Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Publik untuk Perempuan “Go Public”

Ashilly Achidsti by Ashilly Achidsti
2 Mei 2020
in Publik
A A
0
kebijakan, perempuan

Ilustrasi: Pixabay

1
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kenapa sih perempuan harus disuruh memilih. Bukankah kita bisa mendapatkan keduanya? Pertanyaan itu sejak awal sudah menempatkan perempuan seolah-olah tak berdaya,” kalimat itu merupakan cuplikan kalimat yang viral akhir-akhir ini di media sosial.

Tepuk tangan penonton langsung riuh di dalam studio setelah mendengar jawaban Najwa Shihab yang spontan ketika ditanya lebih memilih menjadi jurnalis atau ibu rumah tangga oleh Dhenny Cagur dalam acara komedi di salah satu stasiun televisi.

Semua orang baik yang ada di dalam studio ataupun netizen yang menikmati tayangan viral ini di media sosial bisa jadi terkagum karena merasa bahwa apa yang dikatakan Najwa Shihab adalah pengalaman yang “gue banget tuh”.

Kenapa perempuan harus memilih antara peran publik dan peran domestik?  Kenapa tidak bisa mendapat keduanya? Padahal laki-laki yang bekerja saja tidak pernah ditanya lebih memilih mana antara menjadi bapak rumah tangga atau menjadi polisi.

Perempuan yang diidentikkan dengan urusan rumah tangga dan dianggap asing dalam lingkungan publik merupakan konstruksi gender masyarakat. Namun sayangnya konstruksi gender itu oleh kebanyakan orang dianggap sebagai kodrat yang bersifat given dan tidak bisa diubah. Hal inilah yang mengekang hak perempuan untuk terjun ke ranah publik. Padahal terjunnya perempuan ke ranah publik ada berbagai macam alasan, salah satu motifnya untuk aktualisasi diri.

Sebagaimana yang disebutkan Abraham Maslow tentang hierarki kebutuhan manusia, aktualisasi diri merupakan kebutuhan tertinggi manusia untuk memaksimalkan potensi dirinya. Apa ada yang menyangsikan jika perempuan adalah bagian dari manusia dan juga butuh aktualisasi diri? Jika ada yang demikian, mungkin referensi bacaan dan bergaulnya kurang luas. 

Politik di balik tafsir misoginis

Kelompok Islam konservatif terkadang menggunakan agama sebagai alat legitimasi pengekang perempuan di ranah publik, terutama untuk jadi pemimpin yang berbau politik. Hadis atau ayat Al-Quran yang ditafsirkan misoginis dipegang menjadi landasan, misalnya saja surat An-Nisa Ar-rijaalu qowwamuna ala al-nisaa yang diartikan bahwa laki-laki merupakan pemimpin perempuan sehingga jika ada perempuan yang bekerja di ranah publik dan menjabat sebagai pemimpin maka hal itu dianggap menyaingi laki-laki dan menyalahi kodrat.

Padahal sebenarnya, “Ar rijalu qowwamuna ala al-nisa” dapat diartikan dua: (1) Lelaki bertanggungjawab fisik atas keselamatan wanita; (2) Lelaki lebih pantas menjadi pemimpin negara.[1] Para pemimpin partai politik lebih menganggap tafsir yang kedua dan menggunakannya untuk tujuan tertentu. Ingat kan peristiwa ditolaknya calon presiden Megawati oleh sebagian besar partai di tahun 1999 karena alasan perempuan tidak bisa memimpin, tapi di tahun 2001 ketika Megawati menggandeng Hamzah Haz, kritik itu redam? Terkadang landasan agama digunakan dalam kasus tertentu untuk tujuan tertentu, dan itu berdampak terjegalnya perempuan terutama di ranah publik yang berbau politik.

Kebijakan affirmative action perempuan di legislatif

Kabar gembiranya, tidak semua orang beranggapan perempuan tidak berhak berperan di ranah publik. Di tataran kebijakan negara, sudah ada kaum progresif yang berusaha melibatkan perempuan dalam institusi pemerintahan, contohnya legislatif.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009 merupakan kebijakan negara yang mendorong kiprah perempuan berperan di legislatif..

