• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Tidak Diukur dari Jenis Kelamin

Di kalangan ahli hadis pun, Nyai Badriyah mengungkapkan, kesaksian perempuan tidak mempersoalkannya. Yang menjadi pertimbangan, lagi-lagi adalah soal integritas dan kapabilitas yang berlaku juga untuk kesaksian laki-laki

Redaksi Redaksi
17/09/2022
in Hikmah
0
kesaksian perempuan

kesaksian perempuan

368
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dengan memperhatikan ayat-ayat al-Qur’an, kesaksian perempuan dan laki-laki sesungguhnya lebih didasarkan pada faktor kapabilitas dan integritas, bukan faktor jenis kelamin.

Nyai Badriyah menyebutkan, jika mengakui perempuan kapabel dan integritasnya, maka kesaksiannya tidak perlu mempertanyakannya. Bahkan jika ia bersaksi seorang diri.

Bukti nyata dari hal ini adalah ketika Rasulullah saw menerima kesaksian seorang perempuan yang datang bersaksi bahwa dua orang calon mempelai yang akan menikah adalah anak-anak sesusuannya.

Mendengar kesaksian ini, Rasulullah langsung membatalkan rencana pernikahan tersebut. Rasulullah menerima kesaksian seorang perempuan yang beliau percaya integritasnya dan memiliki kapabilitas.

Serta kapasitas untuk memberi kesaksian karena ia adalah pelaku langsung.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Di kalangan ahli hadis pun, Nyai Badriyah mengungkapkan, kesaksian perempuan tidak mempersoalkannya. Yang menjadi pertimbangan, lagi-lagi adalah soal integritas dan kapabilitas yang berlaku juga untuk kesaksian laki-laki.

Para istri Nabi tidak perlu mendatangkan orang lain untuk memperkuat kesaksiannya tentang perkataan dan perbuatan yang Nabi mengetahui.

Demikian juga sahabat perempuan lain yang terkenal integritas dan kapabilitasnya. Bahkan ada pengakuan jujur dari kritikus hadis terkemuka, adz-Dzahabi dalam kitabnya yang berisi kritik terhadap para perawi hadis, “Mizan al-I’tidal”.

Beliau mengakui bahwa dari 400-an perawi yang tertuduh dusta di dalam hadis, dan tidak ada satu pun nama perempuan yang masuk di dalamnya.

Dengan melihat ragam ayat dan fakta sejarah yang terekam dalam khazanah hadis sebagaimana di atas.

Maka, Nyai Badriyah mengingatkan sekali lagi bahwa masalah kesaksian dalam Islam tidak relevan jika alasan kesaksian itu untuk mendiskriminasi atau mensubordinasi perempuan.

Kalaupun masih ada pemahaman yang cenderung demikian, rasanya perlu melihat kembali ayat-ayat dan hadis-hadis secara komprehensif sekaligus memahami ruh, substansi, dan tujuan dari nash-nash tersebut.

Sehingga Islam yang pada hakikatnya ramah terhadap perempuan tidak menjadi sebaliknya akibat pemahaman umatnya sendiri. (Rul)

Tags: jenis kelaminKesaksianlaki-lakiNyai Badriyah Fayumiperempuantidak diukur
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID