Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Sekolah Marak Terjadi, Bagaimana Mencegahnya?

Kondisi dunia pendidikan di Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja, hal ini mengacu pada kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2023

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
24 Januari 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah

17
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan salah satu hak mendasar yang melekat pada manusia. Di Indonesia, dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) telah menegaskan hak pendidikan bagi rakyat. Penegasan hak dasar ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, sayogianya –dalam hal ini pemerintah­– wajib menyelenggarakan dan mengusahakan pendidikan yang bermutu. Termasuk di dalamnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dengan suasana aman. Akan tetapi, kondisi dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Hal ini mengacu pada kasus kekerasan yang terjadi di sekolah pada 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Cahaya Guru, dalam rentang 1 Januari – 10 Desember 2023, terdapat 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari data hasil pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers ini, mendata ada 134 pelaku dan 339 korban.

Dari sejumlah korban tersebut, ada 19 orang yang meninggal dunia. Adapun jenis kasusnya beragam, akan tetapi kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual menjadi dominan.

Faktor Penyebab Kekerasan

Dari berbagai kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2023, setidaknya ada tiga proses interaksi yang tidak harmonis Ketiga interaksi itu adalah proses interaksi antar siswa, interaksi siswa dengan orang tua, dan interaksi siswa dengan guru. Dari ketiga interaksi ini yang menyebabkan suasana proses pendidikan tidak mendukung. Suasana belajar menjadi tidak aman, nyaman dan menyenangkan.

Menurut Bernadette Cindy Leo, seorang psikolog anak mengatakan siswa memunculkan perilaku tertentu bisa karena berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor belajar dari lingkungan, meniru, dan modelling. Siswa mempelajari dan menyerap apa yang mereka lihat. Mulai dari lingkungan dalam rumah, luar rumah dan sekolah. Bahkan lingkungan dunia maya, yakni apa yang siswa tonton, baik dari sosial media maupun televisi.

Mengapa demikian? Ini sudah menjadi fitrah seorang anak. Anak akan bertumbuh kembang sesuai lingkungannya. Dalam salah satu riwayat hadis, Nabi Muhammad pernah mengatakan:

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُشَرِّكَانِهِ

Dari hadis tersebut jelas anak lahir dalam keadaan suci (fitrah), dan yang paling menentukan masa depan anak adalah orang tua. Dari penjelasan ini dapat diperluas, lingkungan sekitar kehidupan orang tua dan sekolah pilihan orang tua juga akan menentukan karakter anak.

Oleh karena itu, untuk mencegah kasus kekerasan di sekolah dapat dimulai dari membangun interaksi yang harmonis mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan sekitar.

Langkah Mengatasi Kasus Kekerasan di Sekolah

Dalam rangka mengembalikan rasa aman di sekolah, dapat dilakukan langkah-langkah yang perlu diambil oleh orang tua, guru dan semua pihak yang terlibat dalam proses mendidik siswa.

Pertama, pemeliharaan kondisi damai dalam lingkungan sekolah. Untuk mewujudkan pemeliharaan lingkungan sekolah yang damai dan aman yang paling berperan adalah pihak pengelola sekolah dan pendidik. Langkah ini semisal menghilangkan kebijakan yang diskriminatif dan membangun sikap pendidik yang harmonis dalam melakukan interaksi dengan murid.

Kedua, menanamkan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan dan empati dalam pergaulan, serta memberikan pengajaran yang tepat kepada siswa perihal nilai-nilai positif seperti sikap toleransi, kerja sama, keberagaman, empati, dan solidaritas. Penanaman nilai-nilai ini tidak hanya pendidik semata yang melakukan, namun juga orang tua harus ikut serta menanamkan nilai-nilai ini sejak dini.

Ketiga, melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran di sekolah. Interaksi yang intens antara orang tua dengan pihak sekolah akan membantu untuk mengetahui perkembangan, kondisi dan keadaan anak. Dari bertukar informasi tentang perilaku murid di rumah dan di kampus dan dapat bekerja sama dengan orang tua untuk mencegah perilaku kekerasan.

Keempat, melakukan pendekatan individu dan kelompok dengan siswa yang memiliki potensi melakukan kekerasan. Langkah ini sebagai mekanisme deteksi dini dengan melihat perubahan perilaku siswa dan mewaspadai perilaku yang tidak wajar.

Peran Pemerintah Mewujudkan Rasa Aman di Sekolah

Langkah-langkah tersebut belum lengkap apabila pemerintah diam saja tidak ikut serta mewujudkan rasa aman di sekolah dari kekerasan. Sebab pendidikan merupakan hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia.

Maka pemerintah harus memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban pemerintah ini telah jelas ada dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 11 ayat (1).

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang pendidikan, baik pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan permasalahan kekerasan di sekolah ini. Karena rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah menjadi hal yang fundamental dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan maslahah bagi siswa.

Kemaslahatan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan

Ada kaidah fiqih yang menegaskan tentang kebijakan pemerintah harus berdasarkan kemaslahatan.

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kaidah ini memberikan peringatan bahwa kebijakan apa pun yang pemerintah lakukan harus berdasar pada kemaslahatan masyarakat. Respon pemerintah melalui kebijakan sangat perlu dilakukan agar dapat menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia pendidikan.

Besar harapan, selain mengandung kemaslahatan, kebijakan pemerintah tentang penanganan kasus kekerasan di sekolah ini tidak hanya sebatas mengeluarkan kertas.

Artinya jangan sampai kebijakan hanya bagus dalam selembar kertas, akan tetapi dalam tataran implementasi tidak ada pengawasan dan kepedulian dari pemerintah untuk melaksanakan kebijakan penanganan kasus kekerasan di sekolah dengan serius. Sebab menjadi mustahil terwujud pendidikan bermutu apabila rasa aman di sekolah tidak ada lagi. []

Tags: Anti KekerasanCegah KekerasanKasus kekerasanKekerasan AnakKekerasan seksualpendidikan anakperundungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Toleransi Ala Gus Dur

Next Post

Belajar dari Gus Dur: Urusan Domestik itu Tanggung Jawab Suami dan Istri

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Domestik Gus Dur

Belajar dari Gus Dur: Urusan Domestik itu Tanggung Jawab Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0