Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Zahra Amin by Zahra Amin
23 November 2022
in Aktual
A A
0
Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Ilustrasi: mpr.go.id

1
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Tempo hari saya membaca berita yang memuat pernyataan Hidayat Nur Wahid (HNW) tentang pernikahan dini. Menurut anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam ungkapan bahasa Arab, pernikahan dini bermakna pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama.

Menurutnya, arti ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Arab berbeda dengan ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Indonesia. ‘Dini’ dalam bahasa Indonesia artinya ‘lebih dulu’ atau ‘lebih awal’ sedangkan ‘dini’ dalam bahasa Arab artinya ‘yang sesuai dengan ajaran agama.’

Begitu kira-kira yang saya tangkap dari pernyataan HNW.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Saya juga merasa gelisah saat HNW dengan gampangnya membandingkan pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak tanpa memahami konsep kejahatan seksual dengan baik.

HNW mengatakan bahwa angka kasus kejahatan seksual terhadap  anak di bawah umur lebih besar dibandingkan dengan kasus pernikahan dini. Di sinilah letak ketakpahaman HNW, dia tak paham bahwa pernikahan dini termasuk ke dalam kejahatan seksual terhadap anak.

Saya sangat ragu, HNW pernah bertemu dan bicara dengan para penyintas perkawinan anak. Saya ragu dia sanggup bertemu dengan minimal tiga orang pemohon yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Desember silam.

Dengan didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), para penyintas tersebut mengajukan gugatan terkait dengan batas minimal usia pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, untuk perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, disamakan dengan laki-laki.

Baca juga: Gerakan Bersama Stop Pernikahan Anak

Dua di antara pemohon gugatan merupakan orang Indramayu. Saya juga orang Indramayu. Kalau Pak HNW berkenan ingin bertemu meraka, kami siap mengantarkan dan menemani.

Pak HNW, perlu Anda ketahui, kawin anak itu tidak enak. Pernikahan dini membatasi tumbuh kembang dan potensi anak-anak. Mereka seharusnya masih mempunyai mimpi dan masa depan yang gemilang.

Perkawinan anak yang Pak HNW sebut dengan ‘pernikahan dini’ itu telah merampas hak bermain dan belajar anak. Dalam hal ini, yang paling rentan menerima risikonya yakni anak perempuan.

Baca juga: Lindungi Anak-anak Kita

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut hak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, harus menanggung beban dan pengasuhan anak, berisiko tinggi dalam hal reproduksi, tingginya jumlah anak stunting karena gizi buruk, serta menyumbang angka kematian ibu dan bayi.

Tidak hanya saya yang menyesalkan pendapat HNW, Direktur Rumah Kitab Ibu Lies Marcoes termasuk yang menyatakan keberatan itu.

Menurut Ibu Lies, Pak HNW menyatakan seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan saja.

Ini berarti Pak HNW tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual. Sebagai orang parlemen menunjukkan jika Pak HNW tidak menguasai poin utama persoalan terjadinya perkawinan anak.

Kesalahpahaman HNW terhadap masalah ini terlihat sejak dulu. Dia pernah menolak wacana pemerintah tentang pemberlakuan batas umur pernikahan.

Aturan rinci tentang batas minimal usia menikah atau batas maksimal beda usia memang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits.

Baca juga: Jangan Buru-buru Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Namun kesadaran masih akan perlunya kedewasaan mempelai secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial agar perkawinan bisa lebih dekat mencapai tujuan, telah melahirkan ijtihad perlunya batas usia minimal calon mempelai.

Meskipun batasannya sendiri berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tetapi intinya ada kesadaran kolektif bahwa demi kemaslahatan perlu aturan yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban.

Baca juga: Nikah Muda Relationship atau Relationshit

Maka langkah-langkah yang meminimalisir resiko perceraian akan memperkecil peluang eksploitasi, KDRT, dan disharmoni lainnya pun dilakukan negara dengan menuangkannya dalam undang-undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti halnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak.

Sekedar Pak HNW ketahui, di akhir tahun kemarin kami pernah berkumpul dengan kawan jaringan di Jawa Barat untuk membangun komitmen tentang pencegahan dan perkawinan anak,  hingga sepakat agar mendewasakan usia perkawinan anak-anak kita.

Ada seorang Ibu perwakilan dari PW Muslimat NU Jawa Barat yang saya lupa namanya,  mengatakan bahwa mereka sudah sering melakukan sosialisasi, lalu ketika ada tayangan di media massa berita tentang pernikahan putra seorang publik figur yang juga pendakwah, dengan usia masih belia, itu seperti mementahkan upaya yang sudah dilakukan. Masyarakat pada akhirnya melihat apa yang menjadi tontonan berubah jadi tuntunan.

Begitu pula yang tidak kami inginkan terkait pernyataan Pak HNW tersebut, akan membalikkan persepsi masyarakat tentang perkawinan anak dan pernikahan dini. Sehingga orang akan berbondong-bondong menikahkan anaknya, hanya karena alasan ingin melindungi mereka dari kejahatan seksual.

Baca juga: Nikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Alih-alih memberi perlindungan, justru akan menjerumuskan anak pada persoalan yang berkelindan antara kemiskinan berulang, rendahnya capaian IPM, kesehatan ibu muda dan bayi terganggu, pendidikan perempuan terputus, serta pendapatan perempuan rendah.

Pak HNW, saya kira semua elemen bangsa ini sepakat untuk meningkatkan kualitas generasi muda hingga ke tahun-tahun kemudian. Seperti yang pernah Pak HNW sampaikan jika saat ini Indonesia darurat moral dan akhlak. Maka menaikkan batas minimal usia menikah juga merupakan bagian dari menyelamatkan anak-anak bangsa dari keterpurukan dan ketertinggalan.

Karena untuk menyiapkan Indonesia hebat tidak hanya secara fisik, tapi juga mental spiritual, agar anak menjadi generasi yang tangguh dan tak mudah mengeluh. Menghindarkan anak, terutama perempuan dari pernikahan yang terlalu dini supaya mereka juga bisa maksimal mengembangkan potensinya.

Sehingga saya berharap tidak hanya pada Pak HNW, tapi juga pada yang lainnya,  selain mendorong adanya upaya hukum perlindungan terhadap anak melalui Perppu Pencegahan Perkawinan Anak, ada kesadaran pula dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak di negeri kita tercinta Indonesia.

Demikian penjelasan terkait kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Semoga bermanfaat. []

Tags: Hidayat Nur Wahidkejahatan seksualKoalisi Perempuan IndonesiaMKpernikahan anak.indramayupernikahan diniZahra Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri itu Bukan Pembantu Menurut Islam

Next Post

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

23 Februari 2026
Kawin Anak Masih Tinggi
Publik

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

5 Desember 2024
Pernikahan Dini
Personal

Pernikahan Dini Demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Prof Quraish Shihab

25 Oktober 2024
Pernikahan Dini
Publik

Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

7 Oktober 2024
Next Post
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0