• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesehatan Istri Tanggungjawab Siapa?

Wahbah Zuhaili, ahli fiqh kontemporer dari Siria, menolak pandangan para ulama madzhab empat di atas. Menurutnya, nafkah untuk kesehatan adalah termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami

Redaksi Redaksi
29/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesehatan Istri

Kesehatan Istri

557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan para ulama madzhab empat, mereka sepakat bahwa suami tidak berkewajiban memberikan nafkah untuk sarana kesehatan istrinya, baik berupa biaya berobat ke dokter, atau uang untuk membeli obat-obatan dan sebagainya.

Menurut mereka, ongkos atau biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggungannya sendiri, baik dari uangnya sendiri maupun dari orang tuanya (keluarganya). Karena, kata mereka, pengobatan-pengobatan tersebut mereka perlukan untuk menjaga asal tubuhnya.

Oleh karena itu, maka biaya tersebut tidak boleh kita bebankan kepada pengguna manfaat atas tubuh itu. Persoalan ini dapat kita analogkan dengan membangun atau memperbaiki sebuah rumah kontrakan (sewa).

Perbaikan-perbaikan atas rumah kontrakan tersebut menjadi tanggungan pemilik rumah dan bukan kewajiban yang mengontrak (penyewa). Sedangkan untuk obat-obatan, mereka menganalogkannya dengan makanan cuci mulut. Makan jenis ini tidak harus ada atau ia sediakan.

Tampak jelas sudah bahwa dalam pandangan ulama fiqh madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, bahwa obat-obatan tidaklah dianggap sebagai kebutuhan pokok.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

Hal ini, karena kondisi masyarakat pada waktu itu secara umum tidak memerlukan pengobatan seperti keadaaan sekarang ini. Mereka pada umumnya hidup dalam keadaan sehat. Akan tetapi, dewasa ini, kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan telah menjadi bagian dari kebutuhan pokok.

Pandangan Wahbah Zuhaili

Wahbah Zuhaili, ahli fiqh kontemporer dari Siria, menolak pandangan para ulama madzhab empat di atas. Menurutnya, nafkah untuk kesehatan adalah termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Ia sama dengan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.

Menurutnya pemberian nafkah kesehatan merupakan bentuk dari mu’asyarah bi al-maruf. Katanya: “Bukanlah mu’asyarah bi al-ma’ruf namanya, kalau suami dalam keadaan isterinya sehat dapat bersenang-senang (istimta), tetapi manakala dia sakit, lalu mengembalikannya kepada keluarganya”.

Menurut Wahbah, Undang-undang Perkawinan Mesir tahun 1985 telah menetapkan bahwa nafkah untuk istri meliputi makan, sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), biaya-biaya pengobatan dan hal-hal lain yang diwajibkan oleh agama.”

Inilah saya kira pendapat fiqh yang lebih maslahat dan lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan sosial.
Agama tentu saja menyetujui pandangan ini, karena agama memang hadir untuk memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi manusia. []

Tags: istrikesehatansiapaTanggungjawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID