Mubadalah.id – Dalam mengusung gagasannya pada prinsip-prinsip dasar Islam, KH. Husein Muhammad sangat berpegang pada fundamen atau landasan prinsip Islam yakni keadilan (‘adalah), musyawarah (syura), dan persamaan (musawah).
Kemudian, menghargai kemajemukan (ta ‘addudiyah), bertoleransi terhadap perbedaan (tasamuh), dan perdamaian (ishlah).
Selain prinsip-prinsip dasar, Kiai Husein juga mengajukan nilai-nilai dasar dari agama Islam sebagai rahmat dan kemaslahatan, seperti yang diungkapkan Imam al-Ghazali sebagai kulliyatul al-khams.
Yaitu, hifdz ad-din (menjamin kebebasan beragama), hifdz al-‘aql (menjamin kebebasan berfikir), hifdz al-mal (menjamin keamanan harta milik), hifdz al-irdh (menjaga nama baik), dan hifdz an-nasl (menjaga kesehatan reproduksi).
Gagasan HAM dan Demokrasi
Gagasan-gagasan HAM dan demokrasi yang dasarnya dalam Islam itulah yang melandasi semangat pembelaan Husein terhadap kaum perempuan. Karena menurut Husein agama memberikan ruang yang sama terhadap semua manusia, termasuk perempuan.
Dari sinilah kita bisa melihat secara langsung gagasan-gagasan pembelaan Husein terhadap perempuan dengan perspektif agama Islam (tradisi Islam pesantren/ Islam klasik).
Ini tampak sekali, misalnya dalam tulisan-tulisan Husein yang dalam buku Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Jender. Buku ini diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta, Rahima Jakarta, dan Ford Foundation, yang membahas soal jender dalam perspektif agama Islam.
Juga tampak dalam buku Wajah Baru Relasi Suami Istri Telaah Kitab Uqud al-Lujjayn. Buku ini sebuah kajian dan penelitian tentang kitab yang menjadi rujukan utama pesantren dalam membahas tentang kewajiban perempuan terhadap suaminya.
Dalam dua buku itu, sangat jelas dalam memberikan pandangan tentang gagasan-gagasan Husein sebagai kiai pesantren.
Bahkan sebagai feminis laki-laki yang melakukan pembelaan terhadap perempuan dari sisi teks-teks agama, terutama teks-teks klasik. *
*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.