• Login
  • Register
Senin, 16 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kepemimpinan Bukan Soal Jenis Kelamin Tapi Keunggulan Seseorang

Dari sinilah kita bisa mengatakan bahwa perempuan dapat dinyatakan sah adanya untuk lebih unggul dari laki-laki dan untuk mengemban fungsi kepemimpinan dalam rumah tangga.

Redaksi Redaksi
08/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keunggulan

Keunggulan

590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang tidak pernah menyebutkan bahwa keunggulan atau keistimewaan seseorang dari sisi jenis kelamin atau dari sisi latar belakang kultural atau lainnya.

Al-Qur’an surat al-Hujurat, ayat 13 secara jelas menegaskan bahwa kelebihan atau keistimewaan seseorang hanya berdasarkan atas keunggulan takwanya.

Terma ketakwaan dalam Islam menurut saya menunjuk pada sikap untuk mengapresiasi secara konsisten norma-norma ketuhanan dan norma-norma kemanusiaan, pada aktivitasnya dalam ibadah personal dan ibadah sosial.

Pencapaian ketakwaan ini bisa perempuan dan laki-laki miliki dan raih bersama. Oleh sebab itu, tidak shalatnya perempuan dalam masa menstruasi tidak mengurangi kualitas ketakwaan dan potensi pribadinya.

Dengan begitu menjadi jelas bahwa kepemimpinan yang didasarkan atas kriteria keunggulan laki-laki tersebut sesungguhnya adalah sesuatu yang relatif belaka dan sangat terkait dengan konstruksi sosial budaya suatu masyarakat.

Baca Juga:

5 Jenis KB Modern

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Pendasaran ketentuan pada konstruksi sosial tidak mungkin bisa diberlakukan secara tetap dan final. Karena ia berdiri di atas sesuatu yang memungkinkan terjadinya perubahan dan perkembangan. Jadi kepemimpinan dan keunggulan laki-laki adalah ketentuan yang bersifat relatif dan bisa berubah.

Perubahan sosial yang kita lihat dewasa ini menunjukkan tengah berlangsungnya proses dari tiada menjadi ada. Lalu dari ada menuju proses menjadi. Dari sinilah kita bisa mengatakan bahwa perempuan dapat kita nyatakan sah adanya untuk lebih unggul dari laki-laki. Apalagi untuk mengemban fungsi kepemimpinan dalam rumah tangga. []

Tags: jeniskelaminKepemimpinanKeunggulanSeseorang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Perkawinan yang Kokoh

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

14 Juni 2025
Relasi Suami dan Istri

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

14 Juni 2025
Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tragedi Pemerkosaan

    Negara Amnesia, Korban Masih Terjaga: Kami Menolak Lupa atas Tragedi Pemerkosaan 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pengepungan di Bukit Duri: Bagaimana Sistem Pendidikan Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan
  • Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik
  • Negara Amnesia, Korban Masih Terjaga: Kami Menolak Lupa atas Tragedi Pemerkosaan 98
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II
  • Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID