• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

Nyai. Fatma Laili Khorun Nida mengatakan keseimbangan itu adalah prinsip utama dalam membangun relasi suami dan istri.

Redaksi Redaksi
21/04/2022
in Aktual, Hikmah
0
keluarga sakinah

keluarga sakinah

156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Nyai. Fatma Laili Khorun Nida mengatakan keseimbangan itu adalah prinsip utama dalam membangun relasi suami dan istri.

Menurut Nyai Fatma, di dalam al-Qur’an, konsep keseimbangan itu sudah dijelasakan bahwa suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saat menjalani kehidupan rumah tangga.

Nyai Fatma merujuk pada salah satunya ayat al-Qur’an yang menyebutkan, hunna libatsul lakum wa antum libatsullahunna.

Artinya: perempuan adalah pakaian dari laki-laki dan begitu juga laki-laki pakaian bagi perempuan.

“Aya ini adalah ayat yang mengindentifikasi adanya narasi keseimbangan antara perempuan dan laki-laki terkait dengan keberfungsian mereka secara sosial maupun secara spiritual sekalipun,” kata Nyai Fatma, dalam video Ngaji Cinta di akun Facebook Mubadalah.id.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Tafsir Sakinah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

“Termasuk melakukan relasi dalam membangun kehidupan rumah tangga maupun dalam membangun masyarakat secara umum,” jelasnya.

Jadi, kata Nyai Fatma, dari situ tidak ada lagi ketimpangan. Tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada yang merasa lebih dan tidak ada yang merasa kurang disitu. “Itu yang dijadikan tujuan adanya syariat Islam dengan adanya keseimbangan,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan, bahwa posisinya sebagai istri dengan bahwa ada kewajiban istri terhadap suami, maka yang menjadi kewajiban istri terhadap suami itu menjadi hak suami.

Begitu juga sebaliknya, ada kewajiban suami terhadap istri, maka yang menjadi kewajiban suami terhadap istri itulah yang menjadi haknya istri.

“Saat keduanya terpenuhi, bisa terjadi secara seimbang maka disitulah akan tercapai kemaslahatan yang menjadi tujuan dari pernikahan, yakni menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah,” tutupnya. (Rul)

Tags: istrikeluargaKeseimbangansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID