Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

“Perempuan sebagai satu jenis kelamin, secara alamiah lebih dekat dengan kesalehan." -Pythagoras-

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
16 Juni 2025
in Personal
0
Kesalehan Perempuan

Kesalehan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu ketika, kami – saya, beberapa teman dan senior saya Ustad Yudistira – bercengkrama di kantor pesantren. Malam yang sunyi menambah volume suara kami terdengar jelas. Inti pembicaraan itu perihal spiritual dan kesalehan perempuan. Dan tiba-tiba sampai pada titik di mana seniorku itu laksana seorang filsuf, Ustad Yudis melontarkan statement, “Sekali perempuan bergerak dalam spiritual, lelaki akan kalah selangkah di belakangnya”.

Begitulah statemen beliau atau yang semakna dengan itu. Poinnya, kaum lelaki sesungguhnya akan terpaut jauh selisihnya dalam bidang spiritual dengan perempuan bilamana sama-sama serius dan akses dan kesempatan menjalani laku spiritual sama.

Saya yang memang sedari tadi tidak banyak bicara dan lebih mewakafkan diri untuk mendengarkan. Dari satu obrolan ke obrolan lainnya, seketika berdecak kagum dengan pernyataan senior saya tentang kesalehan perempuan itu. Lebih penting, saya mengangguk mengafirmasinya dan membenahi posisi duduk sebagai tanda antusias terhadap topik kali ini. Perempuan jauh lebih di depan dalam laku suluk dari pada kaum lelaki.

Kesalehan Perempuan dalam Pandangan Pythagoras

Di sela-sela itu, pikiran saya melayang jauh menembus lorong zaman hingga abad sebelum Masehi. Perkiraan tahun 532 sebelum masehi, yang konon, tahun itu penanda dewasanya seorang filsuf Yunani bernama Pythagoras.

“Perempuan sebagai satu jenis kelamin, “Ujar Pythagoras, “secara alamiah lebih dekat dengan kesalehan”.

Demikian Bertrand Russell menuliskan kalam hikmah yang bersinggungan dengan feminisme dalam buku Sejarah Filsafat Barat (terjemahan). Tidak perlu heran, filsafat Pythagoras yang merupakan seorang Nabi keagamaan dan seorang matematisi murni – menurut penilaian Bertrand Russell – memang amat kentara dengan ajaran feminisme.

Ajaran feminisme yang dikembangkan dari pengaruh Orphisme – kaum yang menjalani kehidupan asketis dari agama Bacchus. Semisal prinsip dalam forum yang ia dirikan: antara laki-laki dan perempuan mendapatkan perlakuan yang sama. Barang properti milik bersama dan menjalani hidup yang sama.

Sayangnya, Russell tidak mengulas lebih jauh alasan apa dan dalam kapasitas apa perempuan lebih dekat dengan kesalehan atau nilai spiritual dalam perspektif Pythagoras. Apakah lantaran dewa-dewi zaman Yunani seringkali simbolnya adalah perempuan? Entah.

Kendatipun demikian, memang kita temukan dalam sejarah Islam figur-figur perempuan sebagaimana perkataan Pythagoras. Sebut saja di antaranya, Rabi’ah Adawiyah. Bahkan guru-guru spiritual Syaikhul Akbar Ibnu Arabi tiga di antaranya adalah perempuan.

Argumentasi yang Patriarkis

Sementara itu argumentasi Yudistira – dan saya tidak setuju argumen beliau – untuk menguatkan gagasan bahwa perempuan lebih cepat menuju Tuhan, berargumentasi bahwa karena porsi akalnya perempuan lebih sedikit dan lebih banyak porsi perasaannya. Berbeda dengan lelaki yang porsi akalnya lebih banyak ketimbang akal. Singkatnya, perempuan makhluk perasaan dan lelaki makhluk rasional.

Ketidaksetujuan saya hendak saya ajukan tetapi rupanya tak sesuai harapan. Kami – termasuk Yudistira sang penggagas ide perempuan lebih canggih dalam spiritual daripada laki-laki sebagaimana pandangan Pythagoras – bubar karena waktu tak memungkinkan.

Satu demi satu meninggalkan kantor pesantren menuju kamar masing-masing, tinggal saya masih termangu sendirian. Pikiran masih terpaut dengan beberapa bantahan argumentasi yang Yudistira ajukan: perempuan makhluk perasaan bukan rasional.

Oleh sebab itu, terpaksa saya memproyeksikan imajinasi seolah berdiskusi dengan beliau dalam lamunan. Argumen pertama, tentu argumentasi Yudistira ini misoginis yang tertanam dalam benak beliau yang kita sebut sebagai kaum patriarkis.

Saya tidak yakin, beliau sudah mengkhatamkan kitab apa dan berapa jurnal dan berapa penelitian sehingga berkesimpulan perempuan makhluk yang kurang rasional — konsekuensinya bukan manusia intelektual — kecuali sekadar dengar dari sesama kaum-kaum patriarkis yang kemudian mengendap dalam alam bawah sadarnya seolah pengetahuan.

Kedua, argumen perempuan makhluk yang lebih perasaan dan kurang mendayagunakan akal sehingga mengantarkan ke Tuhan lebih cepat dibanding laki-laki yang erat dengan akal itu. Mengesakan Tuhan takut ke akal dan cenderung senang ke perasaan. Padahal keduanya sama-sama makhluk Tuhan yang tak perlu Tuhan ketar-ketir dengan akal.

Istilah Akal

Ketiga, istilah “akal” yang Ustad Yudis gunakan masih ambigu. Konotasi maknanya, tidak jelas mengarah kemana. Saya khawatir, beliau menggunakan kata “akal” secara serampangan tanpa memperhatikan apa sebetulnya makna akal? Saya ragu beliau memperhatikan posisi akal dalam diskursus keislaman? Jangan-jangan, yang ia maksud “akal” – sebagaimana beliau mengatakan – adalah nafsu? Emang sama ya antara akal dan nafsu?

Padahal bila kita baca Ihya Ulumiddin, Imam al-Ghazali memaknai akal dengan berapa pengertian. Yang itu artinya kita mesti hati-hati menggunakan diksi akal agar tepat sasaran sesuai konteks pembicaraan.

Bahkan Syekh Abu Bakr Sytho al-Dimyati dalam kitab I’anah al-Thalibin mengulas dari pandangan para ulama bahwa akal adalah sesuatu yang bisa membedakan antara buruk dan baik. Sedangkan tempatnya dalam hati yang mana dari akal ini memancarkan energi menuju otak. Puncaknya, akal dan ilmu “bertengkar” siapakah diantara keduanya yang paling mulia di sisi Tuhannya?

Mengapa saya bilang demikian? Sebab Yudistira memberikan contoh semisal perempuan diberikan amalan oleh gurunya seringkali langsung ia laksanakan tanpa penundaan dengan dalih ini-itu lantaran perempuan kurang mendayagunakan akalnya. Sebaliknya, laki-laki bila diberikan tugas gurunya masih berdalih ini itu lantaran seringkali mendayagunakan akalnya. Begitulah Yudistira mencontohkannya.

Nah, dalam konteks tersebut layakkah laki-laki berakal dan perempuan tidak/minim? Jelas jawabannya tidak layak. Sebab — sesuai pengertian akal dalam I’anah al-Thalibin — mestinya yang berakal adalah mematuhi perintah guru karena itu baik dan tidak menundanya karena itu buruk. Dengan begitu, justru perempuan yang lebih rasional (akal) karena mematuhi anjuran gurunya sebagai sesuatu yang baik.

Pertanyaannya, lalu akal dalam pengertian apa yang dimaksud Ustad Yudistira? Jawabannya masih akan didiskusikan lebih lanjut nantinya. []

Tags: filsafatKesalehan PerempuanPythagorassufi perempuantasawuf
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
Personal

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

5 Juli 2025
Menyulam Spiritualitas
Personal

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

12 Juni 2025
Nyai Ratu Junti
Figur

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

18 Mei 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID