Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kisah Imam Syafi’i: Mengapa Memilih Berguru pada Perempuan?

Imam Syafii juga tidak pandang gender, ia pernah berguru kepada seorang perempuan yang bernama Sayyidah Nafisah (145 H -208 H)

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
1 Februari 2024
in Hikmah
A A
0
Kisah Imam Syafi'i

Kisah Imam Syafi'i

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Imam Syafi’i dalam pengembaraan ilmunya memang sangatlah panjang. Ia adalah salah satu ulama madzahibul arba’ah. Tak heran jika keluasan ilmunya bisa kita rasakan di zaman sekarang dengan kebesaran nama madzhabnya.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan al-Baihaqi, guru dari Imam Syafi’i ditaksir sebanyak 80 guru. Selain itu, Imam Syafii juga tidak pernah pandang bulu dalam hal berguru. Tidak melihat keadaan fisik, suku, ras dan gender.

Imam Syafi’i Tidak Pandang Ras dan Keadaan Jasmani

Seperti Imam Muslim ibnu Khalid al-Zanji. Guru Imam Syafii ketika pertama kali berada di Mekkah. Al-Zanji diterjemahkan sebagai orang negro atau orang yang berkulit hitam.

Istilah al-Zanji ini sudah terpakai sejak zaman Abbasiyah di Irak. Dahulu Ibnu Jarir al-Tabari menuliskan pemberontakan al-Zanj yang tergambarkan sebagai pemberontakan pada budak yang berkulit hitam melawan kekhalifahan Abbasiyah.

Imam Syafi’i tinggal bersama al-Zanji dengan waktu yang sangat lama. Sampai Al-Zanji memberikan izin kepada Imam Syafii untuk mengeluarkan fatwa.

Imam Syafii tidak pandang bulu terhadap ras gurunya yang berkulit hitam. Bahkan di usia senjanya, al-Zanji mengidap penyakit pikun sehingga terkadang membuat kekeliruan. Hingga akhirnya wafat pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid.

Imam Syafi’i Tak Pandang Gender

Selain tidak pandang ras dan kondisi jasmani, Imam Syafii juga tidak pandang gender. Ia pernah berguru kepada seorang perempuan yang bernama Sayyidah Nafisah (145 H -208 H).

Sebagaimana yang tersebutkan dari buku “Ashabul Kahfi Melek 3 Abad” Bagian 3 (Sosok Ilmuwan Besar dari Rahim Al- Qur’an). Karya Nadirsyah Hosen, bahwa Sayyidah Nafisah adalah Seorang perempuan suci, cicit Rasulullah yang mendapaat julukan sebagai Nafisah al-Ilm atau sumber pengetahuan keislaman yang berharga.

Sudah banyak tulisan yang menceritakan sosok keduanya dipertemukan. Namun, mengapa Imam Syafii memilih berguru pada sosok perempuan?

Inilah yang menjadi penulis penasaran untuk mencari tahu. Sebab selama ini penulis sering menjumpai fenomena di beberapa pesantren, pengajar perempuan hanya boleh mengajar santriwati. Sementara pengajar laki-laki bisa mengajar semuanya baik itu santriwan maupun santriwati. Fenomena tersebut tidak terjadi di semua tempat, tetapi ada dan banyak jumlahnya.

Mengapa Imam Syafi’i Memilih Berguru pada Sayyidah Nafisah?

Sebenarnya Imam Syafii sudah mendengar tentang siapa Sayidah Nafisah dan mengapa banyak fuqaha yang berguru padanya?

Ia menemui Sayyidah Nafisah dan berguru dengannya dengan keadaan diri yang sudah menjadi tokoh agung di bidang fiqih dan ushul fiqih.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum menginjakkan kaki ke Mesir. Nama Imam Syafii sudah masyhur di Baghdad dengan fatwa-fatwanya yang terkenal sebagai ‘Qaul Qadim’ (Fatwa lama) dan telah menghasilkan kitab ar-Risalah.

Setelah menetap di Mesir barulah Imam Syafi’i merumuskan fatwa-fatwa baru (qoul jadid) yang ia susun setelah melihat perubahan kondisi dan kebiasaan masyarakat. Sebagaimana yang penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam salah satu kitabnya yang bertemakan pembaharuan Islam.

Pengaruh Pemikiran Sayyidah Nafisah

Sebagian ulama Syafiiyyah telah sepakat bahwa perumusan qaul jadid setelah Imam Syafii berada di Mesir, dengan demikian, pastilah sebagian fatwa tersebut terdapat pemikiran dari Sayyidah Nafisah.

Qaul tersebut telah terkodifikasi dalam berbagai kitab. di antaranya adalah, Al-Umm, Muhtashar Al-Buwaithi, Muhtashar Al-Muzani, Al-Imla’ dan Al-Amali.

Namun, ada peristiwa yang membuat kegamangan. Suatu ketika, di dalam sebuah majelis, ada seorang murid yang bertanya;

“Wahai Imam Syafi’i, mengapa engkau berguru kepada seorang perempuan di Mesir, padahal engkau sudah mencapai tingkatan mujtahid mutlak (tingkatan tertinggi dalam fiqih dan ushul fiqih). Bagaimana bisa?” Seorang murid bertanya dengan heran

Imam Syafi’i membalas dengan tegas, bahwa

والله ثم والله ثم والله ما أُوتيت من العلمِ إلا قليلاً مما أتت به السيدة نفيسة

“Sungguh demi Tuhan! Tidaklah ilmu yang tersemat pada diriku melainkan hanyalah sedikit, dibanding (ilmu) yang tersemat pada sosok Sayyidah Nafisah.”

Perempuan Punya Kapasitas Setara Laki-laki

Dalam hal ini, Imam Syafii meyakini bahwa perempuan bisa saja memiliki kapasitas intelektual yang sejajar atau bahkan lebih dari laki-laki.

Di samping itu, Imam Syafii juga tetap mengagungkan Sayyidah Nafisah sebagai ahlul bait (keturuan Rasulullah) yang harus kita muliakan.

Faktanya, tidak hanya Imam Syafi’i yang berguru pada ulama perempuan, Ibnu Arabi sang sufi agung pun pernah belajar pada Sayyidah Nizam, Fakhr al-Nisa, dan Qurratul ‘Ain.

Fakta sejarah telah menyimpan peranan dan kemampuan perempuan dalam peradaban Islam. Mereka berkiprah sesuai kemampuannya. Bahkan sebagian mampu sejajar dan mengungguli laki-laki. Namun, keberadaannya kurang disuarakan.

Penulis berharap kepada pembaca sekalian untuk terus melanjutkan diskusi dan peranan perempuan yang mengukir sejarah seperti Sayyidah Nafisah, dan masih banyak lagi, dan tentunya akan lahir lebih banyak lagi. Aamiin. []

 

Tags: Hikmahimam syafi'iislamKisah Imam Syafi'imadzhab syafi'iSayyidah Nafisahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Halaqah Sedekah Sampah: Ratusan Santri dan Pengasuh Diajak untuk Menyelesaikan Persoalan Sampah di Pesantrennya

Next Post

Ditjen Polpum Kemendagri Siap Berikan Dukungan dalam Menyelesaikan Persoalan Sampah di Pesantren

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Sampah di Pesantren

Ditjen Polpum Kemendagri Siap Berikan Dukungan dalam Menyelesaikan Persoalan Sampah di Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0