Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keluarga Tangguh ala Aswaja Annahdliyyah

Nur Rofiah by Nur Rofiah
16 Juli 2020
in Personal
A A
0
Keluarga Tangguh ala Aswaja Annahdliyyah

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membangun rumah perlu proses panjang, namun terlihat kapan selesainya hingga bisa ditempati. Semua tahap mulai dari pembuatan fondasi, pemasangan pilar, dan atap hingga finishing bisa dilihat. Kalau gak mau repot menunggu proses panjang, bisa beli jadi. Kalau belum mampu, bisa nebeng ortu. Kalau tidak mungkin, bisa ngontrak dulu.

Bagaimana dengan membangun keluarga? Nah ini dia!.

Keluarga bukanlah sekumpulan tubuh. Ia juga adalah sekumpulan jiwa. Ada fisik, ada jiwa. Kebutuhan keluarga pun ada yang bersifat fisik ada pula rohani. Mengingat jati diri utama manusia adalah makhluk rohani, maka pemenuhan kebutuhan fisik mesti sejalan dengan kebutuhan rohaninya.

Salah satu kebutuhan dasar manusia secara rohani adalah diperlakukan sesuai dengan jati dirinya, yaitu sebagai hanya hamba Allah sehingga tidak diperhamba oleh apapun dan siapapun selain Allah, juga sebagai pemegang amanah khalifah fil ardl dg mandat mewujudkan kemaslahatan pada makhluk Allah seluas-luasnya di muka bumi.

Kemaslahatan keluarga mesti sejalan dengan kemaslahatan sesama pihak dalam keluarga sendiri hingga kemaslahatan keluarga besar penghuni bumi. Dalam relasi sebagai sesama manusia, Keluarga Maslahah ditandai dengan sikap saling memperlakukan secara manusiawi. Keluarga mesti dijalankan dengan cara memanusiakan semua pihak yang ada di dalamnya tanpa kecuali. Demikian pula keluarga besar bumi.

Keluarga dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari keluarga besar bumi, maka kemaslahatan keluarga tidak bisa ditempuh dengan cara-cara yang mengorbankan kemaslahatan masyarakat, negara, dan semesta. Nilai persaudaraan yang ditumbuhkan dalam dua jenis keluarga ini pun sama, yaitu ukhuwah Islamiyah (sesama Muslim), Wathoniyah (sesama bangsa), dan Insaniyah/ Basyariyah (sesama manusia) dalam menjaga kemaslahatan bumi seisinya.

Keluarga Tangguh dengan demikian adalah keluarga yang dikelola dengan cara-cara yang menjadikan semua pihak di dalamnya sebagai sebuah tim kemaslahatan yang solid. Keluarga menjadi lahan subur yang memungkinkan semua pihak berproses menjadi dirinya yang terbaik lalu bersama menggunakan modal sosial ini untuk kebaikan diri sendiri sekaligus pihak lain seluasnya.

Tangguh bekerjasama untuk menahan diri dari menempuh cara yang baik buat dirinya tapi sengsara buat pihak lain. Tangguh untuk kembali pada kebaikan bersama ketika terpeleset pada sikap keliru. Keluarga menjadi utuh karena memberi kenyamanan, bukan karena kemampuan bertahan walau keluarga menjadi sarang KDRT.

Sebagaimana rumah, Keluarga Maslahah dalam perspektif Aswaja an-Nahdliyyah juga memiliki prinsip-prinsip yang menjadi atap, pilar, dan fondasinya.

Atap yang menaungi semua pihak dalam keluarga adalah kemaslahatan. Hal ini berarti bahwa semua keputusan dan tindakan dalam keluarga mesti berdampak kebaikan pada semua pihak tanpa kecuali. Sebaliknya, tindakan yang memberi kebaikan pada diri sendiri tapi menyengsarakan pihak lain berpotensi besar meruntuhkan atap sehingga membuat keluarga berantakan.

Pilar keluarga yang menjadi penyangga atap kemaslahatan adalah lima pilar perkawinan, yaitu suami dan istri sama-sama meyakini bahwa, pertama, perkawinan adalah janji kokoh (mitsaqan ghalidlan). Kedua, suami istri adalah pasangan (zawaj). Ketiga, keduanya wajib saling bergaul secara bermartabat (muasyarah bil-ma’ruf). Keempat, musyawarah. Kelima, saling menjaga untuk saling ridla (taradlin). Maka, lima pilar ini juga menjadi penyangga keluarga tidak hanya dalam relasi antara suami-istri tetapi juga dalam membangun relasi parental, familial, sosial, dan ekologi sebagai pasutri.

Kemaslahatan keluarga hanya bisa terwujud dengan kekuatan lima pilar ini. Kelimanya penting dijaga sebab satu saja miring, pilar lain tidak cukup kuat menyangga atap kemaslahatan keluarga. Supaya kuat, pilar-pilar perlu ditancapkan dalam fondasi keluarga yang juga kokoh, yaitu keadilan, kesalingan, dan keseimbangan yang menjadi satu kesatuan. Jika fondasi keluarga rapuh, maka pilar sulit berdiri kokoh untuk menyangga kemaslahatan sebagai atap.

Bangunan keluarga dengan atap, pilar, dan fondasi di atas tentu perlu diperjuangkan bersama. Dinamika pasti akan terjadi dalam merespon peluang dan tantangan yang ada. Indikator kita masih di rel menuju kesana adalah keluarga diliputi dengan ketenangan jiwa (sakinah) karena relasi di dalam keluarga kecil hingga keluarga besar bumi diwarnai dengan mawaddah wa rahmah atau cinta kasih untuk kemaslahatan bersama.

Berbeda dengan membangun rumah, membangun keluarga adalah proses seumur hidup. Keluarga Maslahah terus diproses dengan cara-cara yang menenangkan jiwa, dan mengembalikan jiwa-jiwa yang bersemayam di banyak tubuh untuk kembali menjadi jiwa yang satu (nafsin wahidah), yaitu jiwa yang hanya tunduk pada Allah dengan hanya tunduk pada kebaikan sesama makhluk-Nya sehingga kelak bisa kembali pada Sang Pencipta sebagai jiwa-jiwa yang tenang (an-nafsul muthmainnah) karena telah menjalankan amanah hidup untuk menebar kemaslahatan semampunya.

Semoga kita mampu mengelola keluarga yang kita miliki, dengan segala keragaman keluarga yang mungkin muncul, agar bisa menajamkan iman kepada Allah sebagai Tuhan yang Esa sehingga menjadi amunisi untuk melahirkan kemaslahatan seluas-luasnya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamien. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Serial Suara Hati Istri dan Pesan Destruktif Perempuan

Next Post

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Manusia Berpuasa
Personal

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0