Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
2 Mei 2020
in Publik
A A
0
1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sampai hari ini, cuti haid dan cuti hamil masih menjadi agenda perjuangan para aktivis perempuan. Kesempatan perempuan untuk menjalankan hak reproduksinya baru diberi batas waktu tiga bulan oleh kebijakan resmi di negara kita, yakni untuk melahirkan, menyusui dan merawat bayi pasca persalinan.

Pemberian ASI Eksklusif selama empat bulan sudah gencar dikampanyekan. Namun kampanye itu masih belum bisa terimplementasi secara nyata karena belum diikuti oleh kebijakan “cuti ASI Eksklusif”. Itulah realita kesenjangan antara wacana dan kebijakan tentang kesehatan reproduksi (kespro) perempuan di Indonesia dan banyak negara lain yang sudah gencar menyuarakan pentingnya perlindungi hak reproduksi.

Ketentuan Allah

Berbeda dengan kebijakan manusia, ketentuan Allah SWT untuk perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya sungguh sangat nyata dan konsisten melindungi perempuan. Perlindungan hak reproduksi perempuan diberikan secara total agar perempuan bisa paripurna menjalankan fungsi reproduksinya, mulai haid, hamil, melahirkan, hingga menyusui.

Beragam ketentuan Allah diturunkan sebagai bentuk affirmative action kepada kaum perempuan. Haid, nifas, hamil dan menyusui selalu berimplikasi pada hukum yang bersifat “pengkhususan”. Haid dan nifas membebaskan perempuan dari dua kewajiban rukun Islam, yakni shalat dan puasa.

Untuk shalat bahkan pembebasan kewajiban itu tanpa syarat. Tak ada qadha shalat bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Siklus reproduksi yang ditandai dengan keluarnya darah setiap bulan atau setelah melahirkan ini bagi sebagian perempuan mengundang rasa sakit. Bagi sebagian yang lain menjadikan emosi tidak stabil.

Yang pasti setiap perempuan mengalami rasa tidak nyaman saat haid dan nifas dalam beragam bentuknya. Semua itu adalah kodrat dari Allah untuk perempuan dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dengan “pengorbanan rutin” itu, kerahimanNya menyertai perempuan setiap kali mengeluarkan darah dari rahimnya. Allah pun memberikan “cuti shalat”, hal yang sesungguhnya merupakan pokok agama, tanda ketaatan hamba kepada Tuhannya, dan hak Allah sebagai al-Ma’bud (Yang Disembah).

Bebas Memilih

Hamil dan menyusui juga menjadikan perempuan bisa memilih, apakah ia berpuasa Ramadhan atau tidak. Ia bebas memilih sepanjang masa hamil dan menyusui itu. Tak hanya tiga bulan atau empat bulan. Jika ditotal masa hamil sembilan bulan dan masa menyusui dua tahun, maka total masa “bebas memilih” berpuasa atau tidak adalah dua tahun sembilan bulan atau 33 bulan.

Bandingkan dengan kebijakan negara yang hanya memberi waktu cuti melahirkan 3 bulan! Demi menjaga kualitas kesehatan reproduksinya dan melindungi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkannya, perempuan diberi masa bebas memilih oleh Allah sebelas kali lipat yang diberikan negara. Subhanallah.

Meskipun “cuti puasa” tidak menggugurkan kewajiban perempuan haid, nifas, hamil dan menyusui untuk berpuasa qadha di saat yang lain, tetap saja adanya pilihan “cuti puasa” merupakan simbol kerahiman Allah terhadap kaum perempuan dan anak.

Kebebasan perempuan untuk memilih “cuti puasa” atau tidak sesuai keadaan dirinya adalah juga bukti bahwa keadaan perempuan merupakan alasan utama perumusan hukum dalam syariat. Bandingkan dengan negara yang jarang bahkan sering tidak menjadikan keadaan perempuan sebagai dasar perumusan kebijakan!

Bandingkan pula dengan kebiasaan yang berlaku di sebagian masyarakat yang tidak menganggap masa reproduksi sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan! Apa yang terjadi? Ibu dibiarkan menjalani proses reproduksinya sendiri.

