Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khitan Perempuan, Pentingkah?

Hady memaparkan bahwa khitan perempuan tidak memiliki landasan medis yang jelas, sehingga murni terjadi karena faktor tradisi, agama, dan norma sosial

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

10
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ada yang mempertanyakan tentang khitan perempuan, maka aku termasuk salah satunya. Sedari kecil aku hanya tahu jika khitan hanya untuk laki-laki, namun pertanyaan dari seorang teman beberapa tahun yang lalu kembali menyeruak saat aku mengikuti halaqoh pencegahan P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) yang diinisiasi oleh Alimat-KUPI yang bekerja sama dengan KPPPA dan UNFPA, Jum’at 27 Agustus 2021.

Saat itu temanku menanyakan apakah aku sudah melakukan khitan saat masih kecil? Yang saat itu aku jawab tidak, dan aku bertanya-tanya apa yang dikhitan dari perempuan dan apa pentingnya khitan bagi perempuan?

Sesi halaqoh dibuka oleh Dr. Nur Rofiah Bil Uzm, yang memaparkan khitan perempuan dalam bingkai lensa keadilan hakiki perempuan. Ada yang berbeda dari struktur kelamin dan fungsi alat kelamin laki-laki dan perempuan. Jika pada laki-laki alat kelamin itu tertutup dan ada kulit yang dapat dipotong tanpa menyebabkan terpotongnya daging. Berbeda dengan alat kelamin perempuan yang tidak tertutup dan tidak memiliki kulit yang bila dipotong tidak menyebabkan dagingnya terpotong.

Dan jika alat kelamin laki-laki hanya berfungsi sebagai saluran seni, mani dan sperma serta untuk melakukan hubungan seksual, maka alat kelamin perempuan berfungsi sebagai saluran seni, darah haid, darah istihadhah, darah wiladah, darah nifas, wadzi, madzi (cairan vagina), air ketuban, jalan bayi, dan untuk berhubungan seksual.

Bayangkan saja, dengan khitan, laki-laki tidak akan berdampak apapun, justru membawa kebaikan (maslahah) bagi kesehatannya, namun khitan bagi perempuan, justru membawa keburukan (mudharat) dengan mengacaukan fungsi alat kelaminnya. Jelas, dari lensa keadilan hakiki perempuan, khitan perempuan tidaklah penting.

Sesi halaqoh dilanjutkan dengan pemaparan realitas berdasarkan fakta dan data khitan perempuan di masyarakat oleh Dodi M Hidayat, dari KPPPA. Catatan KPPPA bahwa ada 51,2% anak perempuan di bawah usia 12 tahun telah mengalami khitan dan 72,4% umur mereka saat dikhitan adalah 1-5 bulan. Realitas di lapangan yang dikaji oleh KPPPA dan UGM menemukan bahwa khitan perempuan di Indonesia dilakukan dengan cara yang beragam, seperti membersihkan alat kelamin secara simbolik hingga menusuk, menggores, mengiris atau memotong sebagian atas klitoris dan/atau seputar klitoris.

KPPPA berdasarkan penelitian dengan gamblang mengatakan bahwa praktik khitan perempuan didasarkan pada tradisi, agama dan norma sosial. Melihat ketiga hal ini, aku menyimpulkan sendiri bahwa khitan perempuan tidaklah penting, karena ternyata praktik ini hanyalah sekedar memenuhi sebuah tradisi yang sudah terlanjur lestari di masyarakat, interpretasi dalil keagamaan dari segelintir tokoh agama dan norma sosial di daerah itu.

Sesi halaqoh terus berlanjut, kali ini diisi oleh Kyai Faqihuddin Abdul Kadir. Beliau menjelaskan dalil yang dijadikan rujukan praktik khitan perempuan yaitu “Dari Aisyah RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka wajib mandi”(HR. Muslim). Dalam fiqih, khitan berarti membuka atau memotong kulit yang menutupi kemaluan dengan tujuan agar bersih dari najis.

Hal ini jika dilihat melalui lensa keadilan hakiki perempuan Dr. Nur Rofiah, jelas tidak berlaku bagi perempuan, karena alat kelamin perempuan tidak memiliki kulit yang menutupi kemaluannya. Maka, jelas jika dalam hal khitan perempuan, orang tua bahkan tokoh agama yang mengambil keputusan bagi anak perempuannya tidak berdasarkan pada kapasitas pemahaman terkait teks keagamaan, alih-alih memikirkan maslahah bagi anak perempuannya, melainkan sekedar menggunakan otoritas sebagai orang tua dan tokoh agama dalam melestarikan tradisi yang sudah ada. Dari sini pun, khitan perempuan lagi-lagi tidak penting.

Sesi pungkas dari halaqoh ini disampaikan oleh direktur Kesga Kemenkes RI, Hady Maulanza yang memaparkan perihal khitan perempuan dalam pandangan medis. Hady mengatakan ada empat tipe dalam khitan perempuan. Tipe satu adalah pemotongan dengan atau tanpa mengiris/menggores sebagian atau seleuruh klitoris. Tipe dua adalah pemotongan klitoris disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Tipe tiga adalah pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin disertai penjahitan atau penyempitan lubang vagina. Tipe empat tidak terklarifikasi seperti penusukan, pelubangan, pengirisan, penggoresan terhadap klitoris, dll.

Hady memaparkan bahwa khitan perempuan tidak memiliki landasan medis yang jelas, sehingga murni terjadi karena faktor tradisi, agama, dan norma sosial. Bahkan World Medical Association melalui Deklarasi Geneva dan Deklarasi Tokyo berkomitmen bahwa tenaga medis yang berpartisipasi dalam praktik khitan perempuan dengan alasan apapun telah melanggar etika profesi media.

WHO juga menjabarkan dampak fisik dari khitan perempuan adalah nyeri, pendarahan, rasa sakit dan infeksi, dengan efek jangka panjang antara lain gangguan menstruasi, abses, kista, keloid, ketidaksuburan, rasa sakit ketika berhubungan seksual hingga tingginya resiko bayi meninggal saat melahirkan. Jelas ini membuktikan bahwa khitan perempuan tidak penting bagi perempuan.

Lensa keadilan hakiki perempuan, realitas fakta dan data di lapangan, interpretasi dalil keagamaan, serta tinjauan medis terhadap praktik khitan perempuan menyatakan bahwa khitan perempuan tidaklah penting bagi perempuan. Mudharat nya jauh lebih besar daripada maslahah nya dalam melestarikan tradisi yang sudah terlanjur ada. []

 

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKeadilan HakikiKesehatan TubuhKesetaraanKhitan PerempuanperempuanSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengupayakan Kemajuan Indonesia Melalui Tiga Senjata

Next Post

Udin Bukan Anak Yatim

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Udin

Udin Bukan Anak Yatim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan
  • Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang
  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0