untuk menguji apakah sebuah tindakan termasuk KBGO atau tidak. Yakni: freely given (persetujuan tanpa tekanan, ancaman, manipulasi, dan dalam keadaan sadar), reversible (perubahan pikiran terhadap persetujuan yang telah disampaikan), informed (jujur), enthusiastic (diberikan secara senang, tidak ragu-ragu), specific (persetujuan ‘iya’ tidak berlaku umum untuk hal berbeda).

Jenis-jenis Kekerasan

Kekerasan sendiri meliputi kekerasan fisik, verbal, mental, ekonomi, seksual, dan daring. Tercatat 430.000 kasus KBGS (kekerasan berbasis gender dan seksual) yang sudah terlaporkan dengan 90% pelaku adalah laki-laki, dan 80% korban adalah perempuan. Atau dalam skala perbandingan, setidaknya 1 dari 3 perempuan mengalami KBGS.

KBGS sangat mungkin terjadi karena: para pelaku dapat bersembunyi/tidak menampakkan diri pada publik (situasi yang berbeda dengan dunia nyata), sehingga pelaku sangat leluasa melakukan kekerasan tersebut. Kurangnya regulasi yang mengikat; budaya masyarakat adalah budaya kekerasan. Kekerasan sebagai budaya ini merupakan aktivitas sehari-hari yang kerap dilakukan sebagai akibat dari budaya patriarki.

Kekerasan tersebut lahir dari beberapa hal: keyakinan dan cara pikir yang mewajarkan kekerasan, rape jokes dan victim blaming. Lalu Praktik kekerasan yang merendahkan, catcalling, NCII, pelecehan verbal, dan lain-lain. Perampasan otonomi (pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, dan lain-lain); perkosaan; pembunuhan (femisida).

Ada 9 jenis KBGO yang harus khalayak ketahui: peretasan, pelecehan daring, impersonasi, rekrutmen daring, stalking secara daring. Sepanjang tidak memiliki niatan buruk dan mengakibatkan objek merasa tidak nyaman. Selain itu distribusi jahat untuk merusak reputasi, penyebaran konten intim non-konsensual, pengiriman konten intim tanpa konsen, morphing (memanipulasi konten orang lain).

Tidak hanya jenisnya, khalayak juga harus memperhatikan hal berikut untuk menghindari KBGO. Privasi, persetujuan, ekosistem digital secara global, memahami karakteristik digital yang rentan diduplikasi dan meninggalkan jejak digital.

Pentingnya Memahami KBGO

Tiap individu seyogyanya memiliki pengetahuan akan KBGO ini. Mengingat dampak dari terjadinya KBGO tidak main-main, karena dapat mengakibatkan: korban menjadi tidak percaya diri, kehilangan kemandirian, kehilangan pekerjaan, luka fisik bahkan sampai mengakibatkan disabilitas permanen. Selain itu, kehamilan tidak diinginkan, kerusakan alat reproduksi, depresi sampai pada trauma berat, gangguan mental, PTSD, dan juga kematian.

Namun, jika khalayak mengalami salah satu dari jenis KBGO, maka lakukan hal berikut: segera amankan tubuh digital (akun), menggunakan fitur aduan dari platform, memblokir akses pelaku, melakukan pemetaan risiko, dan membuat ajakan melaporkan/memblokir/tidak menyebarkan/tidak membuka konten bersangkutan.

Dan apabila korban KBGO terjadi pada orang lain yang kita kenal, maka: percaya cerita korban. Dokumentasikan bukti-bukti, ceritakan pada orang yang kita percayai, membangun sistem dukungan, jauhi pelaku, cari bantuan, dan juga laporkan pelaku.

Demikian seluk beluk tentang KBGO yang Kak Naila sampaikan. Paparan ini menggambarkan pada kita, bahwa KBGO sangat mungkin menimpa siapa saja dengan cara yang sangat beragam. Oleh karena itu, pengetahuan akan KBGO menjadi sebuah fardlu ‘ain bagi setiap individu di era globalisasi yang tidak terhindarkan dari aktivitas digital yang ada. Semoga pengetahuan yang ia bagikan dapat menjadi pengetahuan kita bersama. Tujuannya agar kita semua dapat terhindarkan dari menjadi pelaku atau korban dalam isu tersebut. Amiiin. []

Tags: KBGOKeamanan DigitalKekerasan Berbasis GenderKonde.cokorbanpenyintasperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan yang Kokoh adalah Pernikahan Tanpa Paksaan

Next Post

Benarkah Wali (Ayah) Berhak Menjodohkan Anak Perempuannya?

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Wali anak perempuan

Benarkah Wali (Ayah) Berhak Menjodohkan Anak Perempuannya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0