Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kehidupan Perempuan dalam Bayang-bayang Terorisme

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
12 Desember 2022
in Publik
0
Kehidupan Perempuan

Kehidupan Perempuan

449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada hal yang cukup menggelitik, sewaktu saya ikut Halaqah Refleksi KUPI II, tentang: “Kerja-kerja Jaringan untuk Membangun Peradaban yang Berkeadilan dalam Kerja-kerja Jaringan Akademisi, Peneliti, dan Pendidikan Tinggi,” pada 26 November 2022, di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Ketika Lies Marcoes, sebagai fasilitator, bertanya apa saja topik yang sudah kita bahas dalam forum-forum Musyawarah KUPI II.

Dan, sewaktu seseorang menjawab salah satu topik Musyawarah KUPI II mengenai “Peminggiran Peran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Ekstrimisme,” spontan Lies Marcoes berkata, “Seharusnya di balik, (menjadi) peran negara melindungi perempuan dari bahaya ekstrimisme.”

Tentu, perkataan Lies Marcoes itu bukan karena ketidak-setujuannya dengan pembahasan Musyawarah KUPI II, melainkan untuk sejenak kembali mengingatkan kita kalau negara wajib menjaga perempuan (rakyat) dari bahaya ekstrimisme. Itu berarti bahaya terorisme juga membayangi kehidupan perempuan.

Terorisme Kehidupan Membayangi Perempuan

Ketika membahas bahaya terorisme, umumnya, narasi yang muncul selalu tentang keterancaman negara, dan agak lupa melihat keterancaman perempuan. Sebagaimana Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, “…single story terorisme sepenuhnya berisi narasi tunggal tentang keterancaman negara (state security) yang seolah-olah hanya negara sedang terancam oleh ulah para teroris.”

Padahal perempuan juga terancam. Bayang-bayang teror selalu menyertai kehidupan perempuan. Dan, sebagaimana Lies Marcoes menjelaskan, “Dalam pengalaman perempuan, cerita itu sungguh berbeda. Hal yang membuat mereka terancam ternyata bukan ulah teroris, melainkan kehidupan itu sendiri (human security).

Setiap hari mereka berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis prasangka gender, ancaman atas keselamatan anak dari narkoba, rentenir dan utang yang membelit, suami pengangguran atau bolak-balik selingkuh, dan hidup tanpa kepastian.”

Cerita Mahasiswa Open BO yang Tim Susul Mojok.co dapatkan, misalnya, menjadi penggambaran seorang perempuan yang dengan “berat” hati harus mengeksploitasi tubuhnya, karena himpitan ekonomi. Audrey, seorang mahasiswi, mengungkapkan bahwa himpitan ekenomi, biaya kuliah yang tinggi, biaya hidup yang kian mencekik, dan berbagai teror kemiskinan lain, membuat dia jatuh dalam dunia prostitusi.

“Apalagi pandemi kemarin. Bapak kena PHK, ibu nggak kerja…,” tutur Audrey. Berbagai teror kemiskinan membuat Audrey masuk dalam ekstrimisme kehidupan Open BO.

Jadi, kehidupan itu sendiri, kemiskinan, kekerasan, patriarki, dan lainnya, menjadi teror(isme) yang selalu membayangi keamanan perempuan. Dan, mari kita bertanya, di mana negara dalam melindungi perempuan dari bahaya terorisme kehidupan?

Gerakan Radikal Memikat Perempuan

Selain teror(isme) kehidupan, terorisme agama (gerakan radikal) juga membayangi perempuan. “Mengapa perempuan terlibat dalam gerakan radikal?” Pertanyaan itu menjadi kata kunci dalam topik ini.

Menurut Lies Marcoes bahwa perempuan yang terpikat dengan gerakan radikal terorisme “Bukan remaja yang tidak berpikir. Sebaliknya, justru mereka peduli pada ketimpangan, ketidakadilan, dan penderitaan yang tak menemukan pemikiran ideologis atau solusi waras. Kita (juga) harus memahami posisi perempuan dalam struktur masyarakat patriarki yang memosisikan mereka begitu rendah–untuk tidak dikatakan budak.”

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan. Sebaliknya dalam perjuangan gerakan radikal mereka “merasakan” mendapatkannya.

Namun, sayangnya, kita sering kali hanya mengkritik perempuan yang menjadi pelaku dalam gerakan radikal. Tanpa sedikitpun berupaya memahami “bagaimana” pengalaman mereka dalam masyarakat patriarki. “Mengapa” mereka terjebak dalam gerakan radikal. Upaya “memahami” itu dapat berimplikasi pada penyadaran para pelaku gerakan radikal, atau sedikitnya pencegahan perempuan agar tidak terjebak dalam gerakan radikal.

Di Mana Ulama Perempuan?

Di awal telah saya jelaskan bahwa, perempuan setiap hari berhadapan dengan teror kehidupan. Selain itu, konstruksi masyarakat patriarki juga dapat mendorong perempuan untuk mencari eksistensi diri dalam gerakan radikal.

Namun sayangnya, sebagaimana penjelasan Lies Marcoes, “Mereka (perempuan) tak dibantu untuk melihat ragam akar persoalan yang disebabkan ketimpangan sosial, pelemahan partisipasi perempuan di ruang publik, subordinasi yang menempatkan kelas perempuan di bawah laki-laki, dan hal-hal lain yang menyudutkan mereka sebagai perempuan.”

Narasi keagamaan di ruang publik. Umumnya, berputar pada menjalankan kewajiban sebagai pemeluk agama: tentang salat, jilbab, puasa, dan sejenisnya. Masih kurang mengajarkan untuk memahami ragam persoalan yang menjadi teror kehidupan. Untuk itu, peran ulama perempuan tidak hanya pada produksi hukum Islam semata. Melainkan juga harus mampu memberi pengajaran umat, agar dapat membantu perempuan melihat dan menghadapi berbagai persoalan hidup. []

Tags: kehidupanKUPI IIlies marcoesmanusiaperempuanterorismeulama perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID