Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة,

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
29 Januari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

15
SHARES
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin pembahasan ini sudah usang karena sudah kita ketahui. Pembahasannya pun sudah banyak ditemukan di mana-mana. Yah, kajian fikih yang tentang bagaimana ibadah perempuan yang sedang haid. Sebelum saya jelaskan pun, tulisan ini sudah bisa kita tebak akan membahas tentang larangan-larangan. Dan, ya, itu benar.

Dalam kitab fikih, dari yang ringkasan hingga yang komprehensif, bab haid selalu ada. Wajar sih, karena memang haid ini merupakan kondisi biologis yang pasti (umumnya) perempuan alami. Penjelasan fikih di bab haid, tidak lepas dengan yang namanya larangan. Dengan maksud lain, Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang terkait dengan kesucian.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة, yang oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun hadis itu menyuruh meninggalkan salat, bukan berarti menjadi tanggungan yang harus terlunasi ketika sudah suci.

Ketika perempuan sedang haid, kewajiban salat pada masa tersebut gugur dan tidak perlu terganti (qadha’). Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama (ijma’). (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 625).

Bagaimana dengan Ibadah Puasa?

Berbeda dengan salat, kalau puasa meskipun tidak boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, namun kewajiban puasa tidak gugur. Yang dimaksud puasa di sini adalah puasa Ramadan. Kenapa ini bisa berbeda? Kalau tidak adanya qadha’ salat, itu berdasarkan pada pertimbangan syariat, karena salat kita lakukan setiap hari.

Dengan demikian ketika perempuan yang haid tadi masih wajib menggantinya, sementara haid terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, maka niscaya akan menimbulkan kesulitan, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam yang menghendaki kelonggoran. Sedangkan puasa kenapa tidak gugur karena ia hanya kita lakukan pada waktu tertentu. Yakni sebulan dalam setahun, sehingga untuk menggantinya itu tidak sampai memberatkan.

Selanjutnya, selain salat dan puasa yang dilarang, perempuan yang lagi haid juga dilarang membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawanya. Hal ini sama dengan orang yang kondisinya dalam keadaan junub. Kalau larangan ini, bertumpu pada dalil Al-Qur’an serta hadis.

Namun para ulama, imam Syafi’i misalnya, beliau masih memberikan pengecualian dalam kondisi atau situasi darurat. Misalnya untuk menyelamatkan mushaf dari kerusakan, terkena najis, atau bahaya lainnya yang dapat menghinakan mushaf. Nah, imam Syafi’i melihat keadaan seperti ini, membawa mushaf bagi  perempuan yang haid justru ia perbolehkan. (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 626).

Menyoal Qadla Salat

Dalam penjelasan kitab fikih klasik seperti fathul mui’n, bahwa bagi perempuan haid diharamkan untuk mengqadha’ salat. Menurut pendapat yang kita jadikan pegangan (mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i, perbuatan tersebut hukumnya makruh, dan jikalau memaksa melakukan, maka qadha’ salat wajib tadi tetap sah, tapi sebagai salat sunnah mutlak yang tidak ada nilai pahalanya.

Sekedar penegasan, saya akan mengutip sekali lagi dari perkataan salah satu ulama:

وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، «لقول عائشة – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: كانت إحدانا على عهد رسول الله – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إذا طهرت من حيضها تقضي الصيام ولا تقضي الصلاة» ولأن في قضاء الصلوات إحراجا لتضاعفها، ولا حرج في قضاء

“Perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.:“Pada masa Rasulullah ﷺ, apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidnya, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.” Hal ini karena mengqadha salat akan menimbulkan kesulitan akibat jumlahnya yang banyak dan berulang, sedangkan mengqadha puasa tidak menimbulkan kesulitan.” (Al-‘Ainī, Al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah, jilid 1, hlm. 640). Ya, ini hanya sekedar informasi bagi yang belum tahu, dan sebagai pengingat bagi yang sudah tahu namun lupa (tanpa menggurui).

(Sebagai tambahan), dari sini, mungkin ada yang bertanya apakah gara-gara ini ada yang mengatakan bahwa agama perempuan kurang, karena juga di dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha tidak pernah haid sebagai penanda wanita suci dan sempurna, sehingga ada kesimpulan bahwa wanita yang haid adalah sebagai bentuk ketidaksempurnaan agamanya. Itu salah, itu tidak benar.

Mungkin saya di sini akan menampilkan satu penjelasan yang menilai dari riwayat tersebut:

ابْنَتِى فاطِمةُ حَوْراءُ آدمِيَّة لم تحض، وَلَمْ تَطْمِثْ، وإنَّما سَمَّاها فاطمة لأنَّ الله تعالى فَطَمَها ومُحِبِّيهَا من النَّار

خطّ عن ابن عباس وقال: ليس بثابت، وفيه مجاهيل، وأورده ابن الجوزى في الموضوعات

“Putriku Fāṭimah adalah perempuan suci keturunan Adam; ia tidak mengalami haid dan tidak pula disentuh (oleh laki-laki). Ia dinamai Fāṭimah karena Allah Ta‘ala telah memutuskan (menjauhkan) dirinya dan orang-orang yang mencintainya dari api neraka. Riwayat ini dinukil dari Ibnu ‘Abbās r.a., namun para ulama menegaskan bahwa riwayat tersebut tidak sahih. Dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang tidak dikenal (majhūl). Karena itu, Ibnu al-Jauzī memasukkannya ke dalam kitab al-Mawḍū‘āt (hadis-hadis palsu).” (Al-Suyūṭī, Jam‘ al-Jawāmi‘ (al-Jāmi‘ al-Kabīr), jilid 1, hlm. 81). []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih HaidFikih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuan Haidpuasasalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Next Post

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Esensi Salat
Hikmah

Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

12 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Next Post
Ekonomi Keluarga

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0