Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Sekolah Marak Terjadi, Bagaimana Mencegahnya?

Kondisi dunia pendidikan di Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja, hal ini mengacu pada kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2023

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
24 Januari 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah

861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan salah satu hak mendasar yang melekat pada manusia. Di Indonesia, dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) telah menegaskan hak pendidikan bagi rakyat. Penegasan hak dasar ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, sayogianya –dalam hal ini pemerintah­– wajib menyelenggarakan dan mengusahakan pendidikan yang bermutu. Termasuk di dalamnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dengan suasana aman. Akan tetapi, kondisi dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Hal ini mengacu pada kasus kekerasan yang terjadi di sekolah pada 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Cahaya Guru, dalam rentang 1 Januari – 10 Desember 2023, terdapat 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari data hasil pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers ini, mendata ada 134 pelaku dan 339 korban.

Dari sejumlah korban tersebut, ada 19 orang yang meninggal dunia. Adapun jenis kasusnya beragam, akan tetapi kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual menjadi dominan.

Faktor Penyebab Kekerasan

Dari berbagai kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2023, setidaknya ada tiga proses interaksi yang tidak harmonis Ketiga interaksi itu adalah proses interaksi antar siswa, interaksi siswa dengan orang tua, dan interaksi siswa dengan guru. Dari ketiga interaksi ini yang menyebabkan suasana proses pendidikan tidak mendukung. Suasana belajar menjadi tidak aman, nyaman dan menyenangkan.

Menurut Bernadette Cindy Leo, seorang psikolog anak mengatakan siswa memunculkan perilaku tertentu bisa karena berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor belajar dari lingkungan, meniru, dan modelling. Siswa mempelajari dan menyerap apa yang mereka lihat. Mulai dari lingkungan dalam rumah, luar rumah dan sekolah. Bahkan lingkungan dunia maya, yakni apa yang siswa tonton, baik dari sosial media maupun televisi.

Mengapa demikian? Ini sudah menjadi fitrah seorang anak. Anak akan bertumbuh kembang sesuai lingkungannya. Dalam salah satu riwayat hadis, Nabi Muhammad pernah mengatakan:

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُشَرِّكَانِهِ

Dari hadis tersebut jelas anak lahir dalam keadaan suci (fitrah), dan yang paling menentukan masa depan anak adalah orang tua. Dari penjelasan ini dapat diperluas, lingkungan sekitar kehidupan orang tua dan sekolah pilihan orang tua juga akan menentukan karakter anak.

Oleh karena itu, untuk mencegah kasus kekerasan di sekolah dapat dimulai dari membangun interaksi yang harmonis mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan sekitar.

Langkah Mengatasi Kasus Kekerasan di Sekolah

Dalam rangka mengembalikan rasa aman di sekolah, dapat dilakukan langkah-langkah yang perlu diambil oleh orang tua, guru dan semua pihak yang terlibat dalam proses mendidik siswa.

Pertama, pemeliharaan kondisi damai dalam lingkungan sekolah. Untuk mewujudkan pemeliharaan lingkungan sekolah yang damai dan aman yang paling berperan adalah pihak pengelola sekolah dan pendidik. Langkah ini semisal menghilangkan kebijakan yang diskriminatif dan membangun sikap pendidik yang harmonis dalam melakukan interaksi dengan murid.

Kedua, menanamkan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan dan empati dalam pergaulan, serta memberikan pengajaran yang tepat kepada siswa perihal nilai-nilai positif seperti sikap toleransi, kerja sama, keberagaman, empati, dan solidaritas. Penanaman nilai-nilai ini tidak hanya pendidik semata yang melakukan, namun juga orang tua harus ikut serta menanamkan nilai-nilai ini sejak dini.

Ketiga, melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran di sekolah. Interaksi yang intens antara orang tua dengan pihak sekolah akan membantu untuk mengetahui perkembangan, kondisi dan keadaan anak. Dari bertukar informasi tentang perilaku murid di rumah dan di kampus dan dapat bekerja sama dengan orang tua untuk mencegah perilaku kekerasan.

Keempat, melakukan pendekatan individu dan kelompok dengan siswa yang memiliki potensi melakukan kekerasan. Langkah ini sebagai mekanisme deteksi dini dengan melihat perubahan perilaku siswa dan mewaspadai perilaku yang tidak wajar.

Peran Pemerintah Mewujudkan Rasa Aman di Sekolah

Langkah-langkah tersebut belum lengkap apabila pemerintah diam saja tidak ikut serta mewujudkan rasa aman di sekolah dari kekerasan. Sebab pendidikan merupakan hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia.

Maka pemerintah harus memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban pemerintah ini telah jelas ada dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 11 ayat (1).

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang pendidikan, baik pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan permasalahan kekerasan di sekolah ini. Karena rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah menjadi hal yang fundamental dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan maslahah bagi siswa.

Kemaslahatan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan

Ada kaidah fiqih yang menegaskan tentang kebijakan pemerintah harus berdasarkan kemaslahatan.

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kaidah ini memberikan peringatan bahwa kebijakan apa pun yang pemerintah lakukan harus berdasar pada kemaslahatan masyarakat. Respon pemerintah melalui kebijakan sangat perlu dilakukan agar dapat menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia pendidikan.

Besar harapan, selain mengandung kemaslahatan, kebijakan pemerintah tentang penanganan kasus kekerasan di sekolah ini tidak hanya sebatas mengeluarkan kertas.

Artinya jangan sampai kebijakan hanya bagus dalam selembar kertas, akan tetapi dalam tataran implementasi tidak ada pengawasan dan kepedulian dari pemerintah untuk melaksanakan kebijakan penanganan kasus kekerasan di sekolah dengan serius. Sebab menjadi mustahil terwujud pendidikan bermutu apabila rasa aman di sekolah tidak ada lagi. []

Tags: Anti KekerasanCegah KekerasanKasus kekerasanKekerasan AnakKekerasan seksualpendidikan anakperundungan
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Yamal
Publik

Yamal, Mari Sadar!

19 Juli 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID