Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kisah Imam Syafi’i: Mengapa Memilih Berguru pada Perempuan?

Imam Syafii juga tidak pandang gender, ia pernah berguru kepada seorang perempuan yang bernama Sayyidah Nafisah (145 H -208 H)

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
1 Februari 2024
in Hikmah
0
Kisah Imam Syafi'i

Kisah Imam Syafi'i

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Imam Syafi’i dalam pengembaraan ilmunya memang sangatlah panjang. Ia adalah salah satu ulama madzahibul arba’ah. Tak heran jika keluasan ilmunya bisa kita rasakan di zaman sekarang dengan kebesaran nama madzhabnya.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan al-Baihaqi, guru dari Imam Syafi’i ditaksir sebanyak 80 guru. Selain itu, Imam Syafii juga tidak pernah pandang bulu dalam hal berguru. Tidak melihat keadaan fisik, suku, ras dan gender.

Imam Syafi’i Tidak Pandang Ras dan Keadaan Jasmani

Seperti Imam Muslim ibnu Khalid al-Zanji. Guru Imam Syafii ketika pertama kali berada di Mekkah. Al-Zanji diterjemahkan sebagai orang negro atau orang yang berkulit hitam.

Istilah al-Zanji ini sudah terpakai sejak zaman Abbasiyah di Irak. Dahulu Ibnu Jarir al-Tabari menuliskan pemberontakan al-Zanj yang tergambarkan sebagai pemberontakan pada budak yang berkulit hitam melawan kekhalifahan Abbasiyah.

Imam Syafi’i tinggal bersama al-Zanji dengan waktu yang sangat lama. Sampai Al-Zanji memberikan izin kepada Imam Syafii untuk mengeluarkan fatwa.

Imam Syafii tidak pandang bulu terhadap ras gurunya yang berkulit hitam. Bahkan di usia senjanya, al-Zanji mengidap penyakit pikun sehingga terkadang membuat kekeliruan. Hingga akhirnya wafat pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid.

Imam Syafi’i Tak Pandang Gender

Selain tidak pandang ras dan kondisi jasmani, Imam Syafii juga tidak pandang gender. Ia pernah berguru kepada seorang perempuan yang bernama Sayyidah Nafisah (145 H -208 H).

Sebagaimana yang tersebutkan dari buku “Ashabul Kahfi Melek 3 Abad” Bagian 3 (Sosok Ilmuwan Besar dari Rahim Al- Qur’an). Karya Nadirsyah Hosen, bahwa Sayyidah Nafisah adalah Seorang perempuan suci, cicit Rasulullah yang mendapaat julukan sebagai Nafisah al-Ilm atau sumber pengetahuan keislaman yang berharga.

Sudah banyak tulisan yang menceritakan sosok keduanya dipertemukan. Namun, mengapa Imam Syafii memilih berguru pada sosok perempuan?

Inilah yang menjadi penulis penasaran untuk mencari tahu. Sebab selama ini penulis sering menjumpai fenomena di beberapa pesantren, pengajar perempuan hanya boleh mengajar santriwati. Sementara pengajar laki-laki bisa mengajar semuanya baik itu santriwan maupun santriwati. Fenomena tersebut tidak terjadi di semua tempat, tetapi ada dan banyak jumlahnya.

Mengapa Imam Syafi’i Memilih Berguru pada Sayyidah Nafisah?

Sebenarnya Imam Syafii sudah mendengar tentang siapa Sayidah Nafisah dan mengapa banyak fuqaha yang berguru padanya?

Ia menemui Sayyidah Nafisah dan berguru dengannya dengan keadaan diri yang sudah menjadi tokoh agung di bidang fiqih dan ushul fiqih.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum menginjakkan kaki ke Mesir. Nama Imam Syafii sudah masyhur di Baghdad dengan fatwa-fatwanya yang terkenal sebagai ‘Qaul Qadim’ (Fatwa lama) dan telah menghasilkan kitab ar-Risalah.

Setelah menetap di Mesir barulah Imam Syafi’i merumuskan fatwa-fatwa baru (qoul jadid) yang ia susun setelah melihat perubahan kondisi dan kebiasaan masyarakat. Sebagaimana yang penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam salah satu kitabnya yang bertemakan pembaharuan Islam.

Pengaruh Pemikiran Sayyidah Nafisah

Sebagian ulama Syafiiyyah telah sepakat bahwa perumusan qaul jadid setelah Imam Syafii berada di Mesir, dengan demikian, pastilah sebagian fatwa tersebut terdapat pemikiran dari Sayyidah Nafisah.

Qaul tersebut telah terkodifikasi dalam berbagai kitab. di antaranya adalah, Al-Umm, Muhtashar Al-Buwaithi, Muhtashar Al-Muzani, Al-Imla’ dan Al-Amali.

Namun, ada peristiwa yang membuat kegamangan. Suatu ketika, di dalam sebuah majelis, ada seorang murid yang bertanya;

“Wahai Imam Syafi’i, mengapa engkau berguru kepada seorang perempuan di Mesir, padahal engkau sudah mencapai tingkatan mujtahid mutlak (tingkatan tertinggi dalam fiqih dan ushul fiqih). Bagaimana bisa?” Seorang murid bertanya dengan heran

Imam Syafi’i membalas dengan tegas, bahwa

والله ثم والله ثم والله ما أُوتيت من العلمِ إلا قليلاً مما أتت به السيدة نفيسة

“Sungguh demi Tuhan! Tidaklah ilmu yang tersemat pada diriku melainkan hanyalah sedikit, dibanding (ilmu) yang tersemat pada sosok Sayyidah Nafisah.”

Perempuan Punya Kapasitas Setara Laki-laki

Dalam hal ini, Imam Syafii meyakini bahwa perempuan bisa saja memiliki kapasitas intelektual yang sejajar atau bahkan lebih dari laki-laki.

Di samping itu, Imam Syafii juga tetap mengagungkan Sayyidah Nafisah sebagai ahlul bait (keturuan Rasulullah) yang harus kita muliakan.

Faktanya, tidak hanya Imam Syafi’i yang berguru pada ulama perempuan, Ibnu Arabi sang sufi agung pun pernah belajar pada Sayyidah Nizam, Fakhr al-Nisa, dan Qurratul ‘Ain.

Fakta sejarah telah menyimpan peranan dan kemampuan perempuan dalam peradaban Islam. Mereka berkiprah sesuai kemampuannya. Bahkan sebagian mampu sejajar dan mengungguli laki-laki. Namun, keberadaannya kurang disuarakan.

Penulis berharap kepada pembaca sekalian untuk terus melanjutkan diskusi dan peranan perempuan yang mengukir sejarah seperti Sayyidah Nafisah, dan masih banyak lagi, dan tentunya akan lahir lebih banyak lagi. Aamiin. []

 

Tags: Hikmahimam syafi'iislamKisah Imam Syafi'imadzhab syafi'iSayyidah Nafisahsejarah
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID