Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keluarga Tangguh ala Aswaja Annahdliyyah

Nur Rofiah by Nur Rofiah
16 Juli 2020
in Personal
A A
0
Keluarga Tangguh ala Aswaja Annahdliyyah

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membangun rumah perlu proses panjang, namun terlihat kapan selesainya hingga bisa ditempati. Semua tahap mulai dari pembuatan fondasi, pemasangan pilar, dan atap hingga finishing bisa dilihat. Kalau gak mau repot menunggu proses panjang, bisa beli jadi. Kalau belum mampu, bisa nebeng ortu. Kalau tidak mungkin, bisa ngontrak dulu.

Bagaimana dengan membangun keluarga? Nah ini dia!.

Keluarga bukanlah sekumpulan tubuh. Ia juga adalah sekumpulan jiwa. Ada fisik, ada jiwa. Kebutuhan keluarga pun ada yang bersifat fisik ada pula rohani. Mengingat jati diri utama manusia adalah makhluk rohani, maka pemenuhan kebutuhan fisik mesti sejalan dengan kebutuhan rohaninya.

Salah satu kebutuhan dasar manusia secara rohani adalah diperlakukan sesuai dengan jati dirinya, yaitu sebagai hanya hamba Allah sehingga tidak diperhamba oleh apapun dan siapapun selain Allah, juga sebagai pemegang amanah khalifah fil ardl dg mandat mewujudkan kemaslahatan pada makhluk Allah seluas-luasnya di muka bumi.

Kemaslahatan keluarga mesti sejalan dengan kemaslahatan sesama pihak dalam keluarga sendiri hingga kemaslahatan keluarga besar penghuni bumi. Dalam relasi sebagai sesama manusia, Keluarga Maslahah ditandai dengan sikap saling memperlakukan secara manusiawi. Keluarga mesti dijalankan dengan cara memanusiakan semua pihak yang ada di dalamnya tanpa kecuali. Demikian pula keluarga besar bumi.

Keluarga dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari keluarga besar bumi, maka kemaslahatan keluarga tidak bisa ditempuh dengan cara-cara yang mengorbankan kemaslahatan masyarakat, negara, dan semesta. Nilai persaudaraan yang ditumbuhkan dalam dua jenis keluarga ini pun sama, yaitu ukhuwah Islamiyah (sesama Muslim), Wathoniyah (sesama bangsa), dan Insaniyah/ Basyariyah (sesama manusia) dalam menjaga kemaslahatan bumi seisinya.

Keluarga Tangguh dengan demikian adalah keluarga yang dikelola dengan cara-cara yang menjadikan semua pihak di dalamnya sebagai sebuah tim kemaslahatan yang solid. Keluarga menjadi lahan subur yang memungkinkan semua pihak berproses menjadi dirinya yang terbaik lalu bersama menggunakan modal sosial ini untuk kebaikan diri sendiri sekaligus pihak lain seluasnya.

Tangguh bekerjasama untuk menahan diri dari menempuh cara yang baik buat dirinya tapi sengsara buat pihak lain. Tangguh untuk kembali pada kebaikan bersama ketika terpeleset pada sikap keliru. Keluarga menjadi utuh karena memberi kenyamanan, bukan karena kemampuan bertahan walau keluarga menjadi sarang KDRT.

Sebagaimana rumah, Keluarga Maslahah dalam perspektif Aswaja an-Nahdliyyah juga memiliki prinsip-prinsip yang menjadi atap, pilar, dan fondasinya.

Atap yang menaungi semua pihak dalam keluarga adalah kemaslahatan. Hal ini berarti bahwa semua keputusan dan tindakan dalam keluarga mesti berdampak kebaikan pada semua pihak tanpa kecuali. Sebaliknya, tindakan yang memberi kebaikan pada diri sendiri tapi menyengsarakan pihak lain berpotensi besar meruntuhkan atap sehingga membuat keluarga berantakan.

Pilar keluarga yang menjadi penyangga atap kemaslahatan adalah lima pilar perkawinan, yaitu suami dan istri sama-sama meyakini bahwa, pertama, perkawinan adalah janji kokoh (mitsaqan ghalidlan). Kedua, suami istri adalah pasangan (zawaj). Ketiga, keduanya wajib saling bergaul secara bermartabat (muasyarah bil-ma’ruf). Keempat, musyawarah. Kelima, saling menjaga untuk saling ridla (taradlin). Maka, lima pilar ini juga menjadi penyangga keluarga tidak hanya dalam relasi antara suami-istri tetapi juga dalam membangun relasi parental, familial, sosial, dan ekologi sebagai pasutri.

Kemaslahatan keluarga hanya bisa terwujud dengan kekuatan lima pilar ini. Kelimanya penting dijaga sebab satu saja miring, pilar lain tidak cukup kuat menyangga atap kemaslahatan keluarga. Supaya kuat, pilar-pilar perlu ditancapkan dalam fondasi keluarga yang juga kokoh, yaitu keadilan, kesalingan, dan keseimbangan yang menjadi satu kesatuan. Jika fondasi keluarga rapuh, maka pilar sulit berdiri kokoh untuk menyangga kemaslahatan sebagai atap.

Bangunan keluarga dengan atap, pilar, dan fondasi di atas tentu perlu diperjuangkan bersama. Dinamika pasti akan terjadi dalam merespon peluang dan tantangan yang ada. Indikator kita masih di rel menuju kesana adalah keluarga diliputi dengan ketenangan jiwa (sakinah) karena relasi di dalam keluarga kecil hingga keluarga besar bumi diwarnai dengan mawaddah wa rahmah atau cinta kasih untuk kemaslahatan bersama.

Berbeda dengan membangun rumah, membangun keluarga adalah proses seumur hidup. Keluarga Maslahah terus diproses dengan cara-cara yang menenangkan jiwa, dan mengembalikan jiwa-jiwa yang bersemayam di banyak tubuh untuk kembali menjadi jiwa yang satu (nafsin wahidah), yaitu jiwa yang hanya tunduk pada Allah dengan hanya tunduk pada kebaikan sesama makhluk-Nya sehingga kelak bisa kembali pada Sang Pencipta sebagai jiwa-jiwa yang tenang (an-nafsul muthmainnah) karena telah menjalankan amanah hidup untuk menebar kemaslahatan semampunya.

Semoga kita mampu mengelola keluarga yang kita miliki, dengan segala keragaman keluarga yang mungkin muncul, agar bisa menajamkan iman kepada Allah sebagai Tuhan yang Esa sehingga menjadi amunisi untuk melahirkan kemaslahatan seluas-luasnya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamien. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Serial Suara Hati Istri dan Pesan Destruktif Perempuan

Next Post

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0