Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Kisah Gharaniq (2); Klaim Kebenaran yang Menabrak Akal Sehat

Segala ketidakbenaran dan kebohongan yang muncul secara terencana, sengaja, lupa maupun atas kesalahan tantang berita yang akan disampaikan kepada umat, tidak mungkin bersumber dari diri baginda Nabi Muhammad SAW

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 Oktober 2022
in Hikmah
A A
0
Kisah Gharaniq

Kisah Gharaniq

7
SHARES
372
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Umat Islam waktu itu yang sempat hidup sezaman dan bertemu dengan baginda Nabi, saat tersiarnya kisah gharaniq, terutama yang imannya masih lemah, bermuka dua (munafik), apalagi dari kalangan orang-orang musyrik, sangat meyakini kebenaran kisah tersebut. Akibatnya, tak sedikit yang terhempas jauh dari rahmat Tuhan, tidak lagi mempercayai agama yang baginda Nabi bawa sebagai satu-satunya sumber kebenaran dan semakin bangga dengan kemusyrikan dan kemunafikan mereka.

Di waktu itulah sejarah mencatat di mana kaum musyrik dan munafik memuji-muji agama Islam, kira-kira dalam bahasa yang lebih lugas mereka mengatakan, “Nah, akhirnya Muhammad pun memuji Tuhan sesembahan leluhur kita”.

Sebuah kekacauan besar jika isu ini tersebar luas tanpa kehadiran isu pembanding yang mengklarifikasi klaim-klaim tersebut. Untung saja mereka berhadapan dengan al-Qur’an, titah Allah yang kokoh, suci, tak tersenggol oleh apa pun. Allah memang sudah berjanji untuk menjaga titah suci-Nya dari laku dan fitnah kotor jahiliah.

Singkat bicara, orang-orang musyrik itu mengaku mendengar baginda Nabi Muhammad menyambung ayat al-Qur’an dengan pujian-pujian kepada berhala-berhala mereka. Klaim inilah yang para ulama bantah habis-habisan kebenarannya. Dengan banyak argumentasi dan logika sederhana, para ulama kita mengatakan bahwa klaim kaum musyrikin menabrak akal sehat. Berikut argumentasi mereka;

Kemaksuman Baginda Nabi dalam Menyampaikan Pesan dari Allah

Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah insan mulia yang terjaga dari segala dosa. Ia maksum dalam segala hal; prilaku, sikap, suara hati dan tutur kata. Apalagi dalam kaitannya dengan titah Allah. Mustahil ia melakukan kesalahan, terlebih yang berdampak fatal bagi umat dan agama Islam.

Salah satunya seperti kisah gharaniq yang isunya tersebar ke seluruh kaum muslimin tanah Haram ini. Isu yang sangat berbahaya ini absurd keluar dari lisan mulia baginda Nabi. Konsensus para ulama kita telah menyatakan demikian.

KH Solahuddin bin Mushif Jember, dalam Umdah at-Tahqiq fi Ibthali Qishshatil Gharaniq (hal. 4) menulis:

وأجمعت الأمة على صدقه صلى الله عليه وسلم وصدق أخباره فيما كان طريقه البلاغ وأجمعت فيما أمر بتبليغه من الإخبار عن مجيء شيء منها بخلاف ما هو به لا قصدا ولا عمدا ولا سهوا ولا غلطا

“Konsensus ulama tegas menyatakan kebenaran baginda Nabi, kebenaran berita-berita yang sampai kepadanya dari Allah, juga sangat terjaga dari menyampaikan kabar-kabar yang tidak sesuai realita, baik secara terencana, atas unsur kesengajaan, kelupaan maupun kesalahan.”

Sehingga, segala ketidakbenaran dan kebohongan yang muncul secara terencana, sengaja, lupa maupun atas kesalahan tantang berita yang akan disampaikan kepada umat, tidak mungkin bersumber dari diri baginda Nabi Muhammad SAW. Mengingat, hal ini terkait erat dengan mukjizat. Dalam teori mukjizat dikatakan;

فمعجزته صلى الله عليه وسلم كما دلت على نبوته دلت على صدقه

“Mukjizat baginda Nabi, karena ini sebagai bukti kenabian tentu menunjukkan kebenarannya.”

