Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

Fanatisme agama yang berlebihan, atau kelewat batas, telah meruntuhkan toleransi antar umat manusia yang beragam ini. Agama mereka gunakan sebagai senjata untuk melegalkan semua cara, termasuk untuk tujuan politik

Zahra Amin Zahra Amin
26 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Penutupan Patung Bunda Maria

Penutupan Patung Bunda Maria

820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di awal Ramadan ini, lini massa media ramai dengan pemberitaan aksi penutupan patung Bunda Maria. Di mana perisitiwa tersebut viral setelah tersebar di media sosial melalui foto dan video. Patung Bunda Maria sendiri berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Dukuh Degolan, Desa Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.

Aksi penutupan patung Bunda Maria dengan terpal berwarna biru itu terjadi pada pada Rabu, 22 Maret 2023 atau sehari sebelum puasa Ramadan. Penutupan dilakukan oleh beberapa personel kepolisian, di antaranya berasal dari Kepolisian Sektor Lendah.

Sebelum peristiwa itu terjadi, sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam meminta pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus menutup serta membongkar patung Bunda Maria. Alasan mereka, patung tersebut mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.

Melansir dari Tempo.co ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta menyebutkan bahwa lima orang dari ormas tersebut mendatangi rumah doa pada 11 Maret 2023, saat acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingsih, atau bidang kerohanian umat Katolik.

Berjarak enam meter dari rumah doa itu berdiri Masjid Al-Barokah atau posisinya saling berhadap-hadapan. Rombongan ormas itu kemudian datang ke Masjid Al-Barokah sepekan setelah menjumpai pengelola rumah doa. Kepada pengelola rumah doa, seorang di antaranya menanyakan kelanjutan permintaan mereka agar patung itu dibongkar atau dipindahkan.

Meski dalam berita terakhir yang saya baca, warga sekitar rumah doa dan Masjid Al-Barokah justru tidak keberatan dengan keberadaan patung Bunda Maria di lingkungan mereka.

Teringat Kisah Abu Nawas

Membaca berita penutupan patung Bunda Maria tersebut, tak ayal membuat saya teringat dengan kisah Abu Nawas. Dia adalah Abu Ali al-Hasan bin Hani al-Hakami (756-814). Atau kita kenal dengan nama Abu-Nawas. Dia merupakan salah satu penyair terbesar sastra Arab klasik pada awal periode Abbasiyyah (750-1258).

Abu Nawas lahir di Ahvaz, Persia. Lalu meninggal di Baghdad. Dalam tubuhnya mengalir darah Arab serta Persia. Abu Nawas tergambarkan sebagai sosok yang bijaksana serta pandai bersiasat dengan jenaka.

Abu Nawas belajar di Bashrah, lalu ke Kuffah di bawah bimbingan penyair Walibah ibn al-Hubab. Kemudian berada dalam pendampingan Khalaf al-Ahmar. Namanya disebut-sebut dalam kisah legendaris “Seribu Satu Malam.” Banyak yang mengatakan bahwa karyanya mencerminkan gambaran masyarakat saat itu; lucu, sinis, bahkan berisi ironi kehidupan.

Surga dan Bidadari di Dalam Topi

Cerita yang Abu Nawas kisahkan ini sangat menarik. Suatu hari, Abu Nawas berjalan di tengah pasar sambil menengadah melihat ke dalam topinya. Orang banyak memperhatikan Abu Nawas dengan wajah heran. Apakah Abu Nawas telah gila? Apalagi dia melihat ke dalam topinya sambil tersenyum. Salah seorang datang menghampirinya, dan bertanya, “Wahai saudaraku, apa yang sedang kamu lihat di dalam topi itu?”

“Aku sedang melihat surga, lengkap dengan barisan bidadari.” Jawab Abu Nawas singkat.

“Coba aku lihat! Aku tidak yakin kamu bisa melihat seperti yang aku lihat,” kata orang itu, kembali bertanya.

“Mengapa?” tanya Abu Nawas, dan ia menambahkan, “Hanya orang beriman dan saleh saja yang bisa melihat surga di topi ini.”

Orang itu tergoda, dan kemudian melihat ke dalam topi. Sejenak dia berkata, “Benar. Aku melihat surga di topi ini, dan juga bidadari.” Orang itu berteriak dan didengar oleh orang banyak. Abu Nawas pun tersenyum.

Banyak orang kemudian ingin melihat surga di dalam topi. Namun Abu Nawas mengingatkan, “Hanya orang yang beriman dan saleh yang bisa melihat surga di dalam topi ini. Maaf, bagi yang tidak beriman, tidak akan melihat apapun.” Ujar Abu Nawas.

Hanya Orang Beriman dan Saleh yang Bisa Melihat

Satu demi satu orang melihat ke dalam topi Abu Nawas itu. Ada yang dengan tegas menyatakan melihat surga, dan ada juga yang lalu mengatakan bahwa Abu Nawas telah berbohong. Tetapi Abu Nawas tetap tenang saja mendengar kata-kata itu, sambil menebar senyum.

Akhirnya yang tidak melihat surga di dalam topi itu melapor kepada Raja dengan mengatakan bahwa Abu Nawas telah menyebarkan kebohongan. Raja pun memanggil Abu Nawas untuk menghadap ke singgasana Raja.

“Abu Nawas, benarkah apa yang kamu katakan itu, jika orang dapat melihat surga di dalam topimu?” tanya Raja.

“Benar Raja. Tetapi yang bisa melihat hanya orang beriman dan saleh. Bagi yang tidak bisa melihat itu artinya dia tidak beriman, dan tidak saleh,” jawabnya tenang.

“Oh, begitu? Coba saya buktikan, apakah benar ceritamu itu?” kata Raja, yang lalu melihat ke dalam topi. Setelah melihat ke dalam topi, Raja terdiam. Dalam hati Raja berkata, “Benar, tidak tampak surga di dalam topi ini. Tetapi kalau aku bilang tidak ada surga, orang banyak akan mengatakan bahwa aku tidak beriman. Tentu akan hancur reputasiku sebagai Raja.”

Lalu Raja berkata, “Benar! Saya sebagai saksi, di dalam topi Abu Nawas kita bisa melihat surga dengan sederetan bidadari yang cantik nan rupawan.” Setelah Raja mengatakan hal itu, orang yang mendengarnya menerima cerita Abu Nawas karena khawatir berbeda pendapat dengan Raja, dan yang lebih penting akan dicap sebagai orang yang tidak beriman.

Agama dan Kemanusiaan

Bersenjatakan surga, Abu Nawas mampu membuat orang merasa ketakutan. Yakni takut kehilangan jabatan, kehilangan kekuasaan, tidak populer dan dianggap tidak beriman. Secara ironi, orang-orang itu membuang akal sehat, mematikan rasa empati, dan melakukan kebodohan. Bahkan yang lebih tragis, sebagaimana diungkapkan Lucretius (99-55 SM, betapa hebatnya keyakinan agama sampai bisa mendorong manusia untuk berbuat jahat.

Kejahatan karena agama dalam sejarah manusia banyak terjadi di mana-mana, di seluruh dunia, termasuk berita terhangat terkait kontroversi penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Dunia yang kita tinggali ini, pernah pula diwarnai dengan perang 30 tahun (1618-1648) antara Katolik dan Protestan di wilayah yang sekarang menjadi Jerman.

Lalu perang di Irlandia Utara antara Protestan dan Katolik, Perang Salib, konflik Sunni dan Syiah di Irak, konflik Hindu dan Muslim di India. Fanatisme agama yang berlebihan, atau kelewat batas, telah meruntuhkan toleransi antar umat manusia yang beragam ini. Agama telah mereka gunakan sebagai senjata untuk melegalkan semua cara, termasuk untuk tujuan-tujuan politik. Bahkan demi, dan atas nama agama, orang bisa menyakiti orang lain.

Terakhir sebagai penutup tulisan ini, saya meminjam kalimat dari buku “Kredensial: 130 kisah tentang manusia dan kemanusiaan”, yang ditulis Trias Kuncahyono, seorang jurnalis Kompas. Ia mengatakan bahwa jika keberadaan agama harus kita bela dengan kekerasan, apa sumbangannya terhadap peradaban manusia? Bukankah toleransi, saling menghormati, menghargai, dan nilai-nilai persaudaraan merupakan ungkapan keberadaban manusia? []

Tags: agamaibadahintoleransiKulon ProgoPenutupan Patung Bunda MariapuasaRamadan 2023
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Suster Vassa
Publik

Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

8 Oktober 2025
Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
Figur

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

7 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID