Minggu, 24 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Zahra Amin Zahra Amin
23 November 2022
in Aktual
0
Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Ilustrasi: mpr.go.id

56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Tempo hari saya membaca berita yang memuat pernyataan Hidayat Nur Wahid (HNW) tentang pernikahan dini. Menurut anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam ungkapan bahasa Arab, pernikahan dini bermakna pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama.

Menurutnya, arti ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Arab berbeda dengan ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Indonesia. ‘Dini’ dalam bahasa Indonesia artinya ‘lebih dulu’ atau ‘lebih awal’ sedangkan ‘dini’ dalam bahasa Arab artinya ‘yang sesuai dengan ajaran agama.’

Begitu kira-kira yang saya tangkap dari pernyataan HNW.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Saya juga merasa gelisah saat HNW dengan gampangnya membandingkan pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak tanpa memahami konsep kejahatan seksual dengan baik.

HNW mengatakan bahwa angka kasus kejahatan seksual terhadap  anak di bawah umur lebih besar dibandingkan dengan kasus pernikahan dini. Di sinilah letak ketakpahaman HNW, dia tak paham bahwa pernikahan dini termasuk ke dalam kejahatan seksual terhadap anak.

Saya sangat ragu, HNW pernah bertemu dan bicara dengan para penyintas perkawinan anak. Saya ragu dia sanggup bertemu dengan minimal tiga orang pemohon yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Desember silam.

Dengan didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), para penyintas tersebut mengajukan gugatan terkait dengan batas minimal usia pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, untuk perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, disamakan dengan laki-laki.

Baca juga: Gerakan Bersama Stop Pernikahan Anak

Dua di antara pemohon gugatan merupakan orang Indramayu. Saya juga orang Indramayu. Kalau Pak HNW berkenan ingin bertemu meraka, kami siap mengantarkan dan menemani.

Pak HNW, perlu Anda ketahui, kawin anak itu tidak enak. Pernikahan dini membatasi tumbuh kembang dan potensi anak-anak. Mereka seharusnya masih mempunyai mimpi dan masa depan yang gemilang.

Perkawinan anak yang Pak HNW sebut dengan ‘pernikahan dini’ itu telah merampas hak bermain dan belajar anak. Dalam hal ini, yang paling rentan menerima risikonya yakni anak perempuan.

Baca juga: Lindungi Anak-anak Kita

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut hak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, harus menanggung beban dan pengasuhan anak, berisiko tinggi dalam hal reproduksi, tingginya jumlah anak stunting karena gizi buruk, serta menyumbang angka kematian ibu dan bayi.

Tidak hanya saya yang menyesalkan pendapat HNW, Direktur Rumah Kitab Ibu Lies Marcoes termasuk yang menyatakan keberatan itu.

Menurut Ibu Lies, Pak HNW menyatakan seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan saja.

Ini berarti Pak HNW tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual. Sebagai orang parlemen menunjukkan jika Pak HNW tidak menguasai poin utama persoalan terjadinya perkawinan anak.

Kesalahpahaman HNW terhadap masalah ini terlihat sejak dulu. Dia pernah menolak wacana pemerintah tentang pemberlakuan batas umur pernikahan.

Aturan rinci tentang batas minimal usia menikah atau batas maksimal beda usia memang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits.

Baca juga: Jangan Buru-buru Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Namun kesadaran masih akan perlunya kedewasaan mempelai secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial agar perkawinan bisa lebih dekat mencapai tujuan, telah melahirkan ijtihad perlunya batas usia minimal calon mempelai.

Meskipun batasannya sendiri berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tetapi intinya ada kesadaran kolektif bahwa demi kemaslahatan perlu aturan yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban.

Baca juga: Nikah Muda Relationship atau Relationshit

Maka langkah-langkah yang meminimalisir resiko perceraian akan memperkecil peluang eksploitasi, KDRT, dan disharmoni lainnya pun dilakukan negara dengan menuangkannya dalam undang-undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti halnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak.

Sekedar Pak HNW ketahui, di akhir tahun kemarin kami pernah berkumpul dengan kawan jaringan di Jawa Barat untuk membangun komitmen tentang pencegahan dan perkawinan anak,  hingga sepakat agar mendewasakan usia perkawinan anak-anak kita.

Ada seorang Ibu perwakilan dari PW Muslimat NU Jawa Barat yang saya lupa namanya,  mengatakan bahwa mereka sudah sering melakukan sosialisasi, lalu ketika ada tayangan di media massa berita tentang pernikahan putra seorang publik figur yang juga pendakwah, dengan usia masih belia, itu seperti mementahkan upaya yang sudah dilakukan. Masyarakat pada akhirnya melihat apa yang menjadi tontonan berubah jadi tuntunan.

Begitu pula yang tidak kami inginkan terkait pernyataan Pak HNW tersebut, akan membalikkan persepsi masyarakat tentang perkawinan anak dan pernikahan dini. Sehingga orang akan berbondong-bondong menikahkan anaknya, hanya karena alasan ingin melindungi mereka dari kejahatan seksual.

Baca juga: Nikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Alih-alih memberi perlindungan, justru akan menjerumuskan anak pada persoalan yang berkelindan antara kemiskinan berulang, rendahnya capaian IPM, kesehatan ibu muda dan bayi terganggu, pendidikan perempuan terputus, serta pendapatan perempuan rendah.

Pak HNW, saya kira semua elemen bangsa ini sepakat untuk meningkatkan kualitas generasi muda hingga ke tahun-tahun kemudian. Seperti yang pernah Pak HNW sampaikan jika saat ini Indonesia darurat moral dan akhlak. Maka menaikkan batas minimal usia menikah juga merupakan bagian dari menyelamatkan anak-anak bangsa dari keterpurukan dan ketertinggalan.

Karena untuk menyiapkan Indonesia hebat tidak hanya secara fisik, tapi juga mental spiritual, agar anak menjadi generasi yang tangguh dan tak mudah mengeluh. Menghindarkan anak, terutama perempuan dari pernikahan yang terlalu dini supaya mereka juga bisa maksimal mengembangkan potensinya.

Sehingga saya berharap tidak hanya pada Pak HNW, tapi juga pada yang lainnya,  selain mendorong adanya upaya hukum perlindungan terhadap anak melalui Perppu Pencegahan Perkawinan Anak, ada kesadaran pula dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak di negeri kita tercinta Indonesia.

Demikian penjelasan terkait kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Semoga bermanfaat. []

Tags: Hidayat Nur Wahidkejahatan seksualKoalisi Perempuan IndonesiaMKpernikahan anak.indramayupernikahan diniZahra Amin
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kawin Anak Masih Tinggi
Publik

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

5 Desember 2024
Pernikahan Dini
Personal

Pernikahan Dini Demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Prof Quraish Shihab

25 Oktober 2024
Pernikahan Dini
Publik

Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

7 Oktober 2024
Zahra Amin
Profil

Zahra Amin: Ulama Perempuan Muda Aktif Menyuarakan Isu Perempuan Melalui Tulisan

4 Juni 2024
Merawat Toleransi
Pernak-pernik

Festival Satu Hati Merawat Toleransi, Menjaga Indonesia tetap Lestari

10 Mei 2023
Lawan Ekstremisme
Pernak-pernik

Mari Lawan Ekstremisme di Sekeliling Kita

24 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore

    Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri
  • Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif
  • Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan
  • Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID