Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Publik untuk Perempuan “Go Public”

Ashilly Achidsti by Ashilly Achidsti
15 September 2020
in Publik
A A
0
kebijakan, perempuan

Ilustrasi: Pixabay

1
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kenapa sih perempuan harus disuruh memilih. Bukankah kita bisa mendapatkan keduanya? Pertanyaan itu sejak awal sudah menempatkan perempuan seolah-olah tak berdaya,” kalimat itu merupakan cuplikan kalimat yang viral akhir-akhir ini di media sosial.

Tepuk tangan penonton langsung riuh di dalam studio setelah mendengar jawaban Najwa Shihab yang spontan ketika ditanya lebih memilih menjadi jurnalis atau ibu rumah tangga oleh Dhenny Cagur dalam acara komedi di salah satu stasiun televisi.

Semua orang baik yang ada di dalam studio ataupun netizen yang menikmati tayangan viral ini di media sosial bisa jadi terkagum karena merasa bahwa apa yang dikatakan Najwa Shihab adalah pengalaman yang “gue banget tuh”.

Kenapa perempuan harus memilih antara peran publik dan peran domestik?  Kenapa tidak bisa mendapat keduanya? Padahal laki-laki yang bekerja saja tidak pernah ditanya lebih memilih mana antara menjadi bapak rumah tangga atau menjadi polisi.

Perempuan yang diidentikkan dengan urusan rumah tangga dan dianggap asing dalam lingkungan publik merupakan konstruksi gender masyarakat. Namun sayangnya konstruksi gender itu oleh kebanyakan orang dianggap sebagai kodrat yang bersifat given dan tidak bisa diubah. Hal inilah yang mengekang hak perempuan untuk terjun ke ranah publik. Padahal terjunnya perempuan ke ranah publik ada berbagai macam alasan, salah satu motifnya untuk aktualisasi diri.

Sebagaimana yang disebutkan Abraham Maslow tentang hierarki kebutuhan manusia, aktualisasi diri merupakan kebutuhan tertinggi manusia untuk memaksimalkan potensi dirinya. Apa ada yang menyangsikan jika perempuan adalah bagian dari manusia dan juga butuh aktualisasi diri? Jika ada yang demikian, mungkin referensi bacaan dan bergaulnya kurang luas. 

Politik di balik tafsir misoginis

Kelompok Islam konservatif terkadang menggunakan agama sebagai alat legitimasi pengekang perempuan di ranah publik, terutama untuk jadi pemimpin yang berbau politik. Hadis atau ayat Al-Quran yang ditafsirkan misoginis dipegang menjadi landasan, misalnya saja surat An-Nisa Ar-rijaalu qowwamuna ala al-nisaa yang diartikan bahwa laki-laki merupakan pemimpin perempuan sehingga jika ada perempuan yang bekerja di ranah publik dan menjabat sebagai pemimpin maka hal itu dianggap menyaingi laki-laki dan menyalahi kodrat.

Padahal sebenarnya, “Ar rijalu qowwamuna ala al-nisa” dapat diartikan dua: (1) Lelaki bertanggungjawab fisik atas keselamatan wanita; (2) Lelaki lebih pantas menjadi pemimpin negara.[1] Para pemimpin partai politik lebih menganggap tafsir yang kedua dan menggunakannya untuk tujuan tertentu. Ingat kan peristiwa ditolaknya calon presiden Megawati oleh sebagian besar partai di tahun 1999 karena alasan perempuan tidak bisa memimpin, tapi di tahun 2001 ketika Megawati menggandeng Hamzah Haz, kritik itu redam? Terkadang landasan agama digunakan dalam kasus tertentu untuk tujuan tertentu, dan itu berdampak terjegalnya perempuan terutama di ranah publik yang berbau politik.

Kebijakan affirmative action perempuan di legislatif

Kabar gembiranya, tidak semua orang beranggapan perempuan tidak berhak berperan di ranah publik. Di tataran kebijakan negara, sudah ada kaum progresif yang berusaha melibatkan perempuan dalam institusi pemerintahan, contohnya legislatif.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009 merupakan kebijakan negara yang mendorong kiprah perempuan berperan di legislatif..

Perempuan diberikan affirmative action untuk minimal keterwakilannya 30% dari jumlah legislatif nasional serta jajaran pengurus pusat partai nasional.  

Sistem affirmative action untuk perempuan ini dirigidkan lagi sampai ke teknis dengan adanya sistem zipper yang mulai beraku sejak tahun 2008. Sistem zipper sendiri merupakan masuknya satu perempuan disetiap 3 calon yang diajukan oleh partai. Affirmative action dari hulu (30%) hingga hilir (zipper) ini dalam beberapa tahun memperlihatkan kenaikan partsipasi perempuan dalam DPR. Tahun 1999 hanya 46 perempuan atau 8,4%, 2004 sejumlah 63 orang atau 11,5%, 2014 sebanyak 101 orang atau 18,0%,[2] dan tertinggi tahun 2019 ini sebesar 120 orang atau 20,87.[3]

Meskipun hingga saat ini implementasi aturan-aturan tersebut belum berjalan maksimal, misalnya proporsi perempuan belum mencapai 30% di legislatif, namun aturan tersebut merupakan wujud dorongan kepada perempuan agar setara, mau, dan maju terlibat membangun Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam, sistem affirmative action dengan adanya kuota 30% perempuan dan sistem zipper ini syarat akan nilai publik yang ada di dalam suatu kebijakan. Menurut Barry Bozeman, kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat itu seharusnya memiliki nilai keadilan, kesetaraan, responsif, dan ramah.[4]

“Bagaimana affirmative action bisa adil, kan khusus untuk perempuan. Harusnya kalau adil ya diperlakukan sama dengan laki-laki dong,” bisa jadi kritik itu disampaikan oleh sebagian orang. Justru pengkhususan bagi perempuan agar bisa masuk ke dalam parlemen adalah suatu bentuk keadilan dan responsivitas. Ingat, perempuan mulai terjun ke ranah politik tidak berawal dengan start yang sama dengan laki-laki.

Dalam diskursus dunia saja, perempuan baru bisa memiliki hak pilih jauh setelah laki-laki memulainya. Di Inggris baru tahun 1928, di Amerika baru tahun 1920 (150 tahun setelah Amerika merdeka), di Indonesia sudah sejak awal perempuan boleh ikut memilih, tapi dengan angka partisipasi perempuan yang sangat kecil masuk ke DPR hanya 3,7%. Kondisi itu menstigmakan jika dunia politik legislatif itu hanya untuk laki-laki.

Jika sejak awal start nya saja berbeda, maka upayanya juga berbeda untuk mendorong kesetaraan agar legislatif ini ramah untuk perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, kebijakan yang memberikan dorongan bagi perempuan agar dapat terjun ke legislatif adalah kebijakan yang adil dan upaya untuk menyetarakan kondisi bahwa legislatif itu ramah bagi semua.

Jadi, yang dinamakan adil itu itu tidak harus sama persis, tapi sesuai kebutuhan. Urgensinya saat ini adalah bagaimana perempuan bisa masuk ke ranah legislatif agar kebutuhan perempuan tersuarakan, dan itu sudah tercermin dalam kebijakan nasional Indonesia.[]

[1] Hak Asasi Wanita dalam Islam, artikel dalam kumpulan Abdurrahman Wahid, 2007, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, Jakata: The Wahid Institute, p128.

[2] Heriyani Agustina, 2009, Keterwakilan perempuan di parlemen dalam perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam. Siti Hariti Sastriyani (pnyt.). Gender and politics. hlm.163- 170. Yogyakarta: Tiara Wacana.

[3] Tirto, 2019, Bagaimana Keterwakilan Perempuan dan Anak Muda di DPR 2019-2024?”, diakses melalui https://tirto.id/ejwt (13 Desember 2019).

[4] Barry Bozeman, 2007, Public Values and Public Interest, Washington: Georgetown University Press, p 141.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memilah Hikmah Dibalik Pandemi Corona

Next Post

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Ashilly Achidsti

Ashilly Achidsti

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0