Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khitan Perempuan, Pentingkah?

Hady memaparkan bahwa khitan perempuan tidak memiliki landasan medis yang jelas, sehingga murni terjadi karena faktor tradisi, agama, dan norma sosial

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

10
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ada yang mempertanyakan tentang khitan perempuan, maka aku termasuk salah satunya. Sedari kecil aku hanya tahu jika khitan hanya untuk laki-laki, namun pertanyaan dari seorang teman beberapa tahun yang lalu kembali menyeruak saat aku mengikuti halaqoh pencegahan P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) yang diinisiasi oleh Alimat-KUPI yang bekerja sama dengan KPPPA dan UNFPA, Jum’at 27 Agustus 2021.

Saat itu temanku menanyakan apakah aku sudah melakukan khitan saat masih kecil? Yang saat itu aku jawab tidak, dan aku bertanya-tanya apa yang dikhitan dari perempuan dan apa pentingnya khitan bagi perempuan?

Sesi halaqoh dibuka oleh Dr. Nur Rofiah Bil Uzm, yang memaparkan khitan perempuan dalam bingkai lensa keadilan hakiki perempuan. Ada yang berbeda dari struktur kelamin dan fungsi alat kelamin laki-laki dan perempuan. Jika pada laki-laki alat kelamin itu tertutup dan ada kulit yang dapat dipotong tanpa menyebabkan terpotongnya daging. Berbeda dengan alat kelamin perempuan yang tidak tertutup dan tidak memiliki kulit yang bila dipotong tidak menyebabkan dagingnya terpotong.

Dan jika alat kelamin laki-laki hanya berfungsi sebagai saluran seni, mani dan sperma serta untuk melakukan hubungan seksual, maka alat kelamin perempuan berfungsi sebagai saluran seni, darah haid, darah istihadhah, darah wiladah, darah nifas, wadzi, madzi (cairan vagina), air ketuban, jalan bayi, dan untuk berhubungan seksual.

Bayangkan saja, dengan khitan, laki-laki tidak akan berdampak apapun, justru membawa kebaikan (maslahah) bagi kesehatannya, namun khitan bagi perempuan, justru membawa keburukan (mudharat) dengan mengacaukan fungsi alat kelaminnya. Jelas, dari lensa keadilan hakiki perempuan, khitan perempuan tidaklah penting.

Sesi halaqoh dilanjutkan dengan pemaparan realitas berdasarkan fakta dan data khitan perempuan di masyarakat oleh Dodi M Hidayat, dari KPPPA. Catatan KPPPA bahwa ada 51,2% anak perempuan di bawah usia 12 tahun telah mengalami khitan dan 72,4% umur mereka saat dikhitan adalah 1-5 bulan. Realitas di lapangan yang dikaji oleh KPPPA dan UGM menemukan bahwa khitan perempuan di Indonesia dilakukan dengan cara yang beragam, seperti membersihkan alat kelamin secara simbolik hingga menusuk, menggores, mengiris atau memotong sebagian atas klitoris dan/atau seputar klitoris.

KPPPA berdasarkan penelitian dengan gamblang mengatakan bahwa praktik khitan perempuan didasarkan pada tradisi, agama dan norma sosial. Melihat ketiga hal ini, aku menyimpulkan sendiri bahwa khitan perempuan tidaklah penting, karena ternyata praktik ini hanyalah sekedar memenuhi sebuah tradisi yang sudah terlanjur lestari di masyarakat, interpretasi dalil keagamaan dari segelintir tokoh agama dan norma sosial di daerah itu.

Sesi halaqoh terus berlanjut, kali ini diisi oleh Kyai Faqihuddin Abdul Kadir. Beliau menjelaskan dalil yang dijadikan rujukan praktik khitan perempuan yaitu “Dari Aisyah RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka wajib mandi”(HR. Muslim). Dalam fiqih, khitan berarti membuka atau memotong kulit yang menutupi kemaluan dengan tujuan agar bersih dari najis.

Hal ini jika dilihat melalui lensa keadilan hakiki perempuan Dr. Nur Rofiah, jelas tidak berlaku bagi perempuan, karena alat kelamin perempuan tidak memiliki kulit yang menutupi kemaluannya. Maka, jelas jika dalam hal khitan perempuan, orang tua bahkan tokoh agama yang mengambil keputusan bagi anak perempuannya tidak berdasarkan pada kapasitas pemahaman terkait teks keagamaan, alih-alih memikirkan maslahah bagi anak perempuannya, melainkan sekedar menggunakan otoritas sebagai orang tua dan tokoh agama dalam melestarikan tradisi yang sudah ada. Dari sini pun, khitan perempuan lagi-lagi tidak penting.

Sesi pungkas dari halaqoh ini disampaikan oleh direktur Kesga Kemenkes RI, Hady Maulanza yang memaparkan perihal khitan perempuan dalam pandangan medis. Hady mengatakan ada empat tipe dalam khitan perempuan. Tipe satu adalah pemotongan dengan atau tanpa mengiris/menggores sebagian atau seleuruh klitoris. Tipe dua adalah pemotongan klitoris disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Tipe tiga adalah pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin disertai penjahitan atau penyempitan lubang vagina. Tipe empat tidak terklarifikasi seperti penusukan, pelubangan, pengirisan, penggoresan terhadap klitoris, dll.

Hady memaparkan bahwa khitan perempuan tidak memiliki landasan medis yang jelas, sehingga murni terjadi karena faktor tradisi, agama, dan norma sosial. Bahkan World Medical Association melalui Deklarasi Geneva dan Deklarasi Tokyo berkomitmen bahwa tenaga medis yang berpartisipasi dalam praktik khitan perempuan dengan alasan apapun telah melanggar etika profesi media.

WHO juga menjabarkan dampak fisik dari khitan perempuan adalah nyeri, pendarahan, rasa sakit dan infeksi, dengan efek jangka panjang antara lain gangguan menstruasi, abses, kista, keloid, ketidaksuburan, rasa sakit ketika berhubungan seksual hingga tingginya resiko bayi meninggal saat melahirkan. Jelas ini membuktikan bahwa khitan perempuan tidak penting bagi perempuan.

Lensa keadilan hakiki perempuan, realitas fakta dan data di lapangan, interpretasi dalil keagamaan, serta tinjauan medis terhadap praktik khitan perempuan menyatakan bahwa khitan perempuan tidaklah penting bagi perempuan. Mudharat nya jauh lebih besar daripada maslahah nya dalam melestarikan tradisi yang sudah terlanjur ada. []

 

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKeadilan HakikiKesehatan TubuhKesetaraanKhitan PerempuanperempuanSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengupayakan Kemajuan Indonesia Melalui Tiga Senjata

Next Post

Udin Bukan Anak Yatim

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Udin

Udin Bukan Anak Yatim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0