Mubadalah.id – Salah satu dewan penasihat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa istilah ulama perempuan adalah mereka para ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan.
“Untuk pertama kali sebagai sebuah proses awal kita ingin menyebut ulama perempuan. Istilah ini ingin menunjukan bahwa ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan,” kata Kiai Husein, dalam video yang diunggah Instagram @indonesia_kupi, pada Sabtu, 20 November 2022.
Lebih lanjut, Kiai Husein menyampaikan, bahwa istilah ulama perempuan ini bisa berlaku bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, ada kriteria khusus terkait ulama perempuan itu sendiri, yaitu bagi mereka yang memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap para perempuan.
Advokasi terhadap perempuan ini, lanjut kata Kiai Husein, dalam rangka untuk kemaslahatan dan keadilan.
“Istilah ulama perempuan ingin menunjukan siapapun orangnya, jenis kelamin apapun, baik laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.
“Namun mereka ini memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap hak-hak perempuan dalam rangka keadilan itu disebut sebagai ulama perempuan,” tambahnya.
Sementara itu, menjelang perhelatan KUPI II, salah satu Ketua Majelis Musyawarah (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mengajak semua para ulama perempuan, akademisi, pengambilan kebijakan dan para aktivis untuk hadir dalam KUPI II.
Kehadiran mereka semua di KUPI II ini, guna untuk meneguhkan eksistensi ulama dan keulamaan perempuan.
“Saya mengajak kepada semuanya mari hadir di kongres ulama perempuan Indonesia, mengajak kepada para ulama perempuan, para akademisi yang bergerak di perguruan tinggi, di pesantren, di majelis taklim, di ormas Islam, di media, para pengambil kebijakan untuk hadir di KUPI II,” kata Nyai Badriyah, dalam video Instagram @indonesia_kupi, pada Sabtu, 20 November 2022.
“KUPI II untuk meneguhkan eksistensi ulama dan keulamaan perempuan,” jelasnya. (Rul)