Kurang perhatian saat hamil, tak didampingi saat melahirkan, tak disupport gizi dan perhatian memadai saat menyusui, bahkan dibiarkan merawat dan mengasuh anak sendiri sambil mengerjakan semua pekerjaan rumah. Tampak sekali kesenjangannya dengan perlakuan Allah, bukan?

Qadha dan Tidak Qadha

Lagi-lagi kebijaksanaan Allah tampak dalam tidak adanya kewajiban qadha shalat dan adanya kewajiban qadha puasa. Dalam fikih qadha shalat mengandung makna sanksi atas keterlambatan. Haid dan nifas bukan keadaan yang patut diberi sanksi karena ia adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Secara praktis pun, andai shalat yang ditinggalkan saat haid dan nifas wajib diqadha, sungguh repot perempuan. Baru selesai mengqadha shalat saat haid yang lalu sudah datang siklus haid berikutnya. Tanpa qadha shalat, perempuan selalu menjalani shalat saat ia tidak sedang haid atau nifas.

Berbeda dengan qadha shalat, qadha puasa lebih bermakna netral, yakni sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan karena memang diperbolehkan. Para ulama sepakat sanksi bagi yang tidak puasa karena sengaja melanggar atau perbuatan dosa adalah kaffarat.

Haid, nifas mewajibkan perempuan untuk tidak puasa. Hamil dan menyusui memberi pilihan kepada perempuan untuk berpuasa atau tidak. Semua siklus reproduksi ini menempatkan perempuan dalam posisi baik dan benar. Maka, perempuan pun wajib mengqadha puasanya agar bisa meraih kesempurnaan puasa yang hanya sebulan dalam setahun.

Sebaliknya jika tidak ada qadha puasa, perempuan berpotensi tidak bisa merasakan nikmatnya ibadah shaum yang hanya untuk Allah itu. Tahun ini hamil, dua tahun ke depan menyusui, tahun depannya hamil lagi, dan seterusnya. Bisa jadi selama lima belas tahun setiap Ramadhan perempuan dalam siklus reproduksi.

Maka, adanya kewajiban qadha puasa dengan waktu yang diserahkan kepada perempuan dalam rentang satu tahun itu menunjukkan bahwa di tengah fleksibilitas waktu puasa, perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengasah spiritualitas dan solidaritas yang hanya bisa dirasakan oleh orang yang berpuasa. Subhanallah!

Meniru Kerahiman Allah

Kita pun lantas bertanya mengapa hingga hari ini cuti haid, cuti hamil, cuti menyusui begitu jauh gapnya dengan cuti reproduksi yang diberikan Allah? Jawabnya karena para pengambil kebijakan tidak menjadikan keadaan riil perempuan dan perlindungan anak sebagai pertimbangan utama, serta tidak menjadikan keberlangsungan hidup umat manusia sebagai sesuatu yang membutuhkan perlakuan khusus negara.

Benefit institusi dan produktifitas kerja masih lebih penting dibandingkan perlindungan perempuan dan anak demi keberlangsungan hidup manusia. Sudah semestinya kemaharahiman Allah dalam memperlakukan perempuan yang menjalani masa reproduksinya ditiru dan diterapkan dalam kebijakan negara dan kultur rumah tangga, meski tidak “serahim” Allah yang menjadikan proses reproduksi sebagai “dispensasi penyembahan diriNya”.

Bukankah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak saat proses reproduksi di hari ini sama dengan investasi untuk masa depan anak bangsa yang berkualitas? Di saat negara-negara maju mengalami “surplus manula” yang kian lama kian akut, bukankah ini saat yang tepat bagi Indonesia untuk menyiapkan diri “memimpin dunia masa depan” dengan perhatian total pada kesehatan reproduksi perempuan dan perlindungan premium bagi anak sejak dalam kandungan? []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebijakan Publik untuk Perempuan “Go Public”

Next Post

Sisi Terang Bani Israil

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Sisi Terang Bani Israil

Sisi Terang Bani Israil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0