Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Sabar Dijadikan Alasan Membungkam Suara Istri

Sabar bukan berarti kita diam secara pasif dengan ketidakadilan yang kita alami. Bahkan Rasulullah mengatakan untuk kita berbuat sesuatu bila melihat kemungkaran

Rias Julia Impiani Zavlak by Rias Julia Impiani Zavlak
16 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
KDRT

KDRT

8
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkah kamu mendengar ketika seorang istri diperlakukan tidak adil oleh suaminya, jawaban yang sering terlontar dari orang-orang adalah menyuruhnya untuk bersabar. “Bersabarlah dan tutupi aib suamimu,” katanya. Namun bagaimana bila sudah masuk ke dalam ranah kekerasan rumah tangga. Baik itu secara verbal, non verbal, hingga kekerasan seksual. Haruskah seorang perempuan tetap diam dan dilarang untuk meminta keadilan atas penindasan terhadap dirinya, dan bersabar?

Sayangnya, masih banyak orang yang salah mengartikan sabar. Sabar menurut sebagian orang adalah bersikap pasrah dan berdiam diri atas apa yang sedang menimpa dirinya, meski itu penindasan sekalipun. Bersabar dan pasrah kepada Allah tanpa berbuat apapun. Sehingga, seringnya ketika seorang perempuan dilecehkan, atau dianiaya, banyak dari kita yang hanya menyuruh mereka untuk bersabar. Padahal bersabar dalam menghadapi pelecehan dan penindasan jauh dari Islam.

Sabar bukan berarti kita diam secara pasif dengan ketidakadilan yang kita alami. Bahkan Rasulullah mengatakan untuk kita berbuat sesuatu bila melihat kemungkaran. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman’.” (HR. Muslim).

Dari hadis ini kita bisa mengambil bahwa ada tiga tingkatan bagaimana kita merespon apabila melihat ketidakadilan. Barang siapa yang apabila mampu mengubah kemungkaran atau ketidakadilan itu dengan tangan, maka dia wajib melakukannya. Konteks tangan disini, bisa dilakukan oleh pemimpin atau petugas berwenang, yang seyogyanya mereka mempunyai kekuasaan, sehingga bisa memihak kepada korban penindasan dan memberikan hukuman kepada pelaku.

Apabila seseorang tidak bisa mengubah ketidakadilan dengan tangan, maka kewajiban melawan ketidakadilan adalah dengan menggunakan lisannya. Ini bisa kita aplikasikan bersama sebagai masyarakat umum, apalagi sesama perempuan untuk memihak kepada korban dan memberikan dukungan baik secara moril maupun lisan. Dan bila itupun kita tidak mampu, paling tidak kita ubah hati kita dengan membenci ketidakadilan itu dalam hati. Tidak membenarkan pelaku dan tahu bahwa tindakan mereka salah. Itulah selemah-lemahnya iman. Bukan malah memojokkan korban dan victim blaming.

Bersabar dan berserah itu perlu. Tapi bersabar seperti apakah itu? Bersabar pasrah kepada Allah, menerima bahwa mungkin sekarang kita sedang diberikan ujian. Namun penerimaan tersebut harus beriringan dengan usaha kita untuk mengubah keadaan. Sabar dalam setiap kondisi dalam hidup dengan tidak menyerah dan berpaling dari Allah SWT. Bukankah dalam Al-qur’an tertulis “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Rad: 11)

Sebagai umat Muslim memang kita dilarang untuk membicarakan aib sendiri, maupun aib sesama saudara Muslim. Juga, bahwa seseorang adalah seumpama pakaian yang menutupi kekurangan pasangannya. Namun, ada beberapa kondisi dimana kita diperbolehkan berghibah membuka aib dan membicarakan keburukan orang lain.

Laman NU merinci kondisi-kondisinya sebagai berikut;

Pertama, dalam persidangan di hadapan muka hakim. Seseorang diperbolehkan menceritakan penganiaya yang telah berbuat zalim terhadapnya.

Kedua, melaporkan kejadian tindakan penganiayan kepada pihak berwajib dengan maksud mengubah kemungkaran tersebut.

Ketiga, dalam hal menanyakan suatu fatwa, seseorang diperbolehkan menceritakan dengan maksud memberi penggambaran yang jelas kepada ulama yang mengeluarkan fatwa.

Keempat, mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan si pelaku. Dalam kondisi ini dimana kejahata pelaku belum terungkap ke publik dengan maksud supaya tidak ada lagi korban selanjutnya.

Kelima, dalam kondisi dimana pelaku melakukan kejahatan secara terang-terangan. Dalam kondisi ini kita diperbolehkan membicarakan kejahatan pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Keenam, untuk menandai seseorang yang kurang fisiknya atau gelar buruk sebagai penanda. Misalnya ketika di suatu tempat, banyak orang yang kebetulan bernama si Fulan, maka kita diperbolehkan memanggilnya tanpa bermaksud merendahkan, dengan sebutan si Fulan yang pendek, si Fulan yang tuna rungu, dsb. Namun alangkah baiknya, hal tersebut telah disepakatai dengan orang yang bersangkutan untuk menghindari melukai perasaan orang tersebut.

Semua yang kita miliki, termasuk tubuh kita adalah titipan. Pada waktunya nanti, semua akan kembali kepada Allah SWT. Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga amanah dengan mencintai diri kita sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Menuntut keadilan ketika diri kita diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, adalah salah satu bentuk mencintai dan menghargai diri kita sebagai makhluk ciptaan Allah.

Begitu pula bila kita melihat bentuk kemungkaran. Cobalah ubah dengan tangan, bila tidak mampu maka suarakan dan ubah melalui lisan. Bila itu pun kita tidak mampu, maka ubahlah hati kita dengan membenci kemungkaran itu. Itulah selemah-lemahnya iman. []

Tags: istriketidakadilanperempuanSabar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (2)

Next Post

Yuk, Wujudkan Kesantunan Berkomentar di Media Sosial!

Rias Julia Impiani Zavlak

Rias Julia Impiani Zavlak

Rias Julia Impiani Zavlak, yang biasa dipanggil Yasi. Merupakan alumni dari The London School of Public Relations Jakarta. Seorang full time mom dan part time content creator/writer. Karyanya pernah dibukukan dalam Antalogi Cerpen dan Puisi (vol 1 dan 2) by Omah Literasi. Tertarik dengan isu kesehatan mental, perempuan, dan relationships.

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Media Sosial

Yuk, Wujudkan Kesantunan Berkomentar di Media Sosial!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0