• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kisah Perempuan yang Ajukan Cerai pada Masa Nabi Saw

Pada masa Nabi Saw, ada kisah seorang perempuan bernama Habibah bint Sahl ra. yang mengajukan cerai, karena ketakutannya tidak bisa membangun rumah tangga yang diharapkan.

Redaksi Redaksi
18/04/2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Perceraian

Perceraian

4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah pertemuan dan kerjasama. Sementara perceraian adalah perpisahan dan kedua pihak tidak lagi kerjasama. Laki-laki atau perempuan yang menganjurkan, mendorong, atau membuat dirinya atau orang lain bercerai adalah termasuk orang yang dibenci Allah Swt.

Namun, dalam kehidupan nyata tidak semua perkawinan sesuai dengan yang disyariatkan.

Ketika al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21) berharap agar pernikahan menjadi tempat ketenangan dan kebahagiaan (sakinah) bagi pasutri, dengan memadu cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah), tidak sedikit yang justru terjadi sebaliknya.

Pada kondisi inilah perceraian itu dibolehkan, dan bisa jadi malah menjadi jalan yang lebih baik (QS. Al-Baqarah, 2: 130).

Pada masa Nabi Saw, ada kisah seorang perempuan bernama Habibah bint Sahl ra. yang mengajukan cerai, karena ketakutannya tidak bisa membangun rumah tangga yang diharapkan.

Baca Juga:

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Ajaran Nabi Muhammad Saw tentang Pentingnya Memiliki Akhlak Luhur

Habibah ra adalah istri seorang sahabat terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung penduduk Madinah. Yaitu, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji ra.

Habibah tiba-tiba datang ke rumah Rasulullah Saw.

Saat Nabi Saw membuka pintu rumah, dijumpai ada seorang perempuan. “Siapa ini?,” kata Nabi Saw.

“Habibah bint Sahl,” jawab sang perempuan.

“Ada keperluan apakah gerangan?,” tanya Nabi Saw.

“Aku istri Tsabit bin Qays ra. Ya Rasul, aku tidak sanggup lagi menjadi istri dia. Sekalipun akhlak dia baik dan ibadah dia juga bagus, tetapi aku tidak sanggup serumah denganya,” jawab perempuan.

“Maumu apa?,” tanya Nabi Saw.

“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir malah aku berperangai buruk kepadanya,” jawab tegas Habibah.

Lalu Nabi Saw memanggil suaminya, Tsabit bin Qays ra, dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut.

Perceraianpun terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit.

Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fiqh disebut sebagi khulu.

Kisah lengkap ini dari berbagai versi hadits yang dicatat Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari. Sementara dua teksnya juga bisa dijumpai di Sahih al-Bukhari (no. 5330 dan dan Muwatta’ Imam Malik (No. 1187). (FK)

(Sumber: Ibn Hajar al-Asqallani, Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, ed. Abd al-Aziz bin Baz, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), juz 10, halaman: 496-506)

Tags: ceraiHabibah bint SahlNabi Muhammad SAWTsabit bin Qays
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID