Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kesetaraan Antar Umat Beragama dalam Menjalani Kehidupan Bersama

Laku beragama yang mubadalah berdasarkan semangat kesetaraan antar umat beragama, akan dapat meruntuhkan tembok mayoritas-minoritas

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
21 Juli 2023
in Publik
A A
0
Kesetaraan antar Umat Beragama

Kesetaraan antar Umat Beragama

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua pasti tahu kalau tidak hanya umat Islam saja. Namun, juga ada pemeluk agama Kristen; Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, dan Penghayat yang hidup bersama di Indonesia. Namun, seberepa sadarkah kita, bahwa dalam kehidupan yang beragam ini, sikap saling menghormati perbedaan dalam kehidupan bersama itu sangat perlu?

Ekspresi beragama yang mengedepankan sikap saling menghormati perbedaan, merupakan jalan damai dalam keberagamaan. Tanpanya, realitas perbedaan agama masyarakat Indonesia amat rentan perpecahan. Oleh karena itu, saling menghormati perbedaan agama amat penting, demi wujudnya kehidupan bersama yang rukun.

Meruntuhkan Tembok Mayoritas-Minoritas

Sikap saling menghormati perbedaan itu, kita bangun di atas pondasi semangat kesetaraan antar umat beragama dalam menjalani kehidupan bersama.

Dalam perbedaan agama, sudah menjadi realitas kehidupan bahwa ada penganut agama yang kuantitasnya lebih banyak, dan ada yang lebih sedikit. Realitas keberagamaan seperti ini, jika mengekspresi dalam laku mayoritas mendiskriminasi minoritas, dan minoritas juga tidak mau menghormati mayoritas, maka akan memunculkan sekat antara kelompok yang meniranisasi diri sebagai si paling kuasa (mayoritas), dan kelompok yang menjadi si tidak berdaya (minoritas).

Laku beragama yang mengekspresikan sekat mayoritas-minoritas tidak akan membawa kehidupan yang majemuk pada kerukunan. Yang ada malah chaos akibat jarak antara kedua pihak terus menjauh, sehingga kita tidak bisa saling menghormati perbedaan agama satu sama lain.

Oleh karena itu, realitas keberagamaan sepatutnya kita bangun di atas pondasi kesetaraan antar umat beragama. Bukan kesenjangan antara kelompok yang kuasa dan tak berdaya. Relasi ini dapat kita katakan sebagai hubungan mubadalah antara mayoritas dan minoritas. Di mana adanya kesalingan mayoritas mengayomi minoritas dan minoritas menghormati mayoritas.

Laku beragama yang mubadalah berdasarkan semangat kesetaraan antar umat beragama, akan dapat meruntuhkan tembok mayoritas-minoritas. Untuk kemudian mendorong kehidupan pada keadaan masyarakat multi-agama yang dapat hidup rukun dan damai dalam perbedaan.

Sebagai Satu Masyarakat Semua Pemeluk Agama Adalah Sama

Untuk mewujudkan keadaan masyarakat majemuk yang mengedepankan prinsip masyarakat multi-agama, kita perlu menyadari bahwa meski berbeda agama, sejatinya kita semua adalah satu masyarakat yang hidup bersama.

Dalam hal ini, sebagaimana penjelasan Gus Dur dalam Melawan Melalui Lelucon, “…kita harus mampu membedakan antara berjenis-jenis ‘kesamaan’, yang di mata agama dan yang di mata negara. Kesamaan di mata agama berkait dengan masalah inti ajaran, sedangkan kesamaan di mata negara adalah status di muka undang-undang, kedudukan di muka hukum.”

Jadi, berdasarkan status kepemelukan agama kita memang berbeda, namun sebagai warga negara, dan juga sebagai manusia, kita adalah sama sebagai satu masyarakat.

Gus Dur juga menjelaskan, “…Alquran sudah menetapkan agama yang benar di sisi Allah adalah Islam. Namun, tidak berarti negara tidak boleh memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama. Sebaliknya, keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum.

Persamaan teologis antara dua agama tidak akan mungkin ada–kalau diartikan sebagai hak merumuskan kebenaran mutlak Tuhan. Namun, persamaan kedudukan di muka hukum dapat ditegakkan selama ada yang memberikan perlakuan yang sama. Kita seharusnya memahami dengan kearifan.”

Dalam masalah teologis jelas bahwa agama-agama tidak sama, sebab masing-masing memiliki konsep ketuhanan dan imannya. Namun, dalam hal kehidupan bernegara, apa pun agamanya, semua pemeluk agama pantas mendapatkan ruang ekspresi beragama yang setara. Sebab, dalam konteks ini, kita semua adalah sama sebagai satu masyarakat yang hidup bersama.

Masyarakat Multi-Agama yang Hidup Bersama

Dalam kondisi hidup ber-“sama” sebagai satu masyarakat sepatutnya pondasi kehidupan kita bangun di atas semangat kesetaraan, dan bukan di atas ego mayoritas-minoritas. Bagi umat Muslim sendiri kesetaraan tidak sekadar tuntutan undang-undang dalam bernegara, namun juga merupakan kebajikan dalam berislam. Oleh karena itu, tidak heran jika sosok kosmopolit seperti Gus Dur mendasari keberislamannya dengan semangat kesetaraan.

Sebagaimana Greg Barton dalam Memahami Abdurrahman Wahid menjelaskan, “Tema yang paling jelas muncul dalam tulisan Abdurrahman adalah bahwa Islam adalah keyakinan yang menebar kasih sayang, yang secara mendasar toleran dan menghargai perbedaan.

Artinya Islam adalah keyakinan yang egaliter, keyakinan yang secara fundamental tidak mendukung perlakuan yang tidak adil karena alasan kelas, suku, ras, gender, atau pengelompokan-pengelompokan lainnya dalam masyarakat. Bagi Abdurrahman Wahid Islam adalah keimanan yang mengakui bahwa, dalam pandangan Tuhan, semua manusia adalah setara. Bahkan status Muslim dan non-Muslim pun setara….”

Karenanya tirani mayoritanisme merupakan tabu dalam kehidupan umat Muslim. Sebab, pada dasarnya, semangat keislaman mendorong pada kesadaran kesetaraan sesama manusia. Sehingga, bagi umat Muslim di Indonesia seharusnya term yang berkembang dalam realitas masyarakat Nusantara yang majemuk bukanlah “kami adalah mayoritas”, melainkan “kita adalah satu masyarakat multi-agama yang hidup bersama.”

Tentu kesadaran sebagai masyarakat multi-agama tidak hanya bagi umat Muslim. Namun, juga perlu mengedepan dalam kehidupan umat non-Muslim. Sehingga, kita semua dapat benar-benar membangun satu masyarakat multi-agama yang hidup bersama dalam kerukunan dan kedamaian. []

Tags: Kelompok MinoritasKerukunan Antar Umat BeragamaPrinsip KesetaraanPrinsip Relasi MubadalahToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih Kepada Usia Anak-anak

Next Post

Dampak Polusi Udara Pembakaran Sampah bagi Kesehatan Warga Desa Paniis

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Bencana Kemanusiaan
Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

19 Maret 2025
Pelarangan Jalsah Salanah
Kolom

Pelarangan Jalsah Salanah: Minoritas, Kecemasan dan Mitos Sila Kelima?

1 Januari 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Next Post
Desa Paniis

Dampak Polusi Udara Pembakaran Sampah bagi Kesehatan Warga Desa Paniis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0