Mubadalah.id – Mengenai peran politik perempuan, masyarakat muslim Indonesia lebih beruntung jika dibandingkan dengan, masyarakat muslim di negara-negara Timur Tengah.
Sampai tahun 1997, seperti tercatat oleh Syekh Yusuf al-Qardhawi, di negara-negara Timur Tengah para ulama masih memperdebatkan keabsahan perempuan yang terjun dengan menjadi anggota parlemen.
Bahkan di Kuwait, sampai awal tahun 2005 mayoritas ulama -dan anggota parlemenmasih melarang perempuan ikut terlibat dalam pemilihan anggota parlemen.
Al-Qardhawi sendiri mengkritik pelarangan kiprah politik perempuan yang mengatasnamakan Islam. Kritik ini berdasarkan pada beberapa argumentasi:
Pertama, bahwa perempuan dalam Islam adalah manusia sejenis dengan laki-laki, memperoleh perintah yang sama untuk beriman, beribadah, dan menegakkan agama.
Bahkan perempuan memiliki tugas untuk meluruskan masyarakat, mendatangkan kebaikan, dan mencegah segala bentuk kemungkaran.
Perintah-perintah al-Qur’an adalah perintah terhadap laki-laki dan perempuan sekaligus, kecuali yang benar-benar khusus untuk salah satu dari mereka.
Panggilan “ayyuhannis” atau “wahai manusia” adalah panggilan untuk laki-laki dan perempuan. Karena itu, Ummuu Salamah ra. ketika mendengar seruan al-Qur’an “ayyuhannis”, beliau langsung bergegas dan menyatakan: “Aku termasuk manusia yang dipanggil”.
Catatan Sejarah
Kedua, banyak sekali catatan-catatan sejarah yang menjelaskan para perempuan awal Islam, atau masa kenabian, yang memainkan peran politik yang cukup penting.
Di antara peran mereka adalah dukungan kuat terhadap proses kelahiran komunitas muslim di Mekkah, ikut serta berhijrah mencari suaka politik dari kekuasaan di luar Mekkah.
Kemudian melahirkan pembentukan komunitas Madinah dan pertahanan diri dari serangan musuh, termasuk peran mereka dalam menentukan kebijakan penanganan masyarakat Madinah.
Di dalam bukunya, al-Qardhawi menjelaskan lebih lanjut argumentasi yang kedua, dengan mengetengahkan teks-teks hadis yang mencatat kiprah-kiprah aktif perempuan awal Islam, atau masa kenabian, di wilayah publik.
Catatan ini menjadi sangat penting, untuk mempertegas bahwa wilayah publik bagi perempuan adalah bukan sesuatu yang haram.
Bahkan mungkin saja, menjadi awal dari suatu perubahan ke arah yang lebih baik, lebih adil, dan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat banyak. []