Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kearifan Lokal: Upaya Menjalin Relasi Kesalingan Antara Manusia dan Alam

Perlu adanya kesadaran dari manusia itu sendiri bahwa pada hakikatnya manusia dan alam adalah makhluk hidup yang setara

Khairun Niam by Khairun Niam
17 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kearifan Lokal

Kearifan Lokal

17
SHARES
828
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerusakan lingkungan menjadi isu penting yang tidak boleh kita lewatkan begitu saja karena mempunyai dampak besar dalam keseimbangan alam. Pada akhirnya yang terkena dampak secara langsung adalah manusia itu sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan banyaknya bencana alam yang melanda seperti banjir yang terjadi di beberapa daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut sebenarnya al-Qur’an telah memberi gambaran bahwa kerusakan yang terjadi di bumi tidak lain dan tidak bukan penyebabnya adalah manusia sendiri. Sebagaimana tersebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 yang artinya

“telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar)”.

Prof. Quraish Shihab Dalam Tafsir al-Misbah  menerangkan bahwa ayat ini darat dan laut merupkan tempat terjadinya kerusakan. Keduanya mengalami kerusakan, ketidak seimbangan, serta kekurangan manfaat. Laut telah tercemar sehingga ikan mati dan hasil laut berkurang. Daratan semakin panas sehingga terjadi kemarau panjang. Alhasil, keseimbangan lingkungan menjadi kacau.

Al Mawalid Al Salasah

Umumnya yang kita sebut makhluk hidup adalah manusia, hewan dan tumbuhan. Tetapi agak berbeda dengan konsep makhluk hidup perspektif Ar Razi.

Menurut Ar Razi terdapat tiga jenis  makhluk hidup. Pertama, hayawan yang terbagi menjadi dua natiq (hewan) dan khoiru natiq (manusia). kedua, an nabat (tumbuhan). Ketiga, al ma’adin (sesuatu yang digali dari dalam bumi). pada ciri yang ketiga ini termasuk emas, perak, dan material yang berada dalam perut bumi.

Ketiga makhluk hidup yang telah saya sebutkan di atas pada dasarnya diciptakan saling berkaitan satu sama lain. Dalam keterkaitannya terdapat sebuah keseimbangan mulai dari unsur yang terkecil sampai yang terbesar. Jika salah satu diantara ketiganya terjadi Bila salah satu dari ketiganya terjadi gangguan maka dapat merusak relasi keseimbangan yang telah terbangun.

Hal ini serupa dengan apa yang Thaba’ thaba’i sampaikan bahwa alam raya kita ibaratkan sebagai tubuh manusia. Di mana organ di dalam tubuh tersebut mempunyai relasi yang saling berkaitan antara satu dan yang lain. Apabila salah satu organ tidak berfungsi dengan baik maka akan berdampak negatif pada organ lain. Seperti menghambat fungsinya misalkan. Begitupun dengan seluruh alam yang telah diciptakan.

Membentuk relasi kesalingan

Berkaitan dengan konsep al mawalid al salasah di atas, penting kiranya untuk menciptakan sebuah relasi kesalingan. Adapun bentuk relasi kesalingan yang perlu dibangun antara manusia dan alam di sini adalah berupa subjek dan subjek bukan subjek dan objek.

Artinya perlu adanya kesadaran dari manusia itu sendiri bahwa pada hakikatnya manusia dan alam adalah makhluk hidup yang setara. Maksud setara di sini adalah sama-sama ciptaan Allah SWT dan akan lebih baik lagi ketika manusia menganggap alam adalah keluarga sehingga dapat meminimalisir kerusakan alam.

Tetapi akan berbeda halnya jika relasi yang terbentuk antara manusia dan alam adalah subjek dan objek. Manusia akan menanggap alam adalah objek yang dapat diperlakukan sebebas-bebasnya.

Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya eksploitasi dan kerusakan-kerusakan yang terjadi di darat dan laut sebagaimana yang telah di sebutkan oleh al-Qur’an di atas. Selama manusia masih menganggap alam adalah objek maka akan sulit rasanya untuk mencegah kerusakan yang terjadi.

Kearifan Lokal sebuah Simbolisme Menjaga Alam

Relasi kesalingan di sini dapat kita lihat dari ritual-ritual keagamaan yang masyarakat Jawa lakukan di pedesaan dan mitos-mitos terkait alam itu sendiri. Contoh kecil adalah mitos “nasi akan menangis ketika tidak kita habiskan”, tradisi sedekah bumi dan sedekah laut yang cukup familiar di masyarakat Jawa.

Contoh lain kearifan lokal adalah tradisi merti dusun. Di mana tradisi ini ada sebagai bentuk rasa syukur atas hasil panen masyarakat. Simbolisasinya adalah tumpeng yang terisi dengan sayuran yang mereka dapatkan dari hasil panen masyarakat.

Tradisi-tradisi kearifan lokal yang berkembang di masyarakat terkait alam merupakan bentuk komunikasi antara al mawalid al salasah yang telah penulis sebutkan sebelumnya. Selain itu tradisi tersebut juga merupakan manifestasi dari bagaimana cara membangun relasi yang baik antara ketiganya.

Hal ini bertujuan agar tetap terjadi keseimbangan dan terhindar dari narasi “alam tidak marah kepada manusia”. Oleh sebab itu tradisi kearfian lokal yang telah berjalan hingga hari ini masih kita anggap sakral.

Sebenarnya konsep relasi kesalingan berupa subjek dan subjek antara manusia dan alam telah orang-orang terdahulu praktikkan Hal ini terlihat banyaknya praktik-praktik kearifan lokal yang telah penulis sebutkan di atas sehingga tidak heran jika orang-orang terdahulu lebih peka dengan keadaan alam. Wallahua’lam. []

Tags: Isu Lingkungankerifan lokalkeseimbangan alamRelasiRelasi Kesalingan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengagumi dalam Diam

Next Post

Benarkah Akikah Perempuan Separuh Laki-laki?

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Next Post
Akikah Perempuan

Benarkah Akikah Perempuan Separuh Laki-laki?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0