Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Tokoh Perempuan Nahdlatul Ulama Masa Kini

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
2 Juli 2022
in Figur
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

9
SHARES
462
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gagasan perempuan NU saat ini semakin banyak menjadi rujukan konsep kesetaraan gender untuk sebagian aktivis perempuan muslim di Indonesia. Gagasan tersebut kemudian menjadi lokomotif yang tersebar melalui karya diantaranya buku dan publikasi lain, seperti yang dilakukan oleh Shinta Nuriyah Wahid, Khofifah Indar Parawansa, dan Siti Musdah Mulia.

Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid

Shinta Nuriyah, isteri KH. Abdurrahman Wahid adalah tokoh perempuan NU yang memunculkan perspektif ketidakadilan gender timbul dari relasi yang dibangun dalam keluarga. Bahwa nilai patriarki yang perempuan alami karena ajaran agama yang misoginis yang dianggap kebenaran mutlak. Hal ini termaktub dalam karyanya bersama Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Karya ini berjudul “Wajah Baru Relasi Suami Isteri : Telaah Kitab Uqud al-Lujjayn.”

Buku tersebut berisi tentang telaah ulang atau kajian kembali tentang kitab Uqud al-Lujjayn, karya Muhammad Ibn Umar al-Banten al-Jawy pada tahun 1877 M. Kitab tersebut membahas Hak dan Kewajiban suami isteri.

Khofifah Indar Parawansa

Salah satu tokoh perempuan NU yang bergerak dalam bidang politik, Khofifah Indar Parawansa juga terkenal sebagai pelopor nilai kesetaraan gender bagi kaum nahdilyyin masa kini. Pemikiran kesetaraan gender termaktub dalam bukunya yang berjudul “Mengukur Paradigma Menembus Tradisi : Pemikiran tentang Keserasian Gender”.

Bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender (laki-laki dan perempuan), keadilan sosial dan penjaminan Hak Asasi Manusia, kita memerlukan perbaikan kualitas, status, dan dan peran perempuan dalam pembangunan agar meningkatnya keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia yang setara.

Menurut pendapatnya, kualitas perempuan penting untuk menunjang pembangunan Indonesia. Sementara itu, pembangunan yang mengabaikan keserasian dan keadilan (gender) akan berakibat pada upaya peningkatan kualitas perempuan. (Parawansa, 2006).

Selain itu, dalam buku “NU, Perempuan, Indonesia, Sudut Pandang Islam Tradisional” Khofifah menuliskan perlunya perempuan NU untuk menyebar dan menggeluti berbagai profesi di ruang publik, agar bisa turut serta membantu menyelesaikan masalah yang Indonesia hadapi.

Bahkan dalam buku yang berjudul “Memimpin, Melayani” karangannya, Khofifah menegaskan bahwa dengan adanya latar belakang keberagaman, menilai laki-laki dan perempuan itu memiliki peluang yang sama untuk memimpin baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari itu kita memerlukan keterbukaan dan dukungan dari berbagai pihak, terutama pimpinan organisasi dan tokoh masyarakat untuk mendorong perempuan agar bisa memimpin. (Parawansa, 2015).

Musdah Mulia

Selain itu, dalam bidang teks keagamaan, tokoh perempuan NU yang lain adalah Siti Musdah Mulia. Yang terkenal dengan karya best sellernya berjudul “Muslimah Reformis: Perempuan Baru Keagamaan”. Buku yang mengungkapkan tentang kesetaraan gender, seksualitas dan politik perempuan.

Musdah Mulia mengajak para perempuan untuk menyuarakan Islam yang ramah perempuan dan peduli akan masalah-masalah kemanusiaan. Terungkap juga bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan penghormatan dan memuliakan sesama tanpa melihat jenis kelamin, gender, suku, ras dan ikatan primordial lainnya.

Pembahasan kesetaraan gender lebih mendetail adalah pada buku Musdah Mulia yang berjudul “Kemuliaan Perempuan dalam Islam”. Bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang memiliki martabat yang sama, penciptaan dari unsur yang satu (nafs wahidah).

Bahwa keduanya tercipta dengan tujuan untuk menjadi pemimpin untuk mengelola kehidupan di muka bumi. Laki-laki dan perempuan menerima beban atas tugas yang sama yaitu amar ma’ruf nahi munkar untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, damai, bahagia dalam ridha Allah.

Patriarki Akar Ketidakadilan Gender

Dari keempat tokoh tersebut, menganggap bahwa patriarki merupakan sumber kompleks bagi perempuan. Perspektif yang terlahir dari pemikiran mereka itu, adalah bersumber dari kajian ulang.

Perjuangan kesetaraan gender adalah perjuangan yang menuntut penyetaraan, baik dari segi hak hukum, hak ekonomi, hak reproduksi, hak politik, dan segala bentuk hak asasi manusia antara laki-laki, perempuan, dan eksistensi gender lainnya.

Substansi dari feminisme dan kesetaraan gender adalah terwujudnya keadilan berdasarkan gender. Masyarakat yang bebas dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Lalu, mengacu pada substansi tersebut, apakah terdapat pertentangan dengan perjuangan Nabi?

Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tokoh yang paling vokal dalam menentang penindasan manusia atas manusia? Perbudakan terhapus, kaum mustadh’afin terangkat derajatnya, poligami terbatasi. Dan menghilangkan sekat-sekat identitas sempit manusia berdasarkan asal usul yang sama, yakni Adam dan Hawa. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKesetaraan GenderKesetaraan Laki-laki PerempuanNahdlatul UlamaPrinsip Kesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Ketika Mendengar Petir

Next Post

3 Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Mendatangkan Banyak Pahala

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Amalan di Bulan Dzulhijjah

3 Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Mendatangkan Banyak Pahala

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0