Perempuan diberikan affirmative action untuk minimal keterwakilannya 30% dari jumlah legislatif nasional serta jajaran pengurus pusat partai nasional.  

Sistem affirmative action untuk perempuan ini dirigidkan lagi sampai ke teknis dengan adanya sistem zipper yang mulai beraku sejak tahun 2008. Sistem zipper sendiri merupakan masuknya satu perempuan disetiap 3 calon yang diajukan oleh partai. Affirmative action dari hulu (30%) hingga hilir (zipper) ini dalam beberapa tahun memperlihatkan kenaikan partsipasi perempuan dalam DPR. Tahun 1999 hanya 46 perempuan atau 8,4%, 2004 sejumlah 63 orang atau 11,5%, 2014 sebanyak 101 orang atau 18,0%,[2] dan tertinggi tahun 2019 ini sebesar 120 orang atau 20,87.[3]

Meskipun hingga saat ini implementasi aturan-aturan tersebut belum berjalan maksimal, misalnya proporsi perempuan belum mencapai 30% di legislatif, namun aturan tersebut merupakan wujud dorongan kepada perempuan agar setara, mau, dan maju terlibat membangun Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam, sistem affirmative action dengan adanya kuota 30% perempuan dan sistem zipper ini syarat akan nilai publik yang ada di dalam suatu kebijakan. Menurut Barry Bozeman, kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat itu seharusnya memiliki nilai keadilan, kesetaraan, responsif, dan ramah.[4]

“Bagaimana affirmative action bisa adil, kan khusus untuk perempuan. Harusnya kalau adil ya diperlakukan sama dengan laki-laki dong,” bisa jadi kritik itu disampaikan oleh sebagian orang. Justru pengkhususan bagi perempuan agar bisa masuk ke dalam parlemen adalah suatu bentuk keadilan dan responsivitas. Ingat, perempuan mulai terjun ke ranah politik tidak berawal dengan start yang sama dengan laki-laki.

Dalam diskursus dunia saja, perempuan baru bisa memiliki hak pilih jauh setelah laki-laki memulainya. Di Inggris baru tahun 1928, di Amerika baru tahun 1920 (150 tahun setelah Amerika merdeka), di Indonesia sudah sejak awal perempuan boleh ikut memilih, tapi dengan angka partisipasi perempuan yang sangat kecil masuk ke DPR hanya 3,7%. Kondisi itu menstigmakan jika dunia politik legislatif itu hanya untuk laki-laki.

Jika sejak awal start nya saja berbeda, maka upayanya juga berbeda untuk mendorong kesetaraan agar legislatif ini ramah untuk perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, kebijakan yang memberikan dorongan bagi perempuan agar dapat terjun ke legislatif adalah kebijakan yang adil dan upaya untuk menyetarakan kondisi bahwa legislatif itu ramah bagi semua.

Jadi, yang dinamakan adil itu itu tidak harus sama persis, tapi sesuai kebutuhan. Urgensinya saat ini adalah bagaimana perempuan bisa masuk ke ranah legislatif agar kebutuhan perempuan tersuarakan, dan itu sudah tercermin dalam kebijakan nasional Indonesia.[]

[1] Hak Asasi Wanita dalam Islam, artikel dalam kumpulan Abdurrahman Wahid, 2007, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, Jakata: The Wahid Institute, p128.

[2] Heriyani Agustina, 2009, Keterwakilan perempuan di parlemen dalam perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam. Siti Hariti Sastriyani (pnyt.). Gender and politics. hlm.163- 170. Yogyakarta: Tiara Wacana.

[3] Tirto, 2019, Bagaimana Keterwakilan Perempuan dan Anak Muda di DPR 2019-2024?”, diakses melalui https://tirto.id/ejwt (13 Desember 2019).

[4] Barry Bozeman, 2007, Public Values and Public Interest, Washington: Georgetown University Press, p 141.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memilah Hikmah Dibalik Pandemi Corona

Next Post

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Ashilly Achidsti

Ashilly Achidsti

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0