Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Muslimah Cerdas: Putri Said bin Musayyab yang Mengajari Suaminya

Bagi Sa’id bin Musayyab yang terpenting serta harus ia dahulukan dalam memilih seorang menantu adalah ketakwaannya kepada Allah SWT, lalu keilmuan yang dimilikinya

Niamul Qohar by Niamul Qohar
23 November 2022
in Hikmah
A A
0
Kisah Muslimah Cerdas

Kisah Muslimah Cerdas

19
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Said bin Musayyab merupakan salah satu dari tujuh fuqaha’ Madinah yang memiliki kualitas keilmuan tinggi. Selain terkenal sebagai ahli fiqih yang menjadi mufti di Madinah, Said bin Musayyab merupakan muhaddis yang tekun beribadah, serta mahir dalam membuka setiap takbir mimpi. Selain itu, ia memiliki seorang putri yang cerdas. Melalui tulisan ini, kita akan melihat bagaimana kisah muslimah cerdas di masa itu.

Meskipun beliau sangat tekun beribadah yang selama 40 tahun tidak pernah mendengar suara muazin, kecuali beliau sudah berada di dalam masjid, mengerjakan puasa sepanjang masa dan berhaji sebanyak 40 kali, ditambah lagi selama 50 tahun selalu berada di shaf awal untuk menunaikan ibadah shalat. Bagi Said bin Musayyab sendiri masih lebih utama ilmu.

Alkisah pada suatu ketika Salih bin Muhammad bin Za’idah melihat para pemuda dari Bani Lais tekun beribadah di masjid. Waktu matahari barada di atas kepala, mereka datang ke masjid dan baru pulang setelah shalat Ashar.

Melihat pemandangan tersebut, Salih berkata, “Ini baru ibadah, andaikan kita mampu seperti mereka”. Mendengar ucapan Salih, lantas Said bin Musayyab menimpali, “Bukan itu yang dinamakan ibadah. Sesungguhnya yang dinamakan ibadah yaitu mendalami ilmu agama dan bertafakur dalam urusan Allah SWT.”

Mencintai Ilmu dan Tekun Beribadah

Said bin Musayyab sangat mencintai ilmu serta juga tekun beribadah, beliau menjadikan dua hal pokok ini sebagai pedoman hidupnya. Ketika usianya masih muda, beliau sering kali melakukan perjalan jauh selama berhari-hari demi satu hadis, yang berguru kepada para Sahabat Nabi. Ketekunan serta penguasaannya terhadap keilmuan Islam, membuat Abu Hurairah tertarik untuk menjadikan Said bin Musayyab sebagai menantunya.

Atas pernikahan yang penuh berkah ini, menyatukan dua keilmuan antara Abu Hurairah (putrinya) dengan Said bin Musayab, lahirlah seorang putri yang salihah dan cerdas. Putri Sa’id bin Musayyab menjadi dambaan bagi setiap laki-laki pada waktu itu, bahkan Abdul Malik bin Marwan, khalifah ke-5 Bani Umayyah ingin meminangnya untuk dinikahkan dengan putranya yang bernama al-Walid.

Namun Said bin Musayyab menolaknya, beliau justru menikahkan putrinya dengan seorang penuntut ilmu yang miskin, yaitu Abdullah bin  Abi Wida’ah yang seringkali mengikuti mejelis ilmunya.

Bagi Sa’id bin Musayyab yang terpenting serta harus ia dahulukan dalam memilih seorang menantu adalah ketakwaannya kepada Allah SWT, lalu keilmuan yang dimilikinya. Beliau tidak mengutamakan keturunan, harta benda, pangkat dan lain sebagainya yang bersifat duniawi. Sebab ketakwaan merupakan wasiat Allah SWT kepada seluruh umat manusia, dengan ketakwaan tersebut Allah SWT akan menilai serta memberikan kemuliaan kepada manusia.

Mengenal Abdullah bin Abi Wida’ah

Di antara para murid-muridnya. Said bin Musayyab melihat Abdullah bin Abi Wida’ah sebagai sosok murid yang rendah hati, ikhlas dalam menuntut ilmu, saleh dan bertakwa. Suatu ketika Abdullah bin Abi Wida’ah tidak mengikuti pengajian Said bin Musayyab dalam beberapa hari. Sebagai guru yang baik, beliau pun menanyakan perihal tidak hadirnya Abdullah bin Abi Wida’ah dalam mejelisnya itu.