Baginda Nabi bersabda;

إني رسول الله إليكم لأبلغكم ما أرسلت به إليكم وأبيّن لكم ما نزل عليكم

“Sungguh, aku adalah utusan Allah kepada kalian semua yang akan menyampaikan apa pun yang disampaikan kepadaku dan menjelaskan segala yang turun untuk kalian.”

Jaminan Allah dalam Penjagaan Al-Qur’an

Hal yang paling absurd orang bijak lakukan adalah “menelan” kebijakannya sendiri, atau tidak menjaganya, membiarkannya begitu saja. Tidak peduli apakah akan tersusupi oleh para perusak atau tidak. Jangankan kebijakan sebagai raja, pemerintah, pimpinan lembaga, dan lain-lain, bahkan kebijakan di kancah terkecil di tengah keluarga pun akan berbuah kekacauan jika kebijakan tersebut tidak kita jaga dengan baik.

Apalagi kebijakan al-Qur’an, titah Tuhan sang maha bijaksana. Inilah hal yang harus kita yakini dan pegang teguh oleh setiap muslim yang berakal sehat.

Allah telah berjanji untuk menjaga kitab suci tersebut mulai sejak di Lauhul Mahfudzh. Ketika Allah turunkan ke kalbu Muhammad, saat tersampaikan kepada umat dengan cara yang sangat aman terjaga. Tidak terdapat celah sedikit pun untuk ruang permainan dan tipu daya hasrat-hasrat rendah jin dan manusia.

Tidak hanya sampai di situ, penjagaan itu juga tetap berlangsung ketika ayat-ayat suci tersebut sampai kepada umat. Bahkan hingga hari kiamat tiba. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam an-Naml ayat 6;

وَإِنَّكَ لَتُلَقَّى الْقُرْآنَ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٍ عَلِيْمٍ

“Dan, sungguh engkau benar-benar diberi al-Qur’an dari sisi Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.”

Gus Solah, panggilan masyhur pengasuh Ponpes Ali Ba’alawi Kencong berkomentar tentang ayat di atas, menulis;

وهكذا حفظ الله تعالى القرآن المجيد بعد تبليغه صلى الله عليه وسلم للأمّة

“Begitu halnya setelah al-Qur’an disampaikan kepada umat, Allah tidak pernah melepaskan penjagaannya.” Umdah at-Tahqiq fi Ibthali Qishshatil Gharaniq (hal. 7)

Sekali lagi mengutip surah al-Hijr tentang janji Allah untuk menjaga al-Qur’an, Allah berfirman;

إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون

“Sungguh, kami turunkan al-Qur’an, dan kami sendirilah yang menjaganya.”

Al-Qur’an Terjaga Sejak di Lauh al-Mahfudzh

Ada makna tersirat yang dalam di balik istilah lauh al-mahfudzh. Terjemah sederhananya, papan tulis yang senantiasa terjaga. Allah menamainya demikian tentu selalu sesuai dengan kesungsiannya. Dalam Umdah at-Tahqiq (hal. 8) disebutkan, Wa fi hadza tanbih(un) anna ma hawahu hadza al-lauh wa kutiba fihi mahfudzh(un) min bab aula wa ahaqqa (Dalam penamaan tersebut, jelas ditegaskan bahwa apa pun yang tersimpan dan tertulis di papan itu pasti akan sangat terjaga).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Buruj (21-22);

بل هو قرآن مجيد. في لوح محفوظ

“Bahkan, yang mereka dustakan adalah al-Qur’an yang mulia, yang tersimpan di lauh al-mahfudzh.”

Singkat kalam, berdasarkan dalil-dalil dan berbagai argumentasi di atas, sangat tidak masuk akal saat membenarkan kisah gharaniq tersebut. Ia tidak lain adalah kabar palsu yang mustahil muncul dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: HikmahislamkisahsejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0