Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kesetaraan Antar Umat Beragama dalam Menjalani Kehidupan Bersama

Laku beragama yang mubadalah berdasarkan semangat kesetaraan antar umat beragama, akan dapat meruntuhkan tembok mayoritas-minoritas

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
21 Juli 2023
in Publik
A A
0
Kesetaraan antar Umat Beragama

Kesetaraan antar Umat Beragama

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua pasti tahu kalau tidak hanya umat Islam saja. Namun, juga ada pemeluk agama Kristen; Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, dan Penghayat yang hidup bersama di Indonesia. Namun, seberepa sadarkah kita, bahwa dalam kehidupan yang beragam ini, sikap saling menghormati perbedaan dalam kehidupan bersama itu sangat perlu?

Ekspresi beragama yang mengedepankan sikap saling menghormati perbedaan, merupakan jalan damai dalam keberagamaan. Tanpanya, realitas perbedaan agama masyarakat Indonesia amat rentan perpecahan. Oleh karena itu, saling menghormati perbedaan agama amat penting, demi wujudnya kehidupan bersama yang rukun.

Meruntuhkan Tembok Mayoritas-Minoritas

Sikap saling menghormati perbedaan itu, kita bangun di atas pondasi semangat kesetaraan antar umat beragama dalam menjalani kehidupan bersama.

Dalam perbedaan agama, sudah menjadi realitas kehidupan bahwa ada penganut agama yang kuantitasnya lebih banyak, dan ada yang lebih sedikit. Realitas keberagamaan seperti ini, jika mengekspresi dalam laku mayoritas mendiskriminasi minoritas, dan minoritas juga tidak mau menghormati mayoritas, maka akan memunculkan sekat antara kelompok yang meniranisasi diri sebagai si paling kuasa (mayoritas), dan kelompok yang menjadi si tidak berdaya (minoritas).

Laku beragama yang mengekspresikan sekat mayoritas-minoritas tidak akan membawa kehidupan yang majemuk pada kerukunan. Yang ada malah chaos akibat jarak antara kedua pihak terus menjauh, sehingga kita tidak bisa saling menghormati perbedaan agama satu sama lain.

Oleh karena itu, realitas keberagamaan sepatutnya kita bangun di atas pondasi kesetaraan antar umat beragama. Bukan kesenjangan antara kelompok yang kuasa dan tak berdaya. Relasi ini dapat kita katakan sebagai hubungan mubadalah antara mayoritas dan minoritas. Di mana adanya kesalingan mayoritas mengayomi minoritas dan minoritas menghormati mayoritas.

Laku beragama yang mubadalah berdasarkan semangat kesetaraan antar umat beragama, akan dapat meruntuhkan tembok mayoritas-minoritas. Untuk kemudian mendorong kehidupan pada keadaan masyarakat multi-agama yang dapat hidup rukun dan damai dalam perbedaan.

Sebagai Satu Masyarakat Semua Pemeluk Agama Adalah Sama

Untuk mewujudkan keadaan masyarakat majemuk yang mengedepankan prinsip masyarakat multi-agama, kita perlu menyadari bahwa meski berbeda agama, sejatinya kita semua adalah satu masyarakat yang hidup bersama.

Dalam hal ini, sebagaimana penjelasan Gus Dur dalam Melawan Melalui Lelucon, “…kita harus mampu membedakan antara berjenis-jenis ‘kesamaan’, yang di mata agama dan yang di mata negara. Kesamaan di mata agama berkait dengan masalah inti ajaran, sedangkan kesamaan di mata negara adalah status di muka undang-undang, kedudukan di muka hukum.”

Jadi, berdasarkan status kepemelukan agama kita memang berbeda, namun sebagai warga negara, dan juga sebagai manusia, kita adalah sama sebagai satu masyarakat.

Gus Dur juga menjelaskan, “…Alquran sudah menetapkan agama yang benar di sisi Allah adalah Islam. Namun, tidak berarti negara tidak boleh memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama. Sebaliknya, keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum.

Persamaan teologis antara dua agama tidak akan mungkin ada–kalau diartikan sebagai hak merumuskan kebenaran mutlak Tuhan. Namun, persamaan kedudukan di muka hukum dapat ditegakkan selama ada yang memberikan perlakuan yang sama. Kita seharusnya memahami dengan kearifan.”

Dalam masalah teologis jelas bahwa agama-agama tidak sama, sebab masing-masing memiliki konsep ketuhanan dan imannya. Namun, dalam hal kehidupan bernegara, apa pun agamanya, semua pemeluk agama pantas mendapatkan ruang ekspresi beragama yang setara. Sebab, dalam konteks ini, kita semua adalah sama sebagai satu masyarakat yang hidup bersama.

Masyarakat Multi-Agama yang Hidup Bersama

Dalam kondisi hidup ber-“sama” sebagai satu masyarakat sepatutnya pondasi kehidupan kita bangun di atas semangat kesetaraan, dan bukan di atas ego mayoritas-minoritas. Bagi umat Muslim sendiri kesetaraan tidak sekadar tuntutan undang-undang dalam bernegara, namun juga merupakan kebajikan dalam berislam. Oleh karena itu, tidak heran jika sosok kosmopolit seperti Gus Dur mendasari keberislamannya dengan semangat kesetaraan.

Sebagaimana Greg Barton dalam Memahami Abdurrahman Wahid menjelaskan, “Tema yang paling jelas muncul dalam tulisan Abdurrahman adalah bahwa Islam adalah keyakinan yang menebar kasih sayang, yang secara mendasar toleran dan menghargai perbedaan.

Artinya Islam adalah keyakinan yang egaliter, keyakinan yang secara fundamental tidak mendukung perlakuan yang tidak adil karena alasan kelas, suku, ras, gender, atau pengelompokan-pengelompokan lainnya dalam masyarakat. Bagi Abdurrahman Wahid Islam adalah keimanan yang mengakui bahwa, dalam pandangan Tuhan, semua manusia adalah setara. Bahkan status Muslim dan non-Muslim pun setara….”

Karenanya tirani mayoritanisme merupakan tabu dalam kehidupan umat Muslim. Sebab, pada dasarnya, semangat keislaman mendorong pada kesadaran kesetaraan sesama manusia. Sehingga, bagi umat Muslim di Indonesia seharusnya term yang berkembang dalam realitas masyarakat Nusantara yang majemuk bukanlah “kami adalah mayoritas”, melainkan “kita adalah satu masyarakat multi-agama yang hidup bersama.”

Tentu kesadaran sebagai masyarakat multi-agama tidak hanya bagi umat Muslim. Namun, juga perlu mengedepan dalam kehidupan umat non-Muslim. Sehingga, kita semua dapat benar-benar membangun satu masyarakat multi-agama yang hidup bersama dalam kerukunan dan kedamaian. []

Tags: Kelompok MinoritasKerukunan Antar Umat BeragamaPrinsip KesetaraanPrinsip Relasi MubadalahToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih Kepada Usia Anak-anak

Next Post

Dampak Polusi Udara Pembakaran Sampah bagi Kesehatan Warga Desa Paniis

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Bencana Kemanusiaan
Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

19 Maret 2025
Pelarangan Jalsah Salanah
Kolom

Pelarangan Jalsah Salanah: Minoritas, Kecemasan dan Mitos Sila Kelima?

1 Januari 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Next Post
Desa Paniis

Dampak Polusi Udara Pembakaran Sampah bagi Kesehatan Warga Desa Paniis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0