Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة,

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
29 Januari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

15
SHARES
737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin pembahasan ini sudah usang karena sudah kita ketahui. Pembahasannya pun sudah banyak ditemukan di mana-mana. Yah, kajian fikih yang tentang bagaimana ibadah perempuan yang sedang haid. Sebelum saya jelaskan pun, tulisan ini sudah bisa kita tebak akan membahas tentang larangan-larangan. Dan, ya, itu benar.

Dalam kitab fikih, dari yang ringkasan hingga yang komprehensif, bab haid selalu ada. Wajar sih, karena memang haid ini merupakan kondisi biologis yang pasti (umumnya) perempuan alami. Penjelasan fikih di bab haid, tidak lepas dengan yang namanya larangan. Dengan maksud lain, Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang terkait dengan kesucian.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة, yang oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun hadis itu menyuruh meninggalkan salat, bukan berarti menjadi tanggungan yang harus terlunasi ketika sudah suci.

Ketika perempuan sedang haid, kewajiban salat pada masa tersebut gugur dan tidak perlu terganti (qadha’). Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama (ijma’). (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 625).

Bagaimana dengan Ibadah Puasa?

Berbeda dengan salat, kalau puasa meskipun tidak boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, namun kewajiban puasa tidak gugur. Yang dimaksud puasa di sini adalah puasa Ramadan. Kenapa ini bisa berbeda? Kalau tidak adanya qadha’ salat, itu berdasarkan pada pertimbangan syariat, karena salat kita lakukan setiap hari.

Dengan demikian ketika perempuan yang haid tadi masih wajib menggantinya, sementara haid terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, maka niscaya akan menimbulkan kesulitan, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam yang menghendaki kelonggoran. Sedangkan puasa kenapa tidak gugur karena ia hanya kita lakukan pada waktu tertentu. Yakni sebulan dalam setahun, sehingga untuk menggantinya itu tidak sampai memberatkan.

Selanjutnya, selain salat dan puasa yang dilarang, perempuan yang lagi haid juga dilarang membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawanya. Hal ini sama dengan orang yang kondisinya dalam keadaan junub. Kalau larangan ini, bertumpu pada dalil Al-Qur’an serta hadis.

Namun para ulama, imam Syafi’i misalnya, beliau masih memberikan pengecualian dalam kondisi atau situasi darurat. Misalnya untuk menyelamatkan mushaf dari kerusakan, terkena najis, atau bahaya lainnya yang dapat menghinakan mushaf. Nah, imam Syafi’i melihat keadaan seperti ini, membawa mushaf bagi  perempuan yang haid justru ia perbolehkan. (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 626).

Menyoal Qadla Salat

Dalam penjelasan kitab fikih klasik seperti fathul mui’n, bahwa bagi perempuan haid diharamkan untuk mengqadha’ salat. Menurut pendapat yang kita jadikan pegangan (mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i, perbuatan tersebut hukumnya makruh, dan jikalau memaksa melakukan, maka qadha’ salat wajib tadi tetap sah, tapi sebagai salat sunnah mutlak yang tidak ada nilai pahalanya.

Sekedar penegasan, saya akan mengutip sekali lagi dari perkataan salah satu ulama:

وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، «لقول عائشة – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: كانت إحدانا على عهد رسول الله – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إذا طهرت من حيضها تقضي الصيام ولا تقضي الصلاة» ولأن في قضاء الصلوات إحراجا لتضاعفها، ولا حرج في قضاء

“Perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.:“Pada masa Rasulullah ﷺ, apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidnya, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.” Hal ini karena mengqadha salat akan menimbulkan kesulitan akibat jumlahnya yang banyak dan berulang, sedangkan mengqadha puasa tidak menimbulkan kesulitan.” (Al-‘Ainī, Al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah, jilid 1, hlm. 640). Ya, ini hanya sekedar informasi bagi yang belum tahu, dan sebagai pengingat bagi yang sudah tahu namun lupa (tanpa menggurui).

(Sebagai tambahan), dari sini, mungkin ada yang bertanya apakah gara-gara ini ada yang mengatakan bahwa agama perempuan kurang, karena juga di dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha tidak pernah haid sebagai penanda wanita suci dan sempurna, sehingga ada kesimpulan bahwa wanita yang haid adalah sebagai bentuk ketidaksempurnaan agamanya. Itu salah, itu tidak benar.

Mungkin saya di sini akan menampilkan satu penjelasan yang menilai dari riwayat tersebut:

ابْنَتِى فاطِمةُ حَوْراءُ آدمِيَّة لم تحض، وَلَمْ تَطْمِثْ، وإنَّما سَمَّاها فاطمة لأنَّ الله تعالى فَطَمَها ومُحِبِّيهَا من النَّار

خطّ عن ابن عباس وقال: ليس بثابت، وفيه مجاهيل، وأورده ابن الجوزى في الموضوعات

“Putriku Fāṭimah adalah perempuan suci keturunan Adam; ia tidak mengalami haid dan tidak pula disentuh (oleh laki-laki). Ia dinamai Fāṭimah karena Allah Ta‘ala telah memutuskan (menjauhkan) dirinya dan orang-orang yang mencintainya dari api neraka. Riwayat ini dinukil dari Ibnu ‘Abbās r.a., namun para ulama menegaskan bahwa riwayat tersebut tidak sahih. Dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang tidak dikenal (majhūl). Karena itu, Ibnu al-Jauzī memasukkannya ke dalam kitab al-Mawḍū‘āt (hadis-hadis palsu).” (Al-Suyūṭī, Jam‘ al-Jawāmi‘ (al-Jāmi‘ al-Kabīr), jilid 1, hlm. 81). []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih HaidFikih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuan Haidpuasasalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Next Post

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Film Horor
Publik

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Next Post
Ekonomi Keluarga

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0