“Hai Abdullah, kemana saja kamu? Mengapa tidak mengikuti pengajianku dalam beberapa hari ini?” Tanya Sa’id bin Musayyab.

“Istriku sakit maka aku menemaninya, hingga kuasa Allah SWT telah mengambil nyawanya.” Jawab Abdullah bin Abi Wida’ah.

“Hai Abdullah, kenapa kamu tidak memberitahu kepadaku bahwa istrimu sakit, maka aku akan menjenguknya. Kenapa kamu juga tidak memberi kabar kepadaku bahwa istrimu sudah meninggal dunia, maka aku akan bertakziah, serta berdoa agar kamu diberikan kesabaran, dan istrimu diberikan rahmat dan ampunan.” Ungkap Sa’id bin Musayyab dengan penuh ketulusan.

Mendengar ucapan gurunya yang menyentuh hati itu, Abdullah bin Abi Wida’ah hanya bisa terdiam seribu bahasa. Kemudian Sa’id bin Musayyab memberikan petuah tentang ajaran Islam supaya segera menikah lagi.

“Wahai Abdullah, menikahlah! Jangan sampai kamu menghadap kepada Allah SWT dalam keadaan membujang (jomblo).”

Abdullah bin Abi Wida’ah kemudian menjawab petuah gurunya tersebut dengan rendah hati, “Semoga Allah merahmati anda, siapa yang mau menikahkan putrinya denganku? Demi Allah, aku tidak memiliki uang kecuali empat dirham.”

“Subahanallah, bukankah empat dirham itu bisa menjaga orang muslim dari meminta-minta kepada orang lain dan mencuri?, Wahai Abdullah, aku akan nikahkan kamu dengan putriku jika kamu mau.”

Menikah dengan Putri Said bin Musayyab

Akhirnya Said bin Musayyab menikahkan putrinya dengan Abdullah bin Abi Wida’ah. Empat dirham yang dimilikinya digunakan sebagai mahar. Pernikahan tersebut dihadiri oleh satu halaqah kaum Anshor. Setelah akad nikah selesai mereka melaksanakan shalat Isya’ di Masjid Nabawi, lalu pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah, Said bin Musayyab mengantarkan putrinya ke rumah Abdullah bin Abi Wida’ah.

Abdullah bin Abi Wida’ah terkenal sebagai sosok yang memiliki akhlak mulia. Keikhlasannya dalam menuntut ilmu menjadi salah sebab Said bin Musayyab menjadikannya menantu. Kecintaan Abdullah bin Abi Wida’ah terhadap ilmu dapat dilihat dari keesokan harinya setelah menikah dengan putri Said bin Musayyab. Ketika beliau bersiap-siap hendak keluar rumah, sang istri yang baru dinikahinya bertanya.

“Hendak kemana engkau?”

“Hendak menghadiri mejelis Sa’id bin Musayyab untuk menimba ilmu”, jawab Abdullah bin Abi Wida’ah.

“Duduklah, saya akan mengajarimu ilmu Sa’id bin Musayyab”, Pinta istrinya.

Kemudian putri Said bin Musayyab mengajari suaminya suatu ilmu yang ia dapatkan langsung dari ayahnya. Selama satu bulan Abdullah bin Abi Wida’ah tidak menghadiri mejelis Said bin Musayyab, sebab ilmu yang ia pelajari dari muslimah yang cantik dan cerdas ini sudah memadai. Wallahu ‘Alam Bishawab. []

Tags: Ahli FikihHikmahislamkisahMuslimahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah: KUPI Berhutang Banyak atas Kerja-kerja Intelektual Kiai Faqih

Next Post

Nyai Badriyah Sebut MPF sebagai Bukti Nyata Gerakan KUPI

Niamul Qohar

Niamul Qohar

Ni’amul Qohar, atau yang biasa disapa Ni’am merupakan santri Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah, asuhan Dr. KH. Aguk Irawan, MA. Selain menimba ilmu kepada Kiai Aguk, ia juga ngaji kitab turost kepada Kiai Amirul Ulum di Ulama Nusantara Center. Di dua tempat itu ia belajar tentang kepenulisan, terjemah kitab, dan mengaji kitab. Ni’am bisa disapa di akun Facebook pribadinya Ni’amul Qohar.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
gerakan KUPI

Nyai Badriyah Sebut MPF sebagai Bukti Nyata Gerakan KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0