Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kehidupan Perempuan dalam Bayang-bayang Terorisme

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
12 Desember 2022
in Publik
A A
0
Kehidupan Perempuan

Kehidupan Perempuan

9
SHARES
451
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada hal yang cukup menggelitik, sewaktu saya ikut Halaqah Refleksi KUPI II, tentang: “Kerja-kerja Jaringan untuk Membangun Peradaban yang Berkeadilan dalam Kerja-kerja Jaringan Akademisi, Peneliti, dan Pendidikan Tinggi,” pada 26 November 2022, di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Ketika Lies Marcoes, sebagai fasilitator, bertanya apa saja topik yang sudah kita bahas dalam forum-forum Musyawarah KUPI II.

Dan, sewaktu seseorang menjawab salah satu topik Musyawarah KUPI II mengenai “Peminggiran Peran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Ekstrimisme,” spontan Lies Marcoes berkata, “Seharusnya di balik, (menjadi) peran negara melindungi perempuan dari bahaya ekstrimisme.”

Tentu, perkataan Lies Marcoes itu bukan karena ketidak-setujuannya dengan pembahasan Musyawarah KUPI II, melainkan untuk sejenak kembali mengingatkan kita kalau negara wajib menjaga perempuan (rakyat) dari bahaya ekstrimisme. Itu berarti bahaya terorisme juga membayangi kehidupan perempuan.

Terorisme Kehidupan Membayangi Perempuan

Ketika membahas bahaya terorisme, umumnya, narasi yang muncul selalu tentang keterancaman negara, dan agak lupa melihat keterancaman perempuan. Sebagaimana Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, “…single story terorisme sepenuhnya berisi narasi tunggal tentang keterancaman negara (state security) yang seolah-olah hanya negara sedang terancam oleh ulah para teroris.”

Padahal perempuan juga terancam. Bayang-bayang teror selalu menyertai kehidupan perempuan. Dan, sebagaimana Lies Marcoes menjelaskan, “Dalam pengalaman perempuan, cerita itu sungguh berbeda. Hal yang membuat mereka terancam ternyata bukan ulah teroris, melainkan kehidupan itu sendiri (human security).

Setiap hari mereka berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis prasangka gender, ancaman atas keselamatan anak dari narkoba, rentenir dan utang yang membelit, suami pengangguran atau bolak-balik selingkuh, dan hidup tanpa kepastian.”

Cerita Mahasiswa Open BO yang Tim Susul Mojok.co dapatkan, misalnya, menjadi penggambaran seorang perempuan yang dengan “berat” hati harus mengeksploitasi tubuhnya, karena himpitan ekonomi. Audrey, seorang mahasiswi, mengungkapkan bahwa himpitan ekenomi, biaya kuliah yang tinggi, biaya hidup yang kian mencekik, dan berbagai teror kemiskinan lain, membuat dia jatuh dalam dunia prostitusi.

“Apalagi pandemi kemarin. Bapak kena PHK, ibu nggak kerja…,” tutur Audrey. Berbagai teror kemiskinan membuat Audrey masuk dalam ekstrimisme kehidupan Open BO.

Jadi, kehidupan itu sendiri, kemiskinan, kekerasan, patriarki, dan lainnya, menjadi teror(isme) yang selalu membayangi keamanan perempuan. Dan, mari kita bertanya, di mana negara dalam melindungi perempuan dari bahaya terorisme kehidupan?

Gerakan Radikal Memikat Perempuan

Selain teror(isme) kehidupan, terorisme agama (gerakan radikal) juga membayangi perempuan. “Mengapa perempuan terlibat dalam gerakan radikal?” Pertanyaan itu menjadi kata kunci dalam topik ini.

Menurut Lies Marcoes bahwa perempuan yang terpikat dengan gerakan radikal terorisme “Bukan remaja yang tidak berpikir. Sebaliknya, justru mereka peduli pada ketimpangan, ketidakadilan, dan penderitaan yang tak menemukan pemikiran ideologis atau solusi waras. Kita (juga) harus memahami posisi perempuan dalam struktur masyarakat patriarki yang memosisikan mereka begitu rendah–untuk tidak dikatakan budak.”

Para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikal punya motivasi kuat. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya, yang dalam masyarakat patriarki itu tidak mereka dapatkan. Sebaliknya dalam perjuangan gerakan radikal mereka “merasakan” mendapatkannya.

Namun, sayangnya, kita sering kali hanya mengkritik perempuan yang menjadi pelaku dalam gerakan radikal. Tanpa sedikitpun berupaya memahami “bagaimana” pengalaman mereka dalam masyarakat patriarki. “Mengapa” mereka terjebak dalam gerakan radikal. Upaya “memahami” itu dapat berimplikasi pada penyadaran para pelaku gerakan radikal, atau sedikitnya pencegahan perempuan agar tidak terjebak dalam gerakan radikal.

Di Mana Ulama Perempuan?

Di awal telah saya jelaskan bahwa, perempuan setiap hari berhadapan dengan teror kehidupan. Selain itu, konstruksi masyarakat patriarki juga dapat mendorong perempuan untuk mencari eksistensi diri dalam gerakan radikal.

Namun sayangnya, sebagaimana penjelasan Lies Marcoes, “Mereka (perempuan) tak dibantu untuk melihat ragam akar persoalan yang disebabkan ketimpangan sosial, pelemahan partisipasi perempuan di ruang publik, subordinasi yang menempatkan kelas perempuan di bawah laki-laki, dan hal-hal lain yang menyudutkan mereka sebagai perempuan.”

Narasi keagamaan di ruang publik. Umumnya, berputar pada menjalankan kewajiban sebagai pemeluk agama: tentang salat, jilbab, puasa, dan sejenisnya. Masih kurang mengajarkan untuk memahami ragam persoalan yang menjadi teror kehidupan. Untuk itu, peran ulama perempuan tidak hanya pada produksi hukum Islam semata. Melainkan juga harus mampu memberi pengajaran umat, agar dapat membantu perempuan melihat dan menghadapi berbagai persoalan hidup. []

Tags: kehidupanKUPI IIlies marcoesmanusiaperempuanterorismeulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Next Post

Belajar dari Anime One Piece: Perempuan Berhak Menjadi Pemimpin

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
One Piece

Belajar dari Anime One Piece: Perempuan Berhak Menjadi Pemimpin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0