Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Keberagaman, Jalan Ketaqwaan Manusia Dekat dengan Tuhan

Maulana Rumi: Bagaimana bisa kamu menginginkan hanya ada satu agama? Agama tidak akan pernah menjadi satu, kecuali di akhirat kelak pada hari kiamat. Di dunia ini, ketunggalan agama adalah hal yang mustahil.

Rizki Eka Kurniawan Rizki Eka Kurniawan
17 Mei 2023
in Featured, Hikmah
0
Keberagaman

Keberagaman

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ucapan selamat untuk perayaan hari besar keagamaan masih menjadi perdebatan sebagian kalangan muslimin di negeri kita. Beberapa orang enggan memberikan ucapan ketika teman, saudara, ataupun orang terdekatnya yang berbeda agama sedang merayakan hari besar keagamaan.

Sering kali, kita juga mendengar fatwa bahwa mengucapkan selamat untuk perayaan hari besar keagamaan umat non-muslim, hukumnya haram. Fatwa tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran dan membuat kita menolak mengucapkan Selamat Natal, Selamat Paskah, Selamat Nyepi, Selamat Waisak, ataupun ucapan-ucapan sejenisnya.

Apabila mau melihat secara jujur, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keberagaman dalam hal agama maupun kepercayaan. Melihat kenyataan tersebut, kita sebagai umat beragama sudah semestinya memiliki pemahaman tentang pentingnya menjaga keharmonisan hubungan sebagai sesama manusia.

Salah satu usaha mengharmonisasikan hubungan antar pemeluk agama yang dilakukan sebagian umat beragama di Indonesia, adalah dengan mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan hari besar keagamaannya. Ucapan tersebut ditujukan sebagai wujud toleransi dan perdamaian sesama bangsa.

Di sisi lain, terdapat pula kaum muslimin yang lebih memilih diam. Pikirnya, lebih baik tidak mengucapkan apa-apa daripada mendapatkan dosa. Ada kekhawatiran apabila mengucapkan selamat kepada orang yang berbeda keyakinan akan menyalahi perintah agama. Mereka berasumsi bahwa secara tidak langsung, ucapan selamat menandakan bahwa dirinya menyetujui keyakinan agama tersebut. Hal itu dianggap membuat dirinya secara otomatis murtad.

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain, bukan berarti mengimani apa yang dianggap sebagai kebenaran dalam agama tersebut. Ucapan itu tidak pula serta merta mengubah keyakinan seorang pemeluk agama. Ucapan perayaaan bisa saja hanya merupakan sarana penghormatan sebagai sesama manusia.

Saat mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain, kita tetap bisa memegang teguh keimanan. Sebagaimana seorang kapten klub sepak bola yang mengucapkan selamat kepada lawan yang memenangi pertandingan. Dengan memberikan ucapan selamat kepada lawan mainnya, tidak lantas sang kapten serta merta menjadi pengkhianat bagi timnya. Tindakan kapten adalah bentuk rasa hormat dan apresiasi kepada lawannya yang sesama pemain bola.

Kalau pun ada saudara sesama muslim yang tidak ingin mengucapkan selamat atas perayaan hari besar keagamaan tertentu, sebaiknya kita juga menghormatinya. Bisa jadi, ia memiliki alasan yang kita tidak tahu hikmah apa di baliknya. Selama ia tidak menggunakan alasannya untuk menyakiti, kita tidak perlu pula mempermasalahkannya. Kecuali, jika dengan keputusan tersebut ia melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, wajib bagi kita sebagai saudara seiman untuk mengingatkannya.

Kesadaran semacam itulah yang dibutuhkan dalam kehidupan beragama kita saat ini. Hari-hari besar keagamaan sebenarnya bisa menjadi momen memperkokoh hubungan antarumat beragama. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan rasa peduli terhadap keberagaman. Tindakan memberikan ucapan selamat dapat menghadirkan rasa mengasihi dan menyayangi. Gus Dur berkata bahwa mereka yang bukan saudara dalam keimanan, merupakan saudara dalam hal kemanusiaan.

Dr. Haidar Bagir menjelaskan salah satu pernyataan Ibnu Arabi mengenai keberagaman agama. Kata beliau, agama Islam itu seperti cahaya matahari. Sementara agama-agama lain, seperti cahaya bintang-bintang. Ketika cahaya matahari tidak ada, cahaya bintang-bintang itu pun tampak. Terbitnya cahaya matahari tidak membuat cahaya bintang-bintang menjadi hilang. Bintang-bintang itu tetap bercahaya, tetapi cahayanya terserap dalam intensitas cahaya matahari yang lebih terang.

Adapun apabila mereka tidak mengakui kebenaran Islam sebagai penyempurna agama, tidak lantas kita berhak memaksanya untuk percaya sebab tidak ada paksaan dalam beragama. Rasulullah Muhammad Saw. memberikan teladan bagaimana berdampingan dengan umat yang berbeda keyakinan dalam satu negara. Walaupun menyiarkan agama Islam, beliau tetap melindungi hak-hak umat beragama lain untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Beliau tidak memaksa orang lain untuk mengikuti keyakinannya.

Keberagaman agama merupakan ketetapan Tuhan dan berada di luar kekuasaan manusia. Keberagaman adalah anugerah. Tuhan sengaja tidak menyeragamkan agama manusia di dunia. Keberagaman itu sendiri dapat menjadi jalan ketakwaan yang berarti hubungan manusia bisa menjadi semakin dekat dengan Tuhan melalui pemaknaan yang benar.

Maulana Rumi berkata: Bagaimana bisa kamu menginginkan hanya ada satu agama? Agama tidak akan pernah menjadi satu, kecuali di akhirat kelak pada hari kiamat. Di dunia ini, ketunggalan agama adalah hal yang mustahil.

Walaupun berbeda, setiap agama sebenarnya memiliki esensi spiritual yang sama. Tiap-tiap agama mengajarkan kita untuk menyakini keberadaan Tuhan, serta menebarkan cinta dan kasih sayang terhadap semua ciptaan-Nya. Setiap agama mengarah pada satu tujuan yang sama dengan muaranya adalah cinta.

Oleh karena itu, sikap kita sebagai umat beragama hendaknya menerima keberagaman tersebut dengan mata hati terbuka, bahwa keberagaman agama adalah kehendak Tuhan. Kita juga perlu menginsafi kedudukan kita. Mengapa kita yang hanya berkedudukan sebatas sebagai hamba-Nya, justru bersikeras menyeragamkan agama-agama, sedangkan Tuhan sendiri menginginkan adanya perbedaan untuk melihat siapa di antara kita yang paling bertakwa?

Daripada menghabiskan energi memaksa orang lain meyakini apa yang kita imani, alangkah lebih bermanfaat jika kita mengerahkan energi itu untuk berbuat kebaikan. Bukankah Islam lebih menekankan untuk berbuat baik, dibandingkan memaksa orang lain memenuhi keinginan kita? Jadikan kebaikan sebagai pedoman utama untuk berinteraksi dan menjalin hubungan dengan semua orang.

Keberagaman itu indah ketika kita memaknainya dengan baik. Kita bisa saling mengenal dan memahami, serta tidak perlu takut terhadap perbedaan. Indahnya pemaknaan yang baik atas keberagaman tergambarkan salah satunya dari azan Masjid Istiqlal yang menyapa Gereja Katerdal di Jakarta. Hidup berdampingan dalam keberagaman dengan berpondasikan cinta. Walaupun berbeda agama, tidak ada alasan untuk tidak saling mencintai. []

Al-Hallaj menuliskan puisi indah mengenai keberagaman agama:

Sungguh, aku telah merenungi agama-agama

Aku temukan satu akar dengan begitu banyak cabang

Jangan kau paksa orang memeluk satu agama

Karena akan memalingkannya dari akar yang menghunjam tanah

Biarkan ia mencari akarnya

Akar itu akan menyingkap seluruh keanggunan dan sejuta makna, lalu ia memahaminya

 

 

Tags: agamagus durislamkeadilankeberagamanKesetaraanMaulana RumiPerdamaiantoleransi
Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Terkait Posts

Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID