Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, suami adalah ladang ibadah bagi istrinya untuk bisa menabung banyak pahala melaluinya.
Suami juga menjadi satu-satunya ladang kebaikan yang halal bagi istrinya untuk menikmati hubungan seksual dan memperoleh kenikmatan.
Ia juga ladang kebaikan bagi istrinya untuk memperoleh kebaikan hidup yang bisa membuatnya senang, gembira, dan berbahagia.
Sebagaimana laki-laki, perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kebaikan surga melalui suami mereka.
Para perempuan juga akan menemui Allah untuk mempertanggungjawabkan relasi dengan suami mereka. Karena itu, dalam interpretasi mubadalah, QS. al-Baqarah (2): 223 juga memanggil keduanya.
“Wahai laki-laki dan perempuan, para pasangan suami istri, kalian bagaikan ladang kebaikan satu kepada yang lain. Untuk menanam dan menuai segala kebaikan, kenikmatan, dan kebahagiaan hidup, baik di sini, maupun di akhirat nanti.”
Laki-laki dan perempuan, sebagai pasangan suami istri harus menjaga, memelihara, dan menumbuhkan relasi yang menyenangkan dan membahagiakan melalui ladang kebaikan ini.
Laki-laki maupun perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebaikan, dan kebahagiaan dari pernikahan.
Namun, keduanya juga harus tetap bertakwa, karena akan menemui Allah Swt. untuk mempertanggungjawabkan semua yang mereka perbuat.
Dan pasangan suami istri yang mengamalkan laku mubadalah demikian ini, dengan menebar benih di ladang kebaikan seperti ini.
Adalah mereka orang-orang yang beriman yang berhak memperoleh kabar gembira dari Allah Swt. (wa basysyir al-mu’minin), baik kebahagiaan hidup di dunia, maupun surga di akhirat.
Semoga kita semua termasuk orang-orang beriman yang memperoleh kabar gembira dari Allah Swt. karena kita terus menebar kebaikan dalam kehidupan kita masing-masing. []