Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kehidupan Perempuan dalam Bayang-bayang Terorisme

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
12 Desember 2022
in Publik
A A
0
Kehidupan Perempuan

Kehidupan Perempuan

9
SHARES
451
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada hal yang cukup menggelitik, sewaktu saya ikut Halaqah Refleksi KUPI II, tentang: “Kerja-kerja Jaringan untuk Membangun Peradaban yang Berkeadilan dalam Kerja-kerja Jaringan Akademisi, Peneliti, dan Pendidikan Tinggi,” pada 26 November 2022, di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Ketika Lies Marcoes, sebagai fasilitator, bertanya apa saja topik yang sudah kita bahas dalam forum-forum Musyawarah KUPI II.

Dan, sewaktu seseorang menjawab salah satu topik Musyawarah KUPI II mengenai “Peminggiran Peran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Ekstrimisme,” spontan Lies Marcoes berkata, “Seharusnya di balik, (menjadi) peran negara melindungi perempuan dari bahaya ekstrimisme.”

Tentu, perkataan Lies Marcoes itu bukan karena ketidak-setujuannya dengan pembahasan Musyawarah KUPI II, melainkan untuk sejenak kembali mengingatkan kita kalau negara wajib menjaga perempuan (rakyat) dari bahaya ekstrimisme. Itu berarti bahaya terorisme juga membayangi kehidupan perempuan.

Terorisme Kehidupan Membayangi Perempuan

Ketika membahas bahaya terorisme, umumnya, narasi yang muncul selalu tentang keterancaman negara, dan agak lupa melihat keterancaman perempuan. Sebagaimana Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, “…single story terorisme sepenuhnya berisi narasi tunggal tentang keterancaman negara (state security) yang seolah-olah hanya negara sedang terancam oleh ulah para teroris.”

Padahal perempuan juga terancam. Bayang-bayang teror selalu menyertai kehidupan perempuan. Dan, sebagaimana Lies Marcoes menjelaskan, “Dalam pengalaman perempuan, cerita itu sungguh berbeda. Hal yang membuat mereka terancam ternyata bukan ulah teroris, melainkan kehidupan itu sendiri (human security).

Setiap hari mereka berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis prasangka gender, ancaman atas keselamatan anak dari narkoba, rentenir dan utang yang membelit, suami pengangguran atau bolak-balik selingkuh, dan hidup tanpa kepastian.”

Cerita Mahasiswa Open BO yang Tim Susul Mojok.co dapatkan, misalnya, menjadi penggambaran seorang perempuan yang dengan “berat” hati harus mengeksploitasi tubuhnya, karena himpitan ekonomi. Audrey, seorang mahasiswi, mengungkapkan bahwa himpitan ekenomi, biaya kuliah yang tinggi, biaya hidup yang kian mencekik, dan berbagai teror kemiskinan lain, membuat dia jatuh dalam dunia prostitusi.

“Apalagi pandemi kemarin. Bapak kena PHK, ibu nggak kerja…,” tutur Audrey. Berbagai teror kemiskinan membuat Audrey masuk dalam ekstrimisme kehidupan Open BO.

Jadi, kehidupan itu sendiri, kemiskinan, kekerasan, patriarki, dan lainnya, menjadi teror(isme) yang selalu membayangi keamanan perempuan. Dan, mari kita bertanya, di mana negara dalam melindungi perempuan dari bahaya terorisme kehidupan?

Gerakan Radikal Memikat Perempuan

Selain teror(isme) kehidupan, terorisme agama (gerakan radikal) juga membayangi perempuan. “Mengapa perempuan terlibat dalam gerakan radikal?” Pertanyaan itu menjadi kata kunci dalam topik ini.

Menurut Lies Marcoes bahwa perempuan yang terpikat dengan gerakan radikal terorisme “Bukan remaja yang tidak berpikir. Sebaliknya, justru mereka peduli pada ketimpangan, ketidakadilan, dan penderitaan yang tak menemukan pemikiran ideologis atau solusi waras. Kita (juga) harus memahami posisi perempuan dalam struktur masyarakat patriarki yang memosisikan mereka begitu rendah–untuk tidak dikatakan budak.”

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan. Sebaliknya dalam perjuangan gerakan radikal mereka “merasakan” mendapatkannya.

Namun, sayangnya, kita sering kali hanya mengkritik perempuan yang menjadi pelaku dalam gerakan radikal. Tanpa sedikitpun berupaya memahami “bagaimana” pengalaman mereka dalam masyarakat patriarki. “Mengapa” mereka terjebak dalam gerakan radikal. Upaya “memahami” itu dapat berimplikasi pada penyadaran para pelaku gerakan radikal, atau sedikitnya pencegahan perempuan agar tidak terjebak dalam gerakan radikal.

Di Mana Ulama Perempuan?

Di awal telah saya jelaskan bahwa, perempuan setiap hari berhadapan dengan teror kehidupan. Selain itu, konstruksi masyarakat patriarki juga dapat mendorong perempuan untuk mencari eksistensi diri dalam gerakan radikal.

Namun sayangnya, sebagaimana penjelasan Lies Marcoes, “Mereka (perempuan) tak dibantu untuk melihat ragam akar persoalan yang disebabkan ketimpangan sosial, pelemahan partisipasi perempuan di ruang publik, subordinasi yang menempatkan kelas perempuan di bawah laki-laki, dan hal-hal lain yang menyudutkan mereka sebagai perempuan.”

Narasi keagamaan di ruang publik. Umumnya, berputar pada menjalankan kewajiban sebagai pemeluk agama: tentang salat, jilbab, puasa, dan sejenisnya. Masih kurang mengajarkan untuk memahami ragam persoalan yang menjadi teror kehidupan. Untuk itu, peran ulama perempuan tidak hanya pada produksi hukum Islam semata. Melainkan juga harus mampu memberi pengajaran umat, agar dapat membantu perempuan melihat dan menghadapi berbagai persoalan hidup. []

Tags: kehidupanKUPI IIlies marcoesmanusiaperempuanterorismeulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Next Post

Belajar dari Anime One Piece: Perempuan Berhak Menjadi Pemimpin

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
One Piece

Belajar dari Anime One Piece: Perempuan Berhak Menjadi Pemimpin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0